Warismatika Kalkulator Latihan Tentang EN

02 — Dasar: Sebab Waris, Penghalang, dan Daftar Ahli Waris

Bab-bab awal matan: tiga sebab waris, tiga penghalang (bait yang sudah kamu hafal dari bab 01), dan daftar 10 + 7 ahli waris versi nazham.

Tiga sebab waris

Ar-Rahbiyyah membuka dengan tiga sebab — sama lintas madzhab:

  1. Nikah — akad sah, walau belum campur; termasuk masa iddah talak raj’i.
  2. Wala’ — hubungan pembebasan budak (pembebas mewarisi bekas budaknya).
  3. Nasab — kekerabatan darah: ushul (orang tua ke atas), furu’ (anak ke bawah), hawasyi (saudara, paman, dan keturunan mereka).

Di luar tiga ini tidak ada waris — anak angkat jalurnya wasiat (maksimal 1/3, tidak boleh untuk ahli waris).

Tiga penghalang (mawani’)

Dari bait “riqqun wa qatlun wakhtilafu dini”: perbudakan, pembunuhan, beda agama. Orang yang terkena penghalang dianggap tidak ada sama sekali (mamnu’) — beda dengan yang tergugurkan hajb (mahjub), yang tetap dihitung keberadaannya dan bisa memengaruhi bagian orang lain (bab 04). Penutup baitnya adalah kaidah kehati-hatian seluruh ilmu ini: “keraguan tidak sama dengan keyakinan” — waris hanya dibagi atas kepastian (kematian yang pasti, ahli waris yang pasti hidup, jalur yang pasti).

Syarat waris

Tiga: kepastian wafat muwarrits; kepastian hidup warits saat itu; jelasnya jalur. Dari syarat kedua lahir aturan janin dan korban musibah bersamaan (bab 09).

Daftar ahli waris versi nazham

Matan menghitung 10 laki-laki (ringkas; 15 bila dirinci) dan 7 perempuan (10 bila dirinci):

flowchart LR
  classDef lk fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
  classDef pr fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
  classDef luar fill:#7f1d1d,stroke:#ef4444,color:#fee2e2
  subgraph L["10 laki-laki"]
    L1["anak lk · cucu lk (dst) · ayah ·<br/>kakek (dst) · saudara (3 jenis) ·<br/>anak saudara · paman · anak paman ·<br/>suami · pembebas budak"]:::lk
  end
  subgraph P["7 perempuan"]
    P1["anak pr · cucu pr (dari anak lk) ·<br/>ibu · nenek · saudari (3 jenis) ·<br/>istri · pembebas budak"]:::pr
  end
  subgraph X["Di luar daftar (dzawil arham)"]
    X1["cucu dari anak pr · kakek dari ibu ·<br/>anak saudari · paman seibu · bibi"]:::luar
  end

Perhatikan kotak merah: dalam sistem Zaid/Syafi’i yang dipegang matan, kerabat di luar daftar (dzawil arham) bukan ahli waris sama sekali — bila tak ada pemilik furudh dan ‘ashabah, harta ke baitul-mal, bukan ke mereka (bab 07). Ini beda tajam dengan garis Hanbali di dua bundle sebelumnya.

Lima hak sebelum warisan

Sama seperti yang kamu kenal: hak terkait zat harta → biaya jenazah → utang → wasiat (maks 1/3) → warisan. Nazham menyinggungnya ringkas; syarah-syarah yang merincikan.

Sumber: Matan ar-Rahbiyyah, bait asbabul-mirats & mawani’ (Shamela 11372); Syarh al-Hazimi (Shamela 36125); posisi dzawil arham: al-Fiqh al-Muyassar. Daftar lengkap di 15-referensi.