Perhitungan Waris Menurut Syaikh Shalih al-Fauzan
Tesis akademik — sistem madzhab penuh termasuk muqasamah kakek & al-Akdariyyah.
Ilmu faraidh dari dua karya Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan: at-Tahqiqat al-Mardhiyyah (tesis akademik beliau) dan al-Mulakhkhash al-Fiqhi. Enam belas berkas: teori bertingkat, mesin hitung, sistem kakek-bersama-saudara (muqasamah) secara penuh — termasuk al-Akdariyyah dan al-mu’addah — plus perbandingan langsung dengan jalur Ibnu Utsaimin.
Ringkasan (TL;DR)
Kaidah inti faraidh (furudh, ‘ashabah, hajb, ‘aul/radd/tashih) disepakati lintas kitab — yang membedakan jalur al-Fauzan adalah kelengkapan akademiknya: at-Tahqiqat mengajarkan sistem madzhab utuh, termasuk bab tersulit yang dipangkas matan-matan ringkas: kakek mewarisi bersama saudara lewat muqasamah (terbaik dari muqasamah / 1/3 / 1/6, asal 18 & 36, al-Akdariyyah, al-mu’addah). Menariknya, tarjih pribadi al-Fauzan justru sama dengan Ibnu Utsaimin — saudara gugur oleh kakek (Tahqiqat hlm. 135–140) — tapi beliau tetap membekali pembacanya dengan sistem penuh, dan bundle ini mengikuti cara itu.
Poin kunci:
- Semua kaidah non-kakek identik dengan bundle Ibnu Utsaimin — bundle ini fokus pada nilai tambahnya.
- Muqasamah: kakek dihitung sebagai saudara (2 kepala); pilih yang terbaik baginya — muqasamah vs 1/3 harta (tanpa furudh lain) atau muqasamah vs 1/3 sisa vs 1/6 (dengan furudh lain); tidak pernah kurang dari 1/6.
- Al-Akdariyyah (suami+ibu+kakek+1 saudari): satu-satunya ‘aul di bab kakek — 6→9→27.
- Selisih pendapat kakek-saudara bisa ratusan juta rupiah (bab 11 menghitung dua versinya berdampingan) — konsistensi satu garis dalam satu pembagian adalah keharusan etis.
- Untuk praktik resmi di Indonesia tetap sandingkan dengan KHI/Pengadilan Agama (bab 13).
5W+1H
| Pertanyaan | Jawaban singkat | Bab |
|---|---|---|
| What — apa itu? | Faraidh versi pembahasan akademik al-Fauzan, dengan sistem madzhab utuh | 01–02 |
| Why — kenapa jalur ini? | Melengkapi matan ringkas: muqasamah, Akdariyyah, mu’addah, asal 18/36 — bekal membaca kitab & penetapan madzhab | 01, 13 |
| Who — siapa penulis & pelakunya? | Shalih al-Fauzan (Hai’ah Kibaril Ulama); 25 golongan ahli waris | 01–05 |
| When — kapan berlaku? | Setelah kematian + 4 hak sebelum warisan ditunaikan | 02 |
| Where — konteksnya? | Fikih lintas negara + catatan KHI Indonesia | 13 |
| How — cara menghitungnya? | Prosedur 7 langkah + koreksi + sistem kakek penuh | 06–09, praktik 10–12 |
Peta konsep: cara kerja perhitungan
flowchart TB
classDef start fill:#374151,stroke:#9ca3af,color:#f3f4f6
classDef core fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
classDef how fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
classDef out fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
H["Harta peninggalan"]:::start --> R["Kurangi: biaya jenazah, utang, wasiat (maks 1/3)"]:::start
R --> T["TIRKAH — harta yang dibagi"]:::core
T --> F["Ashabul furudh — bagian tetap<br/>1/2 · 1/4 · 1/8 · 2/3 · 1/3 · 1/6"]:::core
T --> A["'Ashabah — ambil sisa<br/>(kerabat laki-laki terdekat)"]:::core
F --> HJ["Saring HAJB<br/>yang dekat menggugurkan yang jauh"]:::how
A --> HJ
HJ --> K["Koreksi bila tak pas<br/>'aul · radd · tashih"]:::how
K --> D["Pembagian akhir tiap ahli waris"]:::out
Alur ini sama di semua jalur klasik; ciri jalur al-Fauzan ada pada langkah ‘Ashabah & Koreksi: sistem muqasamah kakek-saudara madzhab secara penuh (al-Akdariyyah, al-mu’addah).
Urutan baca
- 01 — Peta besar dan sang penulis
- 02 — Dasar: hak harta & penghalang
- 03 — Ashabul furudh · 04 — ‘Ashabah · 05 — Hajb
- 06 — Mesin hitung · 07 — ‘Aul, radd, tashih
- 08 — Al-jadd wal-ikhwah: muqasamah ← inti bundle
- 09 — Masalah bernama & keadaan khusus
- 10 · 11 · 12 — studi kasus
- 13 — Perbandingan & rekomendasi · 14 — Glosarium · 15 — Referensi
Prasyarat & catatan
- Prasyarat: aritmetika pecahan; idealnya sudah menyelesaikan bundle Ibnu Utsaimin (bab 13 menjelaskan urutan yang disarankan), tapi bundle ini tetap berdiri sendiri.
- Posisi fikih: sistem madzhab dan tarjih al-Fauzan dibedakan eksplisit di setiap titik khilaf; alat belajar, bukan fatwa.
- Versi English di bundle kembar:
inheritance-calculation-salih-al-fawzan-en/.
Daftar bab
- 01 — Peta Besar: Ilmu Faraidh dan Syaikh Shalih al-Fauzan →
- 02 — Dasar: Hak-Hak atas Harta, Rukun, Sebab, dan Penghalang →
- 03 — Ashabul Furudh: Enam Bagian dari Nash →
- 04 — 'Ashabah dan Urutannya →
- 05 — Hajb: Gugur-Menggugurkan →
- 06 — Mesin Hitung: Prosedur 7 Langkah dan Asal Masalah →
- 07 — 'Aul, Radd, dan Tashih →
- 08 — Al-Jadd wal-Ikhwah: Sistem Muqasamah Secara Penuh →
- 09 — Masalah Bernama dan Ahli Waris Keadaan Khusus →
- 10 — Studi Kasus Dasar (2 kasus) →
- 11 — Studi Kasus Kakek Bersama Saudara (2 kasus) →
- 12 — Studi Kasus 'Aul dan Radd (2 kasus) →
- 13 — Perbandingan, Evaluasi, dan Rekomendasi →
- 14 — Glosarium →
- 15 — Referensi →