Perhitungan Waris Lengkap Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin
Matan ringkas + tarjih — jalur tercepat dari nol sampai bisa menghitung.
Panduan belajar ilmu faraidh (waris Islam) dari nol sampai bisa menghitung sendiri, mengikuti kerangka Tashil al-Faraidh dan tarjih-tarjih Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’. Enam belas berkas: teori bertingkat, mesin hitung baku 7 langkah, dan enam studi kasus yang dikerjakan tuntas dengan rupiah.
Ringkasan (TL;DR)
Faraidh adalah satu-satunya bab fikih yang angkanya ditetapkan langsung Al-Qur’an: enam bagian tetap (1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6) untuk ashabul furudh, sisanya untuk ‘ashabah, disaring aturan hajb, lalu dikoreksi ‘aul/radd/tashih bila tidak pas. Ibnu Utsaimin menyusunnya menjadi kaidah-kaidah pendek yang praktis dihafal, dan pada titik khilaf memilih pendapat berdalil terkuat — dua tarjihnya yang paling berdampak: kakek berkedudukan seperti ayah (saudara gugur) dan radd kepada semua pemilik furudh selain suami-istri.
Poin kunci:
- Warisan adalah hak kelima atas tirkah — setelah hak terkait zat harta, biaya jenazah, utang, dan wasiat (maks 1/3).
- Semua soal diselesaikan prosedur 7 langkah yang sama: saring → status → asal masalah → saham → sisa ke ‘ashabah → koreksi → konversi rupiah.
- Hafalannya cuma dua blok: tabel furudh (bab 03) dan kaidah hajb (bab 05); selebihnya jam terbang soal.
- Titik khilaf terbesar (kakek + saudara, Musytarakah, radd) dibahas terbuka dengan kedua pendapat — bundle memakai tarjih Ibnu Utsaimin secara konsisten.
- Untuk praktik di Indonesia, hasil hitungan fikih perlu disandingkan dengan KHI/Pengadilan Agama bila akan disahkan secara hukum (bab 13).
5W+1H
| Pertanyaan | Jawaban singkat | Bab |
|---|---|---|
| What — apa itu faraidh? | Ilmu pembagian warisan dengan bagian yang ditetapkan nash | 01, 02 |
| Why — kenapa penting? | Bagian ditetapkan Allah; fardhu kifayah; salah bagi = memakan hak; mayoritas sengketa keluarga bermula di sini | 01, 13 |
| Who — siapa mewarisi & siapa tokoh rujukannya? | 25 golongan ahli waris nasab/nikah/wala’; Syaikh Ibnu Utsaimin (1347–1421 H) sebagai kerangka | 01–05 |
| When — kapan berlaku? | Setelah kematian pasti + 4 hak sebelumnya ditunaikan; kasus status tak pasti (janin, mafqud) ditahan | 02, 09 |
| Where — di mana konteksnya? | Fikih (lintas negara) + catatan khusus praktik Indonesia (KHI/PA) | 13 |
| How — bagaimana menghitungnya? | Prosedur 7 langkah + koreksi ‘aul/radd/tashih + kasus lanjutan | 06–09, praktik di 10–12 |
Peta konsep: cara kerja perhitungan
flowchart TB
classDef start fill:#374151,stroke:#9ca3af,color:#f3f4f6
classDef core fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
classDef how fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
classDef out fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
H["Harta peninggalan"]:::start --> R["Kurangi: biaya jenazah, utang, wasiat (maks 1/3)"]:::start
R --> T["TIRKAH — harta yang dibagi"]:::core
T --> F["Ashabul furudh — bagian tetap<br/>1/2 · 1/4 · 1/8 · 2/3 · 1/3 · 1/6"]:::core
T --> A["'Ashabah — ambil sisa<br/>(kerabat laki-laki terdekat)"]:::core
F --> HJ["Saring HAJB<br/>yang dekat menggugurkan yang jauh"]:::how
A --> HJ
HJ --> K["Koreksi bila tak pas<br/>'aul · radd · tashih"]:::how
K --> D["Pembagian akhir tiap ahli waris"]:::out
Semua jalur klasik memakai alur yang sama; yang membedakan hanya pilihan di titik khilaf. Tarjih Ibnu Utsaimin: kakek berkedudukan seperti ayah (saudara gugur), dan radd kepada semua pemilik furudh selain suami-istri.
Urutan baca
- 01 — Peta besar ilmu faraidh
- 02 — Dasar: rukun, syarat, sebab, penghalang
- 03 — Ashabul furudh
- 04 — ‘Ashabah
- 05 — Hajb
- 06 — Mesin hitung: langkah & asal masalah
- 07 — ‘Aul, radd, tashih
- 08 — Kakek bersama saudara & masalah bernama
- 09 — Ahli waris keadaan khusus
- 10 — Studi kasus dasar · 11 — Studi kasus ‘aul & radd · 12 — Studi kasus kompleks
- 13 — Evaluasi & rekomendasi
- 14 — Glosarium · 15 — Referensi
Prasyarat & catatan
- Prasyarat: hanya aritmetika pecahan dasar (KPK, FPB). Istilah Arab dijelaskan saat pertama muncul dan terkumpul di glosarium.
- Posisi fikih: bundle mengikuti tarjih Ibnu Utsaimin dan selalu menandai titik yang diperselisihkan; ia alat belajar, bukan fatwa — untuk pembagian nyata, libatkan ahli (bab 13).
- Versi English tersedia di bundle kembar:
inheritance-calculation-ibn-uthaymin-en/.
Daftar bab
- 01 — Peta Besar Ilmu Faraidh →
- 02 — Dasar: Rukun, Syarat, Sebab, dan Penghalang Waris →
- 03 — Ashabul Furudh: Enam Bagian Tetap dan Pemiliknya →
- 04 — 'Ashabah: Penerima Sisa dan Urutannya →
- 05 — Hajb: Aturan Gugur-Menggugurkan →
- 06 — Mesin Hitung: Langkah Perhitungan dan Asal Masalah →
- 07 — Tiga Koreksi: 'Aul, Radd, dan Tashih →
- 08 — Kakek Bersama Saudara & Masalah-Masalah Bernama →
- 09 — Ahli Waris dalam Keadaan Khusus →
- 10 — Studi Kasus Dasar (2 kasus) →
- 11 — Studi Kasus 'Aul dan Radd (2 kasus) →
- 12 — Studi Kasus Kompleks (2 kasus) →
- 13 — Evaluasi: Kelebihan, Catatan, Perbandingan, dan Rekomendasi →
- 14 — Glosarium →
- 15 — Referensi →