Dua koreksi dua arah: asal 12 yang membengkak ke 13, dan radd murni tanpa pasangan yang menyusutkan asal 6 menjadi 3.
Kasus E — ‘Aul 12 → 13
Skenario. Mayit laki-laki meninggalkan istri, ibu, dan 2 saudari kandung. Tidak ada keturunan, ayah, maupun kakek. Tirkah bersih Rp 260.000.000.
- Status: istri 1/4 (tanpa keturunan); ibu 1/6 (ada 2+ saudara); 2 saudari kandung 2/3.
- Asal 12: istri 3, ibu 2, saudari 8 → total 13 > 12 → ‘aul 12 → 13.
- Rupiah: 1 saham = 260 jt ÷ 13 = Rp 20 jt.
Asal masalah: 12 → 'aul 13 Tirkah: Rp 260.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Ahli waris Status Saham/12 Saham/13 Rupiah
istri 1/4 3 3 60.000.000
ibu 1/6 2 2 40.000.000
saudari knd (1) 2/3 (8) 4 4 80.000.000
saudari knd (2) 4 4 80.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Jumlah 13 13 260.000.000 ✓
Pelajaran. Perhatikan ibu: turun ke 1/6 karena jumlah saudara, meskipun kedua saudari itu sendiri mewarisi (bukan kasus mahjub). Lalu ‘aul menyusutkan semua orang proporsional — istri yang “seharusnya” 1/4 (25%) riilnya menerima 3/13 (±23%).
Kasus F — Radd murni (tanpa pasangan)
Skenario. Mayit perempuan meninggalkan nenek (dari ibu) dan 2 saudara seibu. Tidak ada pemilik furudh lain, tidak ada ‘ashabah. Tirkah bersih Rp 90.000.000.
- Status: nenek 1/6 (ibu tiada); 2 saudara seibu 1/3 dibagi rata (kalalah).
- Asal 6: nenek 1, saudara seibu 2 → total 3, sisa 3, tidak ada ‘ashabah → radd.
- Radd tanpa pasangan (bab 07): jumlah saham furudh menjadi asal baru → asal 3: nenek 1, saudara seibu 2 (1 tiap orang).
- Rupiah: 1 saham = 90 jt ÷ 3 = Rp 30 jt.
Asal masalah: 6 → radd 3 Tirkah: Rp 90.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Ahli waris Status Saham/6 Saham/3 Rupiah
nenek 1/6 + radd 1 1 30.000.000
sdr seibu (1) 1/3 + radd ─ 1 30.000.000
sdr seibu (2) (rata) 2 1 30.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Jumlah 3 3 90.000.000 ✓
flowchart LR
classDef proses fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
classDef furud fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
classDef hasil fill:#3b0764,stroke:#a855f7,color:#f3e8ff
A["Asal 6:<br/>furudh terpakai 3, sisa 3"]:::proses --> B["Tidak ada 'ashabah<br/>→ RADD"]:::proses
B --> C["Asal baru = jumlah saham furudh = 3"]:::furud
C --> D["Nenek 1/3 · tiap sdr seibu 1/3<br/>(rasio 1:2 kelompok dipertahankan)"]:::hasil
Pelajaran. Radd memelihara perbandingan antar furudh (nenek : kelompok seibu tetap 1 : 2) sambil memastikan tidak ada harta menganggur. Dan jalur seibu tetap unik sampai akhir: dua saudara itu berbagi rata, bukan 2:1, karena mereka mewarisi lewat jalur ibu (An-Nisa 12).
Sumber: al-Mulakhkhash al-Fiqhi, bab al-‘aul dan ar-radd (Shamela 11811); at-Tahqiqat al-Mardhiyyah, bab yang sama. Daftar lengkap di 15-referensi.