۞Warismatika EN
← Kembali

Perhitungan Waris Lengkap Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin

Matan ringkas + tarjih — jalur tercepat dari nol sampai bisa menghitung.

MODUL · 15 berkas DWIBAHASA ID/EN
Ringkasan

Panduan belajar ilmu faraidh (waris Islam) dari nol sampai bisa menghitung sendiri, mengikuti kerangka Tashil al-Faraidh dan tarjih-tarjih Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam asy-Syarh al-Mumti’. Enam belas berkas: teori bertingkat, mesin hitung baku 7 langkah, dan enam studi kasus yang dikerjakan tuntas dengan rupiah.

Ringkasan (TL;DR)

Faraidh adalah satu-satunya bab fikih yang angkanya ditetapkan langsung Al-Qur’an: enam bagian tetap (1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6) untuk ashabul furudh, sisanya untuk ‘ashabah, disaring aturan hajb, lalu dikoreksi ‘aul/radd/tashih bila tidak pas. Ibnu Utsaimin menyusunnya menjadi kaidah-kaidah pendek yang praktis dihafal, dan pada titik khilaf memilih pendapat berdalil terkuat — dua tarjihnya yang paling berdampak: kakek berkedudukan seperti ayah (saudara gugur) dan radd kepada semua pemilik furudh selain suami-istri.

Poin kunci:

  • Warisan adalah hak kelima atas tirkah — setelah hak terkait zat harta, biaya jenazah, utang, dan wasiat (maks 1/3).
  • Semua soal diselesaikan prosedur 7 langkah yang sama: saring → status → asal masalah → saham → sisa ke ‘ashabah → koreksi → konversi rupiah.
  • Hafalannya cuma dua blok: tabel furudh (bab 03) dan kaidah hajb (bab 05); selebihnya jam terbang soal.
  • Titik khilaf terbesar (kakek + saudara, Musytarakah, radd) dibahas terbuka dengan kedua pendapat — bundle memakai tarjih Ibnu Utsaimin secara konsisten.
  • Untuk praktik di Indonesia, hasil hitungan fikih perlu disandingkan dengan KHI/Pengadilan Agama bila akan disahkan secara hukum (bab 13).

5W+1H

PertanyaanJawaban singkatBab
What — apa itu faraidh?Ilmu pembagian warisan dengan bagian yang ditetapkan nash01, 02
Why — kenapa penting?Bagian ditetapkan Allah; fardhu kifayah; salah bagi = memakan hak; mayoritas sengketa keluarga bermula di sini01, 13
Who — siapa mewarisi & siapa tokoh rujukannya?25 golongan ahli waris nasab/nikah/wala’; Syaikh Ibnu Utsaimin (1347–1421 H) sebagai kerangka0105
When — kapan berlaku?Setelah kematian pasti + 4 hak sebelumnya ditunaikan; kasus status tak pasti (janin, mafqud) ditahan02, 09
Where — di mana konteksnya?Fikih (lintas negara) + catatan khusus praktik Indonesia (KHI/PA)13
How — bagaimana menghitungnya?Prosedur 7 langkah + koreksi ‘aul/radd/tashih + kasus lanjutan0609, praktik di 1012

Peta konsep: cara kerja perhitungan

flowchart TB
  classDef start fill:#374151,stroke:#9ca3af,color:#f3f4f6
  classDef core fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
  classDef how fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
  classDef out fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
  H["Harta peninggalan"]:::start --> R["Kurangi: biaya jenazah, utang, wasiat (maks 1/3)"]:::start
  R --> T["TIRKAH — harta yang dibagi"]:::core
  T --> F["Ashabul furudh — bagian tetap<br/>1/2 · 1/4 · 1/8 · 2/3 · 1/3 · 1/6"]:::core
  T --> A["'Ashabah — ambil sisa<br/>(kerabat laki-laki terdekat)"]:::core
  F --> HJ["Saring HAJB<br/>yang dekat menggugurkan yang jauh"]:::how
  A --> HJ
  HJ --> K["Koreksi bila tak pas<br/>'aul · radd · tashih"]:::how
  K --> D["Pembagian akhir tiap ahli waris"]:::out

Semua jalur klasik memakai alur yang sama; yang membedakan hanya pilihan di titik khilaf. Tarjih Ibnu Utsaimin: kakek berkedudukan seperti ayah (saudara gugur), dan radd kepada semua pemilik furudh selain suami-istri.

Urutan baca

  1. 01 — Peta besar ilmu faraidh
  2. 02 — Dasar: rukun, syarat, sebab, penghalang
  3. 03 — Ashabul furudh
  4. 04 — ‘Ashabah
  5. 05 — Hajb
  6. 06 — Mesin hitung: langkah & asal masalah
  7. 07 — ‘Aul, radd, tashih
  8. 08 — Kakek bersama saudara & masalah bernama
  9. 09 — Ahli waris keadaan khusus
  10. 10 — Studi kasus dasar · 11 — Studi kasus ‘aul & radd · 12 — Studi kasus kompleks
  11. 13 — Evaluasi & rekomendasi
  12. 14 — Glosarium · 15 — Referensi

Prasyarat & catatan

  • Prasyarat: hanya aritmetika pecahan dasar (KPK, FPB). Istilah Arab dijelaskan saat pertama muncul dan terkumpul di glosarium.
  • Posisi fikih: bundle mengikuti tarjih Ibnu Utsaimin dan selalu menandai titik yang diperselisihkan; ia alat belajar, bukan fatwa — untuk pembagian nyata, libatkan ahli (bab 13).
  • Versi English tersedia di bundle kembar: inheritance-calculation-ibn-uthaymin-en/.

Daftar bab

  1. 01 — Peta Besar Ilmu Faraidh
  2. 02 — Dasar: Rukun, Syarat, Sebab, dan Penghalang Waris
  3. 03 — Ashabul Furudh: Enam Bagian Tetap dan Pemiliknya
  4. 04 — 'Ashabah: Penerima Sisa dan Urutannya
  5. 05 — Hajb: Aturan Gugur-Menggugurkan
  6. 06 — Mesin Hitung: Langkah Perhitungan dan Asal Masalah
  7. 07 — Tiga Koreksi: 'Aul, Radd, dan Tashih
  8. 08 — Kakek Bersama Saudara & Masalah-Masalah Bernama
  9. 09 — Ahli Waris dalam Keadaan Khusus
  10. 10 — Studi Kasus Dasar (2 kasus)
  11. 11 — Studi Kasus 'Aul dan Radd (2 kasus)
  12. 12 — Studi Kasus Kompleks (2 kasus)
  13. 13 — Evaluasi: Kelebihan, Catatan, Perbandingan, dan Rekomendasi
  14. 14 — Glosarium
  15. 15 — Referensi