۞Warismatika EN
← Kembali

Perhitungan Waris Menurut Syaikh Shalih al-Fauzan

Tesis akademik — sistem madzhab penuh termasuk muqasamah kakek & al-Akdariyyah.

MODUL · 15 berkas DWIBAHASA ID/EN
Ringkasan

Ilmu faraidh dari dua karya Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan: at-Tahqiqat al-Mardhiyyah (tesis akademik beliau) dan al-Mulakhkhash al-Fiqhi. Enam belas berkas: teori bertingkat, mesin hitung, sistem kakek-bersama-saudara (muqasamah) secara penuh — termasuk al-Akdariyyah dan al-mu’addah — plus perbandingan langsung dengan jalur Ibnu Utsaimin.

Ringkasan (TL;DR)

Kaidah inti faraidh (furudh, ‘ashabah, hajb, ‘aul/radd/tashih) disepakati lintas kitab — yang membedakan jalur al-Fauzan adalah kelengkapan akademiknya: at-Tahqiqat mengajarkan sistem madzhab utuh, termasuk bab tersulit yang dipangkas matan-matan ringkas: kakek mewarisi bersama saudara lewat muqasamah (terbaik dari muqasamah / 1/3 / 1/6, asal 18 & 36, al-Akdariyyah, al-mu’addah). Menariknya, tarjih pribadi al-Fauzan justru sama dengan Ibnu Utsaimin — saudara gugur oleh kakek (Tahqiqat hlm. 135–140) — tapi beliau tetap membekali pembacanya dengan sistem penuh, dan bundle ini mengikuti cara itu.

Poin kunci:

  • Semua kaidah non-kakek identik dengan bundle Ibnu Utsaimin — bundle ini fokus pada nilai tambahnya.
  • Muqasamah: kakek dihitung sebagai saudara (2 kepala); pilih yang terbaik baginya — muqasamah vs 1/3 harta (tanpa furudh lain) atau muqasamah vs 1/3 sisa vs 1/6 (dengan furudh lain); tidak pernah kurang dari 1/6.
  • Al-Akdariyyah (suami+ibu+kakek+1 saudari): satu-satunya ‘aul di bab kakek — 6→9→27.
  • Selisih pendapat kakek-saudara bisa ratusan juta rupiah (bab 11 menghitung dua versinya berdampingan) — konsistensi satu garis dalam satu pembagian adalah keharusan etis.
  • Untuk praktik resmi di Indonesia tetap sandingkan dengan KHI/Pengadilan Agama (bab 13).

5W+1H

PertanyaanJawaban singkatBab
What — apa itu?Faraidh versi pembahasan akademik al-Fauzan, dengan sistem madzhab utuh0102
Why — kenapa jalur ini?Melengkapi matan ringkas: muqasamah, Akdariyyah, mu’addah, asal 18/36 — bekal membaca kitab & penetapan madzhab01, 13
Who — siapa penulis & pelakunya?Shalih al-Fauzan (Hai’ah Kibaril Ulama); 25 golongan ahli waris0105
When — kapan berlaku?Setelah kematian + 4 hak sebelum warisan ditunaikan02
Where — konteksnya?Fikih lintas negara + catatan KHI Indonesia13
How — cara menghitungnya?Prosedur 7 langkah + koreksi + sistem kakek penuh0609, praktik 1012

Peta konsep: cara kerja perhitungan

flowchart TB
  classDef start fill:#374151,stroke:#9ca3af,color:#f3f4f6
  classDef core fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
  classDef how fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
  classDef out fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
  H["Harta peninggalan"]:::start --> R["Kurangi: biaya jenazah, utang, wasiat (maks 1/3)"]:::start
  R --> T["TIRKAH — harta yang dibagi"]:::core
  T --> F["Ashabul furudh — bagian tetap<br/>1/2 · 1/4 · 1/8 · 2/3 · 1/3 · 1/6"]:::core
  T --> A["'Ashabah — ambil sisa<br/>(kerabat laki-laki terdekat)"]:::core
  F --> HJ["Saring HAJB<br/>yang dekat menggugurkan yang jauh"]:::how
  A --> HJ
  HJ --> K["Koreksi bila tak pas<br/>'aul · radd · tashih"]:::how
  K --> D["Pembagian akhir tiap ahli waris"]:::out

Alur ini sama di semua jalur klasik; ciri jalur al-Fauzan ada pada langkah ‘Ashabah & Koreksi: sistem muqasamah kakek-saudara madzhab secara penuh (al-Akdariyyah, al-mu’addah).

Urutan baca

  1. 01 — Peta besar dan sang penulis
  2. 02 — Dasar: hak harta & penghalang
  3. 03 — Ashabul furudh · 04 — ‘Ashabah · 05 — Hajb
  4. 06 — Mesin hitung · 07 — ‘Aul, radd, tashih
  5. 08 — Al-jadd wal-ikhwah: muqasamah ← inti bundle
  6. 09 — Masalah bernama & keadaan khusus
  7. 10 · 11 · 12 — studi kasus
  8. 13 — Perbandingan & rekomendasi · 14 — Glosarium · 15 — Referensi

Prasyarat & catatan

  • Prasyarat: aritmetika pecahan; idealnya sudah menyelesaikan bundle Ibnu Utsaimin (bab 13 menjelaskan urutan yang disarankan), tapi bundle ini tetap berdiri sendiri.
  • Posisi fikih: sistem madzhab dan tarjih al-Fauzan dibedakan eksplisit di setiap titik khilaf; alat belajar, bukan fatwa.
  • Versi English di bundle kembar: inheritance-calculation-salih-al-fawzan-en/.

Daftar bab

  1. 01 — Peta Besar: Ilmu Faraidh dan Syaikh Shalih al-Fauzan
  2. 02 — Dasar: Hak-Hak atas Harta, Rukun, Sebab, dan Penghalang
  3. 03 — Ashabul Furudh: Enam Bagian dari Nash
  4. 04 — 'Ashabah dan Urutannya
  5. 05 — Hajb: Gugur-Menggugurkan
  6. 06 — Mesin Hitung: Prosedur 7 Langkah dan Asal Masalah
  7. 07 — 'Aul, Radd, dan Tashih
  8. 08 — Al-Jadd wal-Ikhwah: Sistem Muqasamah Secara Penuh
  9. 09 — Masalah Bernama dan Ahli Waris Keadaan Khusus
  10. 10 — Studi Kasus Dasar (2 kasus)
  11. 11 — Studi Kasus Kakek Bersama Saudara (2 kasus)
  12. 12 — Studi Kasus 'Aul dan Radd (2 kasus)
  13. 13 — Perbandingan, Evaluasi, dan Rekomendasi
  14. 14 — Glosarium
  15. 15 — Referensi