Bagian terpanjang matan: enam furudh dan pemiliknya, disyairkan per angka (bab setengah, bab seperempat, dst.). Bab ini mengikuti urutan per-angka khas ar-Rahbiyyah — arah hafalan yang sedikit berbeda dari tabel per-orang di dua bundle sebelumnya, isinya sama karena berbasis nash yang sama.
Per angka, sebagaimana nazham menyusunnya
Setengah (1/2) — lima pemilik
- Suami — bila mayit tanpa keturunan yang mewarisi.
- Satu anak perempuan — tanpa saudara laki-laki.
- Satu cucu perempuan (dari anak lk) — tanpa anak dan tanpa cucu lk.
- Satu saudari kandung — dalam kalalah, sendirian.
- Satu saudari seayah — seperti di atas, plus tanpa saudari kandung.
Seperempat (1/4) — dua pemilik
Suami (ada keturunan) dan istri (tanpa keturunan; 1–4 istri berbagi).
Seperdelapan (1/8) — satu pemilik
Istri bersama keturunan.
Dua pertiga (2/3) — empat kelompok
Versi jamak dari para pemilik 1/2 selain suami: 2+ anak pr, 2+ cucu pr, 2+ saudari kandung, 2+ saudari seayah.
Sepertiga (1/3) — dua pemilik
- Ibu — tanpa keturunan dan tanpa 2+ saudara/i mayit; dan
- 2+ saudara/i seibu — dibagi rata (laki-laki = perempuan; An-Nisa 12).
Plus kasus khusus ibu 1/3 dari sisa pada al-‘Umariyyatain (bab 09).
Seperenam (1/6) — tujuh pemilik
Ayah dan ibu (bersama keturunan) · kakek · nenek · cucu pr pelengkap 2/3 bersama 1 anak pr · saudari seayah pelengkap 2/3 bersama 1 saudari kandung · satu saudara/i seibu.
flowchart TB
classDef separo fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
classDef tiga fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
classDef enam fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
A["1/2 → 5 pemilik<br/>1/4 → 2 · 1/8 → 1"]:::separo --> D["Kaidah pasangan:<br/>keturunan menurunkan<br/>1/2→1/4 dan 1/4→1/8"]:::separo
B["2/3 → 4 kelompok<br/>1/3 → 2 pemilik"]:::tiga --> E["Kaidah kelompok pr:<br/>satu = 1/2 · dua+ = 2/3"]:::tiga
C["1/6 → 7 pemilik"]:::enam --> F["Kaidah pendamping:<br/>orang tua + keturunan ·<br/>kakek-nenek · 2 pelengkap 2/3 ·<br/>seibu tunggal"]:::enam
Detail yang menjaga dari salah hitung
- “Keturunan yang mewarisi” = anak atau cucu dari anak laki-laki (lk/pr). Cucu dari anak perempuan tidak termasuk (dzawil arham — dan menurut matan tidak mewarisi sama sekali).
- Cucu pr 1/6 hanya bersama satu anak pr (pelengkap 2/3, keputusan yang diriwayatkan Ibnu Mas’ud dari Nabi ﷺ, HR. Bukhari 6736); bila anak pr dua, cucu pr gugur kecuali ditolong cucu lk (bab 04).
- Ibu turun ke 1/6 oleh 2+ saudara jenis apa pun — termasuk yang mahjub; tapi bukan oleh yang mamnu’ (bab 02).
- Nenek (dari ibu maupun ayah, satu atau lebih, berbagi 1/6) gugur oleh ibu.
- Jalur seibu unik dua kali: laki-laki = perempuan, dan mereka satu-satunya yang bisa “kalah kelas” — lihat tasyrik di bab 09, di mana justru saudara kandung yang menumpang ke 1/3 mereka.
Sumber: Matan ar-Rahbiyyah, bab-bab an-nishf sampai as-sudus (Shamela 11372); Syarh al-Hazimi (Shamela 36125); QS. An-Nisa 11, 12, 176; HR. Bukhari 6736. Daftar lengkap di 15-referensi.