Dua kasus kalalah yang pesertanya diatur An-Nisa 12: pasangan dan saudara seibu — jalur yang menyamakan laki-laki dan perempuan.
Kasus C — Suami dan dua saudara seibu
Skenario. Seorang perempuan wafat tanpa anak dan tanpa ayah (kalalah), meninggalkan suami, 2 saudara seibu (1 lk + 1 pr), dan 1 paman kandung. Tirkah bersih Rp 180.000.000.
- Cek kalalah: ya — jalur ayat 12 hidup.
- Status + dalil: suami 1/2 (An-Nisa 12, tanpa anak); 2 saudara seibu 1/3 dibagi rata — laki-laki = perempuan (An-Nisa 12, bab 04); paman ‘ashabah sisa (hadits Bukhari 6732).
- Asal 6: suami 3, seibu 2 (1 saham tiap orang), sisa 1 → paman.
- Rupiah: 1 saham = 30 jt.
Asal masalah: 6 Tirkah: Rp 180.000.000
──────────────────────────────────────────────────────────────
Ahli waris Status Dalil Saham Rupiah
suami 1/2 An-Nisa 12 3 90.000.000
sdr seibu (lk) 1/3 rata An-Nisa 12 1 30.000.000
sdr seibu (pr) (lk = pr!) An-Nisa 12 1 30.000.000
paman kandung 'ashabah Bukhari 6732 1 30.000.000
──────────────────────────────────────────────────────────────
Jumlah 6 180.000.000 ✓
Pelajaran. Saudara seibu laki-laki dan perempuan menerima sama besar — satu-satunya tempat di faraidh tanpa rasio 2:1, dan itu bunyi eksplisit ayat, bukan ijtihad. Siapa pun yang “mengoreksi” pembagian ini menjadi 2:1 justru menyalahi nash.
Kasus D — Istri, saudari seibu, saudara kandung
Skenario. Seorang laki-laki wafat (kalalah), meninggalkan istri, 1 saudari seibu, dan 1 saudara kandung. Tirkah bersih Rp 240.000.000.
- Status + dalil: istri 1/4 (An-Nisa 12, tanpa anak); saudari seibu 1/6 (An-Nisa 12, satu orang); saudara kandung ‘ashabah — di kasus ini ia mengambil sisa lewat hadits, sementara “kelas”-nya sebagai penerima ditetapkan An-Nisa 176.
- Asal 12: istri 3, saudari seibu 2, sisa 7 → saudara kandung.
- Rupiah: 1 saham = 20 jt.
Asal masalah: 12 Tirkah: Rp 240.000.000
──────────────────────────────────────────────────────────────
Ahli waris Status Dalil Saham Rupiah
istri 1/4 An-Nisa 12 3 60.000.000
saudari seibu 1/6 An-Nisa 12 2 40.000.000
saudara kandung 'ashabah An-Nisa 176 + hadits 7 140.000.000
──────────────────────────────────────────────────────────────
Jumlah 12 240.000.000 ✓
flowchart LR
classDef a12 fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
classDef a176 fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
classDef hasil fill:#3b0764,stroke:#a855f7,color:#f3e8ff
A["AYAT 12 bekerja:<br/>istri 1/4 · saudari seibu 1/6"]:::a12 --> C["Asal 12:<br/>3 + 2 + sisa 7"]:::hasil
B["AYAT 176 + hadits bekerja:<br/>saudara kandung = 'ashabah"]:::a176 --> C
Pelajaran. Dua rezim saudara berjalan berdampingan tanpa bentrok: saudari seibu memegang furudh ayat 12; saudara kandung mengambil sisa dari jalur ayat 176 + hadits. Perhatikan juga: keduanya tidak saling menggugurkan — saudara kandung menggugurkan saudara seayah, bukan saudara seibu.
Sumber: QS. An-Nisa 12 & 176; HR. Bukhari 6732. Daftar lengkap di 15-referensi.