Inti hafalan ilmu faraidh ada di bab ini: enam angka dari Al-Qur’an (1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6), siapa saja yang bisa menerimanya, dan dengan syarat apa. Tashil al-Faraidh menyajikannya per ahli waris; di sini disajikan dua arah — per angka dan per orang — supaya bisa dicek bolak-balik.
Peta enam furudh
flowchart TB
classDef furud fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
classDef orang fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
F12["1/2"]:::furud --> A1["Suami (mayit tanpa keturunan)"]:::orang
F12 --> A2["1 anak perempuan"]:::orang
F12 --> A3["1 cucu perempuan*"]:::orang
F12 --> A4["1 saudari kandung*"]:::orang
F12 --> A5["1 saudari seayah*"]:::orang
F14["1/4"]:::furud --> B1["Suami (ada keturunan)"]:::orang
F14 --> B2["Istri (tanpa keturunan)"]:::orang
F18["1/8"]:::furud --> C1["Istri (ada keturunan)"]:::orang
F23["2/3"]:::furud --> D1["2+ anak perempuan"]:::orang
F23 --> D2["2+ cucu perempuan*"]:::orang
F23 --> D3["2+ saudari kandung*"]:::orang
F23 --> D4["2+ saudari seayah*"]:::orang
F13["1/3"]:::furud --> E1["Ibu (syarat lengkap di bawah)"]:::orang
F13 --> E2["2+ saudara/i seibu"]:::orang
F16["1/6"]:::furud --> G1["Ayah & ibu (ada keturunan)"]:::orang
F16 --> G2["Kakek · nenek"]:::orang
F16 --> G3["Cucu perempuan (pelengkap)"]:::orang
F16 --> G4["Saudari seayah (pelengkap)"]:::orang
F16 --> G5["1 saudara/i seibu"]:::orang
* dengan syarat “sendirian di jalurnya” yang dirinci di tabel bawah. “Keturunan” di seluruh bab ini artinya keturunan yang mewarisi: anak atau cucu dari anak laki-laki, laki-laki maupun perempuan.
Tabel per ahli waris (yang harus hafal)
Suami dan istri
| Ahli waris | Bagian | Syarat |
|---|---|---|
| Suami | 1/2 | Mayit tidak punya keturunan |
| Suami | 1/4 | Mayit punya keturunan |
| Istri (1–4 orang, berbagi rata) | 1/4 | Mayit tidak punya keturunan |
| Istri | 1/8 | Mayit punya keturunan |
Ayah, ibu, kakek, nenek
| Ahli waris | Bagian | Syarat |
|---|---|---|
| Ayah | 1/6 | Ada keturunan laki-laki (anak/cucu lk) |
| Ayah | 1/6 + sisa | Ada keturunan perempuan saja |
| Ayah | ’ashabah (sisa penuh) | Tidak ada keturunan |
| Ibu | 1/6 | Ada keturunan, ATAU ada 2+ saudara/i mayit (jenis apa pun, meski mereka sendiri mahjub) |
| Ibu | 1/3 | Tidak ada keturunan dan tidak ada 2+ saudara |
| Ibu | 1/3 dari sisa | Kasus khusus ‘Umariyyatain: bersama ayah + suami/istri saja (bab 08) |
| Kakek (dari ayah) | seperti ayah | Saat ayah tidak ada; interaksinya dengan saudara dibahas di bab 08 |
| Nenek (satu atau lebih, berbagi 1/6) | 1/6 | Ibu tidak ada (nenek dari jalur ibu); ayah tidak ada (nenek dari jalur ayah, menurut pendapat yang membolehkan nenek bersama anaknya dirinci di kitab-kitab; matan menyederhanakan: nenek gugur oleh ibu) |
Anak dan cucu perempuan
| Ahli waris | Bagian | Syarat |
|---|---|---|
| 1 anak perempuan | 1/2 | Tidak ada anak laki-laki (kalau ada, ia jadi ‘ashabah bil-ghair 2:1 — bab 04) |
| 2+ anak perempuan | 2/3 | Sama |
| 1 cucu perempuan (dari anak lk) | 1/2 | Tidak ada anak sama sekali, tidak ada cucu laki-laki |
| 2+ cucu perempuan | 2/3 | Sama |
| Cucu perempuan (berapa pun) | 1/6 | Bersama 1 anak perempuan — pelengkap 2/3 (1/2 + 1/6); dasarnya keputusan Ibnu Mas’ud yang merujuk keputusan Nabi ﷺ (HR. Bukhari no. 6736) |
| Cucu perempuan | gugur | Ada anak laki-laki, atau ada 2 anak perempuan (kecuali cucu punya “penolong” cucu laki-laki — bab 04) |
Saudara-saudari
| Ahli waris | Bagian | Syarat |
|---|---|---|
| 1 saudari kandung | 1/2 | Kalalah (tak ada keturunan & tak ada ayah), sendirian, tak ada saudara kandung lk |
| 2+ saudari kandung | 2/3 | Sama |
| 1 saudari seayah | 1/2 | Seperti di atas + tidak ada saudara/i kandung |
| 2+ saudari seayah | 2/3 | Sama |
| Saudari seayah | 1/6 | Bersama 1 saudari kandung — pelengkap 2/3, analog cucu perempuan |
| 1 saudara/i seibu (lk = pr!) | 1/6 | Kalalah; jalur seibu unik: laki-laki dan perempuan sama besar (An-Nisa 12) |
| 2+ saudara/i seibu | 1/3 (dibagi rata, lk = pr) | Sama |
Jalur seibu adalah satu-satunya tempat di faraidh di mana laki-laki tidak mendapat dua kali bagian perempuan — mereka mewarisi murni lewat jalur ibu, maka disamakan.
Tiga pola yang memudahkan hafalan
- Pasangan turun setengah saat ada keturunan: suami 1/2→1/4; istri 1/4→1/8.
- “1 orang = 1/2, dua orang lebih = 2/3” berlaku serempak untuk 4 kelompok perempuan: anak pr, cucu pr, saudari kandung, saudari seayah.
- 1/6 adalah furudh “pendamping”: ayah/ibu saat ada anak, kakek/nenek, dan dua “pelengkap 2/3” (cucu pr bersama anak pr; saudari seayah bersama saudari kandung).
Semua klaim tabel ini bersumber dari matan Tashil al-Faraidh bagian ashabul furudh (dua halaman padat yang oleh Ibnu Utsaimin sengaja disusun per orang), dan penjelasannya di asy-Syarh al-Mumti’.
Sumber: QS. An-Nisa 11, 12, 176; Tashil al-Faraidh, bagian ashabul furudh (Shamela 11095 hlm. 35–36); HR. Bukhari 6736 (kasus cucu perempuan 1/6). Daftar lengkap di 15-referensi.