Sebelum menghitung, kamu harus bisa menjawab: apakah orang ini berhak masuk daftar ahli waris sama sekali? Bab ini merangkum empat pintu saringan dari awal Tashil al-Faraidh: rukun, syarat, sebab, dan penghalang (mawani’).
Rukun waris (3)
Tidak ada pewarisan tanpa tiga unsur ini:
- Muwarrits — orang yang mewariskan (mayit).
- Warits — orang yang mewarisi.
- Mauruts / tirkah — harta yang diwariskan.
Syarat waris (3)
- Kepastian meninggalnya muwarrits — benar-benar wafat, atau dihukumi wafat oleh hakim (kasus mafqud, orang hilang — lihat bab 09).
- Kepastian hidupnya warits saat muwarrits meninggal — walau sesaat. Dari syarat ini lahir aturan janin dan aturan orang-orang yang meninggal bersamaan dalam satu musibah (saling tidak mewarisi).
- Mengetahui sebab dan arah kewarisan — jalur hubungan (anak? saudara seibu? paman?) harus jelas, karena bagian tiap jalur berbeda.
Sebab waris (3)
Hanya tiga hubungan yang menimbulkan hak waris:
| Sebab | Cakupan | Catatan |
|---|---|---|
| Nikah | Suami ↔ istri dengan akad sah | Tetap saling mewarisi walau belum campur; termasuk istri dalam masa iddah talak raj’i |
| Nasab | Hubungan darah: ushul (ayah, kakek, ibu, nenek), furu’ (anak, cucu), hawasyi (saudara, paman, dan anak-anak mereka) | Jalur terbesar; hampir seluruh bab furudh dan ‘ashabah bicara nasab |
| Wala’ | Hubungan pembebasan budak: pembebas mewarisi bekas budaknya (bukan sebaliknya) | Praktis tidak lagi ditemui hari ini, tapi tetap disebut karena ada dalam nash |
Di luar tiga ini tidak ada waris: anak angkat, saudara angkat, dan “anak asuh” tidak saling mewarisi (jalur mereka adalah wasiat, maksimal 1/3 — lihat pipeline di bab 01).
Penghalang waris — mawani’ (3)
Orang yang sebabnya ada tetap bisa gugur total karena salah satu dari tiga penghalang:
flowchart LR
classDef bahaya fill:#7f1d1d,stroke:#ef4444,color:#fee2e2
classDef furud fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
classDef proses fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
A["Calon ahli waris<br/>(sebab: nikah/nasab/wala')"]:::furud --> Q1{"Membunuh<br/>muwarrits?"}:::bahaya
Q1 -- ya --> X1["GUGUR<br/>(al-qatl)"]:::bahaya
Q1 -- tidak --> Q2{"Beda agama<br/>dengan mayit?"}:::bahaya
Q2 -- ya --> X2["GUGUR<br/>(ikhtilaf ad-din)"]:::bahaya
Q2 -- tidak --> Q3{"Berstatus budak?"}:::bahaya
Q3 -- ya --> X3["GUGUR<br/>(ar-riqq)"]:::bahaya
Q3 -- tidak --> OK["Masuk daftar ahli waris<br/>→ lanjut cek hajb (bab 05)"]:::proses
- Pembunuhan (al-qatl). Pembunuh tidak mewarisi orang yang dibunuhnya — “tidak ada bagian warisan bagi pembunuh” (HR. Abu Dawud & lainnya). Hikmahnya jelas: menutup pintu mempercepat warisan lewat kejahatan.
- Beda agama (ikhtilaf ad-din). “Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim” (HR. Bukhari no. 6764, Muslim no. 1614). Kerabat non-muslim masih boleh diberi lewat wasiat atau hibah semasa hidup, tapi bukan lewat warisan.
- Perbudakan (ar-riqq). Budak tidak mewarisi dan tidak diwarisi, karena ia dan hartanya milik tuannya. Disebut untuk kelengkapan matan.
Bedakan: terhalang (mahjub) vs tertolak (mamnu’)
Dua istilah yang sering tertukar dan penting untuk bab hajb nanti:
- Mamnu’/tertolak karena mani’ (bab ini): orang itu dianggap tidak ada sama sekali — ia tidak menghalangi siapa pun. Contoh: anak yang membunuh ayahnya dianggap tidak ada, sehingga cucu (anaknya) tetap bisa mewarisi kakeknya.
- Mahjub/tergugurkan oleh ahli waris lain (bab 05): orang itu ada dalam daftar tapi bagiannya gugur/berkurang karena ada yang lebih dekat — dan ia masih bisa menghalangi orang lain. Contoh: dua saudara tetap membuat ibu turun dari 1/3 ke 1/6 meski mereka sendiri gugur oleh ayah.
Kaidah ini (dari bab hajb Tashil al-Faraidh) sering jadi pembeda antara jawaban benar dan salah pada soal campuran.
Daftar ahli waris yang mungkin
Dari sisi laki-laki (ringkas): anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki (terus ke bawah), ayah, kakek dari ayah (terus ke atas), saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu, anak laki-laki saudara kandung, anak laki-laki saudara seayah, paman kandung, paman seayah, anak laki-laki paman kandung, anak laki-laki paman seayah, suami, laki-laki pembebas budak.
Dari sisi perempuan: anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek dari ibu, nenek dari ayah, saudari kandung, saudari seayah, saudari seibu, istri, perempuan pembebas budak.
Perhatikan siapa yang tidak ada di daftar: cucu dari anak perempuan, kakek dari ibu (ayahnya ibu), anak saudari, paman seibu (saudara ibu), bibi dari kedua sisi — mereka bukan ahli waris nasab, melainkan dzawil arham yang hanya menerima dalam kondisi khusus (bab 09).
Sumber: Tashil al-Faraidh (bab pembuka: al-huquq al-muta’alliqah bit-tirkah, arkan, syuruth, asbab, mawani’; Shamela 11095); asy-Syarh al-Mumti’, bab Faraidh. Detail hadits di 15-referensi.