Sebelum masuk penambangan hukum ala asy-Syinqithi, kenali dulu “tambangnya”: An-Nisa 11, 12, dan 176 — apa persisnya yang ditetapkan masing-masing ayat, dan bagian sistem mana yang datang bukan dari ayat.
An-Nisa 11 — anak dan orang tua
“Allah mewasiatkan kepadamu tentang (pembagian untuk) anak-anakmu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga… jika dia (perempuan) seorang saja, ia memperoleh setengah. Dan untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam, jika dia (yang wafat) mempunyai anak; jika tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika dia mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Pembagian itu) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya…” (An-Nisa 11)
Yang ditetapkan: rasio 2:1 anak lk : anak pr · 2/3 untuk anak-anak perempuan (jamak) · 1/2 untuk satu anak perempuan · 1/6 tiap orang tua bersama anak · 1/3 ibu tanpa anak · ibu turun ke 1/6 oleh para saudara · dan urutan wasiat & utang sebelum warisan.
An-Nisa 12 — pasangan dan saudara seibu
Yang ditetapkan: suami 1/2 → 1/4 (bila ada anak) · istri 1/4 → 1/8 · dan — dalam kalalah — saudara/saudari seibu: satu orang 1/6, lebih dari satu berserikat dalam 1/3, tanpa membedakan laki-laki dan perempuan. Ayat ini juga mengulang syarat “setelah wasiat dan utang” empat kali — penekanan yang oleh para mufassir dibaca sebagai peringatan keras terhadap wasiat yang menzalimi ahli waris.
An-Nisa 176 — kalalah untuk saudara kandung/seayah
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah: jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak, tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuan itu) setengah dari harta yang ditinggalkan…” (An-Nisa 176)
Yang ditetapkan: saudari (kandung/seayah) 1/2; dua saudari 2/3; saudara laki-laki menjadikan pembagian 2:1; dan saudara mewarisi seluruh harta bila sendirian. Ayat penutup surah — turun belakangan menjawab pertanyaan yang terus berulang tentang kalalah.
Peta: dari mana tiap komponen sistem berasal
flowchart TB
classDef ayat fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
classDef sunnah fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
classDef ijtihad fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
A11["AN-NISA 11:<br/>anak 2:1 · 2/3 · 1/2 ·<br/>ortu 1/6 · ibu 1/3→1/6 ·<br/>wasiat & utang duluan"]:::ayat
A12["AN-NISA 12:<br/>suami 1/2→1/4 · istri 1/4→1/8 ·<br/>seibu 1/6 & 1/3 rata"]:::ayat
A176["AN-NISA 176 (kalalah):<br/>saudari 1/2 · 2/3 ·<br/>saudara 2:1 / seluruhnya"]:::ayat
S["DARI SUNNAH:<br/>nenek 1/6 · cucu pr 1/6 pelengkap ·<br/>'sisa untuk laki-laki terdekat' ('ashabah) ·<br/>penghalang bunuh & beda agama"]:::sunnah
IJ["DARI IJTIHAD/IJMA' SAHABAT:<br/>'aul · radd vs baitul-mal ·<br/>kakek bersama saudara ·<br/>'Umariyyatain · Musytarakah"]:::ijtihad
A11 & A12 & A176 --> SYS["Sistem faraidh utuh"]
S --> SYS
IJ --> SYS
Tiga lapis ini adalah kerangka seluruh bundle: lapis ayat (bab 03–04), perakitan sistem (bab 05–06), dan lapis ijtihad yang jujur dipetakan sebagai wilayah khilaf (bab 07).
Dua penutup ayat yang sering dilewatkan
Ayat 11 ditutup: “…kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah (faridhatan minallah). Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” Dua kalimat ini — manusia tidak tahu siapa yang kelak paling berjasa, dan pembagi sesungguhnya adalah Yang Maha Tahu — adalah fondasi bab hikmah (bab 11) sekaligus alasan angka-angka ini tidak diserahkan ke selera manusia.
Sumber: QS. An-Nisa 11, 12, 176 (teks & terjemah: quran.com/4/11, quran.com/4/176); Adhwa’ al-Bayan atas ayat-ayat ini (Shamela 20766). Daftar lengkap di 15-referensi.