Warismatika Kalkulator Latihan Tentang EN

03 — Ashabul Furudh: Enam Bagian Tetap dan Pemiliknya

Inti hafalan ilmu faraidh ada di bab ini: enam angka dari Al-Qur’an (1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6), siapa saja yang bisa menerimanya, dan dengan syarat apa. Tashil al-Faraidh menyajikannya per ahli waris; di sini disajikan dua arah — per angka dan per orang — supaya bisa dicek bolak-balik.

Peta enam furudh

flowchart TB
  classDef furud fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
  classDef orang fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
  F12["1/2"]:::furud --> A1["Suami (mayit tanpa keturunan)"]:::orang
  F12 --> A2["1 anak perempuan"]:::orang
  F12 --> A3["1 cucu perempuan*"]:::orang
  F12 --> A4["1 saudari kandung*"]:::orang
  F12 --> A5["1 saudari seayah*"]:::orang
  F14["1/4"]:::furud --> B1["Suami (ada keturunan)"]:::orang
  F14 --> B2["Istri (tanpa keturunan)"]:::orang
  F18["1/8"]:::furud --> C1["Istri (ada keturunan)"]:::orang
  F23["2/3"]:::furud --> D1["2+ anak perempuan"]:::orang
  F23 --> D2["2+ cucu perempuan*"]:::orang
  F23 --> D3["2+ saudari kandung*"]:::orang
  F23 --> D4["2+ saudari seayah*"]:::orang
  F13["1/3"]:::furud --> E1["Ibu (syarat lengkap di bawah)"]:::orang
  F13 --> E2["2+ saudara/i seibu"]:::orang
  F16["1/6"]:::furud --> G1["Ayah & ibu (ada keturunan)"]:::orang
  F16 --> G2["Kakek · nenek"]:::orang
  F16 --> G3["Cucu perempuan (pelengkap)"]:::orang
  F16 --> G4["Saudari seayah (pelengkap)"]:::orang
  F16 --> G5["1 saudara/i seibu"]:::orang

* dengan syarat “sendirian di jalurnya” yang dirinci di tabel bawah. “Keturunan” di seluruh bab ini artinya keturunan yang mewarisi: anak atau cucu dari anak laki-laki, laki-laki maupun perempuan.

Tabel per ahli waris (yang harus hafal)

Suami dan istri

Ahli warisBagianSyarat
Suami1/2Mayit tidak punya keturunan
Suami1/4Mayit punya keturunan
Istri (1–4 orang, berbagi rata)1/4Mayit tidak punya keturunan
Istri1/8Mayit punya keturunan

Ayah, ibu, kakek, nenek

Ahli warisBagianSyarat
Ayah1/6Ada keturunan laki-laki (anak/cucu lk)
Ayah1/6 + sisaAda keturunan perempuan saja
Ayah’ashabah (sisa penuh)Tidak ada keturunan
Ibu1/6Ada keturunan, ATAU ada 2+ saudara/i mayit (jenis apa pun, meski mereka sendiri mahjub)
Ibu1/3Tidak ada keturunan dan tidak ada 2+ saudara
Ibu1/3 dari sisaKasus khusus ‘Umariyyatain: bersama ayah + suami/istri saja (bab 08)
Kakek (dari ayah)seperti ayahSaat ayah tidak ada; interaksinya dengan saudara dibahas di bab 08
Nenek (satu atau lebih, berbagi 1/6)1/6Ibu tidak ada (nenek dari jalur ibu); ayah tidak ada (nenek dari jalur ayah, menurut pendapat yang membolehkan nenek bersama anaknya dirinci di kitab-kitab; matan menyederhanakan: nenek gugur oleh ibu)

Anak dan cucu perempuan

Ahli warisBagianSyarat
1 anak perempuan1/2Tidak ada anak laki-laki (kalau ada, ia jadi ‘ashabah bil-ghair 2:1 — bab 04)
2+ anak perempuan2/3Sama
1 cucu perempuan (dari anak lk)1/2Tidak ada anak sama sekali, tidak ada cucu laki-laki
2+ cucu perempuan2/3Sama
Cucu perempuan (berapa pun)1/6Bersama 1 anak perempuan — pelengkap 2/3 (1/2 + 1/6); dasarnya keputusan Ibnu Mas’ud yang merujuk keputusan Nabi ﷺ (HR. Bukhari no. 6736)
Cucu perempuangugurAda anak laki-laki, atau ada 2 anak perempuan (kecuali cucu punya “penolong” cucu laki-laki — bab 04)

Saudara-saudari

Ahli warisBagianSyarat
1 saudari kandung1/2Kalalah (tak ada keturunan & tak ada ayah), sendirian, tak ada saudara kandung lk
2+ saudari kandung2/3Sama
1 saudari seayah1/2Seperti di atas + tidak ada saudara/i kandung
2+ saudari seayah2/3Sama
Saudari seayah1/6Bersama 1 saudari kandung — pelengkap 2/3, analog cucu perempuan
1 saudara/i seibu (lk = pr!)1/6Kalalah; jalur seibu unik: laki-laki dan perempuan sama besar (An-Nisa 12)
2+ saudara/i seibu1/3 (dibagi rata, lk = pr)Sama

Jalur seibu adalah satu-satunya tempat di faraidh di mana laki-laki tidak mendapat dua kali bagian perempuan — mereka mewarisi murni lewat jalur ibu, maka disamakan.

Tiga pola yang memudahkan hafalan

  1. Pasangan turun setengah saat ada keturunan: suami 1/2→1/4; istri 1/4→1/8.
  2. “1 orang = 1/2, dua orang lebih = 2/3” berlaku serempak untuk 4 kelompok perempuan: anak pr, cucu pr, saudari kandung, saudari seayah.
  3. 1/6 adalah furudh “pendamping”: ayah/ibu saat ada anak, kakek/nenek, dan dua “pelengkap 2/3” (cucu pr bersama anak pr; saudari seayah bersama saudari kandung).

Semua klaim tabel ini bersumber dari matan Tashil al-Faraidh bagian ashabul furudh (dua halaman padat yang oleh Ibnu Utsaimin sengaja disusun per orang), dan penjelasannya di asy-Syarh al-Mumti’.

Sumber: QS. An-Nisa 11, 12, 176; Tashil al-Faraidh, bagian ashabul furudh (Shamela 11095 hlm. 35–36); HR. Bukhari 6736 (kasus cucu perempuan 1/6). Daftar lengkap di 15-referensi.