Warismatika Kalkulator Latihan Tentang EN

09 — Studi Kasus Ayat 12 (2 kasus)

Dua kasus kalalah yang pesertanya diatur An-Nisa 12: pasangan dan saudara seibu — jalur yang menyamakan laki-laki dan perempuan.

Kasus C — Suami dan dua saudara seibu

Skenario. Seorang perempuan wafat tanpa anak dan tanpa ayah (kalalah), meninggalkan suami, 2 saudara seibu (1 lk + 1 pr), dan 1 paman kandung. Tirkah bersih Rp 180.000.000.

  1. Cek kalalah: ya — jalur ayat 12 hidup.
  2. Status + dalil: suami 1/2 (An-Nisa 12, tanpa anak); 2 saudara seibu 1/3 dibagi rata — laki-laki = perempuan (An-Nisa 12, bab 04); paman ‘ashabah sisa (hadits Bukhari 6732).
  3. Asal 6: suami 3, seibu 2 (1 saham tiap orang), sisa 1 → paman.
  4. Rupiah: 1 saham = 30 jt.
Asal masalah: 6                      Tirkah: Rp 180.000.000
──────────────────────────────────────────────────────────────
Ahli waris        Status       Dalil            Saham    Rupiah
suami             1/2          An-Nisa 12          3      90.000.000
sdr seibu (lk)    1/3 rata     An-Nisa 12          1      30.000.000
sdr seibu (pr)    (lk = pr!)   An-Nisa 12          1      30.000.000
paman kandung     'ashabah     Bukhari 6732        1      30.000.000
──────────────────────────────────────────────────────────────
Jumlah                                             6     180.000.000 ✓

Pelajaran. Saudara seibu laki-laki dan perempuan menerima sama besar — satu-satunya tempat di faraidh tanpa rasio 2:1, dan itu bunyi eksplisit ayat, bukan ijtihad. Siapa pun yang “mengoreksi” pembagian ini menjadi 2:1 justru menyalahi nash.

Kasus D — Istri, saudari seibu, saudara kandung

Skenario. Seorang laki-laki wafat (kalalah), meninggalkan istri, 1 saudari seibu, dan 1 saudara kandung. Tirkah bersih Rp 240.000.000.

  1. Status + dalil: istri 1/4 (An-Nisa 12, tanpa anak); saudari seibu 1/6 (An-Nisa 12, satu orang); saudara kandung ‘ashabah — di kasus ini ia mengambil sisa lewat hadits, sementara “kelas”-nya sebagai penerima ditetapkan An-Nisa 176.
  2. Asal 12: istri 3, saudari seibu 2, sisa 7 → saudara kandung.
  3. Rupiah: 1 saham = 20 jt.
Asal masalah: 12                     Tirkah: Rp 240.000.000
──────────────────────────────────────────────────────────────
Ahli waris        Status      Dalil                Saham    Rupiah
istri             1/4         An-Nisa 12               3     60.000.000
saudari seibu     1/6         An-Nisa 12               2     40.000.000
saudara kandung   'ashabah    An-Nisa 176 + hadits     7    140.000.000
──────────────────────────────────────────────────────────────
Jumlah                                                12    240.000.000 ✓
flowchart LR
  classDef a12 fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
  classDef a176 fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
  classDef hasil fill:#3b0764,stroke:#a855f7,color:#f3e8ff
  A["AYAT 12 bekerja:<br/>istri 1/4 · saudari seibu 1/6"]:::a12 --> C["Asal 12:<br/>3 + 2 + sisa 7"]:::hasil
  B["AYAT 176 + hadits bekerja:<br/>saudara kandung = 'ashabah"]:::a176 --> C

Pelajaran. Dua rezim saudara berjalan berdampingan tanpa bentrok: saudari seibu memegang furudh ayat 12; saudara kandung mengambil sisa dari jalur ayat 176 + hadits. Perhatikan juga: keduanya tidak saling menggugurkan — saudara kandung menggugurkan saudara seayah, bukan saudara seibu.

Sumber: QS. An-Nisa 12 & 176; HR. Bukhari 6732. Daftar lengkap di 15-referensi.