Warismatika Kalkulator Latihan Tentang EN

02 — Dasar: Rukun, Syarat, Sebab, dan Penghalang Waris

Sebelum menghitung, kamu harus bisa menjawab: apakah orang ini berhak masuk daftar ahli waris sama sekali? Bab ini merangkum empat pintu saringan dari awal Tashil al-Faraidh: rukun, syarat, sebab, dan penghalang (mawani’).

Rukun waris (3)

Tidak ada pewarisan tanpa tiga unsur ini:

  1. Muwarrits — orang yang mewariskan (mayit).
  2. Warits — orang yang mewarisi.
  3. Mauruts / tirkah — harta yang diwariskan.

Syarat waris (3)

  1. Kepastian meninggalnya muwarrits — benar-benar wafat, atau dihukumi wafat oleh hakim (kasus mafqud, orang hilang — lihat bab 09).
  2. Kepastian hidupnya warits saat muwarrits meninggal — walau sesaat. Dari syarat ini lahir aturan janin dan aturan orang-orang yang meninggal bersamaan dalam satu musibah (saling tidak mewarisi).
  3. Mengetahui sebab dan arah kewarisan — jalur hubungan (anak? saudara seibu? paman?) harus jelas, karena bagian tiap jalur berbeda.

Sebab waris (3)

Hanya tiga hubungan yang menimbulkan hak waris:

SebabCakupanCatatan
NikahSuami ↔ istri dengan akad sahTetap saling mewarisi walau belum campur; termasuk istri dalam masa iddah talak raj’i
NasabHubungan darah: ushul (ayah, kakek, ibu, nenek), furu’ (anak, cucu), hawasyi (saudara, paman, dan anak-anak mereka)Jalur terbesar; hampir seluruh bab furudh dan ‘ashabah bicara nasab
Wala’Hubungan pembebasan budak: pembebas mewarisi bekas budaknya (bukan sebaliknya)Praktis tidak lagi ditemui hari ini, tapi tetap disebut karena ada dalam nash

Di luar tiga ini tidak ada waris: anak angkat, saudara angkat, dan “anak asuh” tidak saling mewarisi (jalur mereka adalah wasiat, maksimal 1/3 — lihat pipeline di bab 01).

Penghalang waris — mawani’ (3)

Orang yang sebabnya ada tetap bisa gugur total karena salah satu dari tiga penghalang:

flowchart LR
  classDef bahaya fill:#7f1d1d,stroke:#ef4444,color:#fee2e2
  classDef furud fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
  classDef proses fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
  A["Calon ahli waris<br/>(sebab: nikah/nasab/wala')"]:::furud --> Q1{"Membunuh<br/>muwarrits?"}:::bahaya
  Q1 -- ya --> X1["GUGUR<br/>(al-qatl)"]:::bahaya
  Q1 -- tidak --> Q2{"Beda agama<br/>dengan mayit?"}:::bahaya
  Q2 -- ya --> X2["GUGUR<br/>(ikhtilaf ad-din)"]:::bahaya
  Q2 -- tidak --> Q3{"Berstatus budak?"}:::bahaya
  Q3 -- ya --> X3["GUGUR<br/>(ar-riqq)"]:::bahaya
  Q3 -- tidak --> OK["Masuk daftar ahli waris<br/>→ lanjut cek hajb (bab 05)"]:::proses
  1. Pembunuhan (al-qatl). Pembunuh tidak mewarisi orang yang dibunuhnya — “tidak ada bagian warisan bagi pembunuh” (HR. Abu Dawud & lainnya). Hikmahnya jelas: menutup pintu mempercepat warisan lewat kejahatan.
  2. Beda agama (ikhtilaf ad-din). “Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim” (HR. Bukhari no. 6764, Muslim no. 1614). Kerabat non-muslim masih boleh diberi lewat wasiat atau hibah semasa hidup, tapi bukan lewat warisan.
  3. Perbudakan (ar-riqq). Budak tidak mewarisi dan tidak diwarisi, karena ia dan hartanya milik tuannya. Disebut untuk kelengkapan matan.

Bedakan: terhalang (mahjub) vs tertolak (mamnu’)

Dua istilah yang sering tertukar dan penting untuk bab hajb nanti:

Kaidah ini (dari bab hajb Tashil al-Faraidh) sering jadi pembeda antara jawaban benar dan salah pada soal campuran.

Daftar ahli waris yang mungkin

Dari sisi laki-laki (ringkas): anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki (terus ke bawah), ayah, kakek dari ayah (terus ke atas), saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu, anak laki-laki saudara kandung, anak laki-laki saudara seayah, paman kandung, paman seayah, anak laki-laki paman kandung, anak laki-laki paman seayah, suami, laki-laki pembebas budak.

Dari sisi perempuan: anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek dari ibu, nenek dari ayah, saudari kandung, saudari seayah, saudari seibu, istri, perempuan pembebas budak.

Perhatikan siapa yang tidak ada di daftar: cucu dari anak perempuan, kakek dari ibu (ayahnya ibu), anak saudari, paman seibu (saudara ibu), bibi dari kedua sisi — mereka bukan ahli waris nasab, melainkan dzawil arham yang hanya menerima dalam kondisi khusus (bab 09).

Sumber: Tashil al-Faraidh (bab pembuka: al-huquq al-muta’alliqah bit-tirkah, arkan, syuruth, asbab, mawani’; Shamela 11095); asy-Syarh al-Mumti’, bab Faraidh. Detail hadits di 15-referensi.