Warismatika Kalkulator Latihan Tentang EN

01 — Peta Besar: Ilmu Faraidh dan Syaikh Shalih al-Fauzan

Bab pembuka: gambaran utuh ilmu waris Islam dalam satu layar, siapa Syaikh Shalih al-Fauzan, dua kitab beliau yang menjadi tulang punggung bundle ini, dan apa yang membedakan bundle ini dari bundle kembar Ibnu Utsaimin.

Ilmu faraidh dalam satu paragraf

Faraidh adalah ilmu tentang siapa yang mewarisi, siapa yang terhalang, dan berapa bagian masing-masing. Angka-angkanya (1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6) ditetapkan langsung oleh Al-Qur’an di tiga ayat — An-Nisa 11, 12, dan 176 — lalu dioperasikan dengan satu hadits kunci: “Berikanlah bagian-bagian waris kepada yang berhak; sisanya untuk laki-laki yang paling dekat” (HR. Bukhari no. 6732, Muslim no. 1615). Furudh dulu, sisa ke ‘ashabah — seluruh ilmu ini adalah rincian dari dua langkah itu.

Siapa Syaikh Shalih al-Fauzan

Shalih bin Fauzan bin Abdillah al-Fauzan (lahir 1354 H / 1935 M, Qashim, Arab Saudi) — anggota Hai’ah Kibaril Ulama (Dewan Ulama Besar Saudi) dan al-Lajnah ad-Da’imah (Komite Tetap Fatwa), salah satu ulama fikih paling senior yang masih hidup. Untuk faraidh, dua karya beliau menjadi rujukan bundle ini:

KitabBentukPeran di bundle ini
At-Tahqiqat al-Mardhiyyah fil-Mabahits al-FardhiyyahTesis magister beliau di Fakultas Syariah Univ. Imam Muhammad bin Su’ud, dibimbing Syaikh Abdurrazzaq Afifi; diterbitkan Maktabah al-Ma’arif Riyadh (297 hlm.)Sumber utama — pembahasan akademik dan menyeluruh, termasuk sistem kakek-bersama-saudara (muqasamah) yang paling lengkap
Al-Mulakhkhash al-Fiqhi (bab Faraidh)Ringkasan fikih praktis dua jilidVersi padatnya — untuk kaidah yang butuh rumusan cepat

Kekhasan pendekatan al-Fauzan: kelengkapan akademik. At-Tahqiqat ditulis sebagai tesis, jadi setiap bab memaparkan pendapat-pendapat, dalil, dan cara hitung madzhab secara utuh — termasuk bagian-bagian yang oleh matan ringkas (seperti Tashil al-Faraidh) dipadatkan atau dipangkas oleh tarjih.

Posisi bundle ini terhadap bundle Ibnu Utsaimin

Dua bundle Warismatika ini sengaja berpasangan:

flowchart LR
  classDef utsaimin fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
  classDef fauzan fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
  classDef sama fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
  U["Bundle Ibnu Utsaimin<br/>Tashil al-Faraidh<br/>(matan ringkas + tarjih)"]:::utsaimin --> S["Kaidah inti SAMA:<br/>furudh · 'ashabah · hajb ·<br/>'aul · radd · tashih"]:::sama
  F["Bundle al-Fauzan (ini)<br/>at-Tahqiqat al-Mardhiyyah<br/>(tesis akademik menyeluruh)"]:::fauzan --> S
  F --> M["NILAI TAMBAH bundle ini:<br/>sistem muqasamah kakek-saudara<br/>lengkap (al-Akdariyyah, al-mu'addah)<br/>+ perbandingan kedua syaikh"]:::fauzan

Yang perlu jujur disebut sejak awal: pada titik khilaf terbesar (kakek bersama saudara), tarjih pribadi kedua syaikh ternyata sama — saudara gugur oleh kakek (al-Fauzan menyatakannya di at-Tahqiqat hlm. 135–140). Tetapi at-Tahqiqat tetap mengajarkan sistem muqasamah madzhab secara penuh — sistem yang dipakai madzhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan banyak pengadilan/lembaga waris di dunia — sehingga bundle ini menjadi tempat sistem itu dihitung tuntas (bab 08 dan bab 11), sesuatu yang di bundle Ibnu Utsaimin sengaja dilewatkan karena tarjihnya membuat bab itu tidak terpakai.

Alur besar perhitungan (sama untuk semua kasus)

Urutan hak atas tirkah sebelum warisan: hak terkait zat harta → biaya jenazah → utang → wasiat (maks 1/3) → baru warisan. Setelah itu prosedur baku: tentukan ahli waris → saring penghalang & hajb → bagikan furudh → sisa ke ‘ashabah → koreksi ‘aul/radd/tashih → konversi ke rupiah. Prosedur lengkapnya di bab 06.

Hukum mempelajarinya

Fardhu kifayah. Al-Fauzan — sebagaimana para penulis faraidh umumnya — menempatkan ilmu ini istimewa karena bagiannya ditetapkan nash langsung dan menyangkut harta, tempat sengketa keluarga paling sering pecah.

Sumber: at-Tahqiqat al-Mardhiyyah, Shalih al-Fauzan (Maktabah al-Ma’arif, 1407 H; teks daring); al-Mulakhkhash al-Fiqhi (Shamela 11811); QS. An-Nisa 11, 12, 176; HR. Bukhari 6732 & Muslim 1615. Daftar lengkap di 15-referensi.