Tiga topik yang memisahkan pelajar faraidh pemula dari yang matang: kedudukan kakek saat bertemu saudara (tempat tarjih Ibnu Utsaimin paling terkenal), dan dua masalah bernama yang diwariskan sejarah — ‘Umariyyatain dan Musytarakah.
Kakek bersama saudara: dua pendapat besar
Saat mayit meninggalkan kakek (ayahnya ayah) bersama saudara/saudari kandung atau seayah — tanpa ayah — para sahabat sudah berbeda pendapat:
| Pendapat | Tokoh | Isi |
|---|---|---|
| Kakek = ayah | Abu Bakar ash-Shiddiq, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair; dipilih Abu Hanifah, Ibnu Taimiyyah, as-Sa’di, Ibnu Utsaimin | Kakek menggugurkan semua saudara, persis seperti ayah |
| Kakek berbagi (muqasamah) | Ali, Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit; menjadi pendapat resmi madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali | Saudara tetap mewarisi; kakek mengambil yang terbaik antara: muqasamah (dihitung seperti satu saudara), 1/3 harta, atau 1/6 (bila ada ashabul furudh lain) |
Ibnu Utsaimin menjelaskan keduanya dalam asy-Syarh al-Mumti’ (karena beliau mensyarah matan Hanbali), lalu menguatkan pendapat pertama: kakek adalah “ayah” dalam bahasa Al-Qur’an (“agama bapak kalian, Ibrahim” — padahal Ibrahim adalah kakek jauh), kaidah pokoknya al-jaddu ab dari Abu Bakar tanpa ada sahabat yang mengingkarinya di masanya, dan perhitungan muqasamah menyeret kerumitan (asal 18 dan 36, kasus al-Akdariyyah) yang tidak dikenal nash. Kesimpulan praktis beliau: “yang benar, saudara — kandung maupun seayah — tidak mewarisi bersama kakek.”
Konsekuensi hitung: dengan tarjih ini, setiap soal “kakek + saudara” dikerjakan persis seperti “ayah + saudara”: saudara gugur, kakek mengambil 1/6 + sisa atau seluruh sisa. Bundle ini memakai tarjih tersebut secara konsisten, dengan catatan pendapat madzhab selalu disebut saat relevan (bab 13 membandingkan dampaknya).
Al-‘Umariyyatain (dua masalah Umar)
Komposisi: mayit hanya meninggalkan suami/istri + ibu + ayah (dua-duanya, tanpa anak dan saudara).
Masalahnya: kalau ibu diberi 1/3 penuh, dalam kasus suami terjadi keanehan — ibu (1/3 = 2/6) mendapat dua kali lipat ayah (sisa 1/6), padahal kaidah umum antar laki-laki dan perempuan selevel adalah 2:1 untuk laki-laki. Umar bin Khattab memutuskan — dan disepakati mayoritas sahabat serta empat madzhab — ibu mendapat 1/3 dari sisa (setelah bagian pasangan), bukan 1/3 harta:
| Ahli waris | Bersama suami (asal 6) | Bersama istri (asal 4) |
|---|---|---|
| Suami/istri | suami 1/2 = 3 | istri 1/4 = 1 |
| Ibu | 1/3 sisa = (6−3)÷3 = 1 | 1/3 sisa = (4−1)÷3 = 1 |
| Ayah | sisa = 2 | sisa = 2 |
Rasio ayah : ibu tetap 2 : 1 di kedua kasus. Ibnu Utsaimin menegaskan keputusan ini di Tashil al-Faraidh dan syarah-syarahnya (pendapat menyendiri Ibnu Abbas — ibu tetap 1/3 penuh — beliau sebutkan lalu tinggalkan).
Syarat kuncinya ketat: hanya berlaku bila ahli warisnya persis pasangan + kedua orang tua. Ada anak? Ibu langsung 1/6 biasa. Ayah diganti kakek? Menurut penjelasan di kitab-kitab faraidh, ibu kembali 1/3 penuh (kakek tidak “selevel” dengan ibu seperti ayah).
Al-Musytarakah (al-Himariyyah)
Komposisi: suami + ibu (atau nenek) + 2+ saudara seibu + saudara kandung laki-laki.
Hitungan lurusnya: suami 1/2 (3/6), ibu 1/6 (1/6), saudara seibu 1/3 (2/6) — asal 6 habis total, saudara kandung (‘ashabah) mendapat nol. Di zaman Umar, para saudara kandung protes: “Anggaplah ayah kami keledai (himar) — bukankah ibu kami satu?” — maka sebagian sahabat menyertakan mereka berbagi dalam 1/3-nya saudara seibu (tasyrik), dan itu menjadi madzhab Maliki & Syafi’i.
Pendapat yang dipegang madzhab Hanbali — dan dikuatkan Ibnu Utsaimin, juga gurunya as-Sa’di dan Ibnu Baz: saudara kandung tetap gugur (tidak ada tasyrik). Alasannya kembali ke hadits pokok: “Berikan bagian-bagian itu kepada yang berhak, sisanya untuk laki-laki terdekat” — furudh sudah menghabiskan harta, maka ‘ashabah memang tidak kebagian; menyertakan saudara kandung ke dalam furudh saudara seibu berarti memberi ‘ashabah bagian furudh yang bukan haknya.
flowchart LR
classDef furud fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
classDef gugur fill:#7f1d1d,stroke:#ef4444,color:#fee2e2
classDef hasil fill:#3b0764,stroke:#a855f7,color:#f3e8ff
A["Asal 6"]:::hasil --> S["Suami 1/2 = 3"]:::furud
A --> I["Ibu 1/6 = 1"]:::furud
A --> M["2+ sdr seibu 1/3 = 2"]:::furud
A --> K["Saudara kandung<br/>'ashabah = SISA 0"]:::gugur
K -.->|"tasyrik? Maliki/Syafi'i: ya ·<br/>Hanbali & tarjih Ibnu Utsaimin: TIDAK"| M
Pola dari bab ini
Ketiga masalah menunjukkan cara kerja Ibnu Utsaimin yang konsisten: kembali ke keumuman nash walau hasilnya “terasa” tidak simpatik (Musytarakah), terima keputusan sahabat yang disepakati (‘Umariyyatain), dan pilih pendapat yang paling kuat dalilnya walau menyelisihi madzhab sendiri (kakek). Pola menimbang seperti ini yang layak ditiru pelajar — bukan sekadar hasil akhirnya.
Sumber: asy-Syarh al-Mumti’, bab Faraidh (kakek & saudara); Tashil al-Faraidh (Shamela 11095); IslamQA 240582 (tarjih kakek); IslamQA 496015 (sejarah Musytarakah). Daftar lengkap di 15-referensi.