Warismatika Kalkulator Latihan Tentang EN

07 — Tiga Koreksi: 'Aul, Radd, dan Tashih

Bab ini menuntaskan mesin hitung: apa yang dilakukan saat furudh melebihi harta (‘aul), saat harta bersisa tanpa ‘ashabah (radd — termasuk tarjih Ibnu Utsaimin), dan saat saham tidak terbagi bulat ke kepala (tashih).

’Aul: furudh melebihi asal masalah

Kadang jumlah saham furudh lebih besar dari asal masalah. Solusinya bukan mencoret salah satu ahli waris, tapi menaikkan asal masalah ke jumlah saham — semua kebagian, semua berkurang proporsional. Ini ijma’ praktis para sahabat sejak kasus di zaman Umar bin Khattab.

Contoh: suami + 2 saudari kandung. Suami 1/2 (tak ada keturunan) = 3/6; dua saudari 2/3 = 4/6. Total 7 > 6 → asal di-‘aul-kan dari 6 menjadi 7: suami 3/7, saudari 4/7 (masing-masing 2/7).

Tidak semua asal bisa ‘aul. Hanya tiga:

AsalBisa naik keContoh terkenal
67, 8, 9, 10Suami + 2 saudari kandung (→7); “Mubahalah” suami + ibu + saudari (→8)
1213, 15, 17Istri + ibu + 2 saudari kandung (→13)
2427 sajaMinbariyyah: istri + ayah + ibu + 2 anak pr (→27) — dijawab Ali bin Abi Thalib di atas mimbar: “seperdelapannya menjadi sepersembilan” (istri 3/27 = 1/9)

Asal 2, 3, 4, 8 tidak pernah ‘aul.

Radd: harta bersisa, ‘ashabah tidak ada

Kebalikan ‘aul: furudh sudah dibayar, harta masih sisa, dan tidak ada ‘ashabah satu pun. Matan Tashil al-Faraidh memutuskan:

“Jika setelah furudh masih ada sisa dan tidak ada ‘ashabah, sisa itu dikembalikan (radd) kepada setiap pemilik furudh sesuai kadar bagiannya — kecuali suami/istri.”

Dua poin dari kalimat itu:

  1. Radd proporsional — sisa tidak dibagi rata, tapi mengikuti perbandingan furudh masing-masing.
  2. Suami/istri tidak menerima radd — sebab kewarisan mereka adalah ikatan nikah yang selesai dengan wafat, bukan kekerabatan darah. (Ini pendapat mayoritas ulama yang dipegang Ibnu Utsaimin; bandingkan: Utsman bin Affan pernah meriwayatkan radd kepada suami, dan madzhab Maliki/Syafi’i klasik menyerahkan sisa ke baitul-mal — dibahas di bab 13.)

Cara praktis tanpa pecahan rumit: jika tidak ada suami/istri, jadikan jumlah saham furudh sebagai asal masalah baru. Contoh: ibu (1/6 = 1 saham) + 1 anak perempuan (1/2 = 3 saham) → total 4 → asal baru 4: anak pr 3/4, ibu 1/4. Selesai — seluruh harta terbagi.

Jika ada suami/istri: bayar dulu bagian pasangan dari asalnya, lalu sisanya dibagi ke kelompok radd dengan perbandingan furudh mereka. Contoh dikerjakan penuh ada di studi kasus 11.

Tashih: saham tidak terbagi bulat ke kepala

Saat saham satu kelompok tidak habis dibagi jumlah kepalanya (17 saham untuk 2 anak, 5 saham untuk 3 saudari, dst.), kalikan seluruh masalah dengan angka terkecil yang membereskannya — disebut juz’us-sahm (pengali).

Prosedurnya:

  1. Hitung kepala kelompok yang macet (laki-laki ‘ashabah bil-ghair dihitung 2 kepala, perempuan 1).
  2. Bandingkan saham vs kepala:
    • Tidak punya faktor persekutuan (tabayun) → pengali = seluruh jumlah kepala.
    • Punya faktor persekutuan (tawafuq) → pengali = kepala ÷ FPB (disebut wafq, “bagian yang cocok”).
  3. Kalikan asal masalah dan semua saham dengan pengali itu.
  4. Kalau kelompok macetnya lebih dari satu, gabungkan pengali-pengali mereka (kalikan, atau ambil KPK-nya bila bertemu di angka sama).
flowchart TB
  classDef proses fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
  classDef furud fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
  classDef hasil fill:#3b0764,stroke:#a855f7,color:#f3e8ff
  A["Saham kelompok ÷ kepala<br/>bulat?"]:::proses -- ya --> Z["Tidak perlu tashih"]:::hasil
  A -- tidak --> B{"FPB(saham, kepala)?"}:::proses
  B -- "= 1 (tabayun)" --> C["Pengali = jumlah kepala"]:::furud
  B -- "> 1 (tawafuq)" --> D["Pengali = kepala ÷ FPB"]:::furud
  C --> E["Asal & semua saham × pengali"]:::hasil
  D --> E

Contoh tawafuq: 2 istri… tidak — ambil yang klasik: 6 saudari kandung mendapat 2/3 dari asal 3 = 2 saham untuk 6 kepala. FPB(2,6) = 2 → pengali = 6 ÷ 2 = 3 → asal 3 × 3 = 9; saudari 2 × 3 = 6 saham → tiap saudari 1. (Tanpa tawafuq kamu akan mengalikan 6 dan mendapat angka lebih besar dari perlu — sah, tapi bukan tashih yang “paling ringkas” seperti dituntut para ahli faraidh.)

Urutan pengerjaan ketiganya

Selalu: furudh → (‘aul ATAU radd — keduanya tak mungkin bersamaan) → tashih terakhir. ‘Aul dan radd mengubah asal masalah; tashih hanya mengalikan hasil akhirnya supaya bulat.

Sumber: Tashil al-Faraidh, bab al-‘aul, ar-radd, wa tashihul-masa’il (Shamela 11095); asy-Syarh al-Mumti’, bab Faraidh; kasus Minbariyyah dinukil di kitab-kitab faraidh dari atsar Ali. Daftar lengkap di 15-referensi.