Sebelum satu rupiah pun dibagi sebagai warisan, empat hak lain harus selesai dulu — dan sebelum satu nama pun masuk daftar ahli waris, ia harus lolos saringan sebab dan penghalang. At-Tahqiqat al-Mardhiyyah membuka dengan urutan yang sama.
Lima hak atas tirkah, berurutan
- Hak yang melekat pada zat harta — mis. barang yang sedang digadaikan: pelunasan gadai didahulukan atas segalanya.
- Biaya pengurusan jenazah — memandikan, mengafani, menguburkan, secukupnya tanpa berlebihan.
- Utang — kepada Allah (zakat yang tertunggak, kaffarah) maupun kepada manusia.
- Wasiat — maksimal 1/3 harta, dan tidak boleh untuk ahli waris (“tidak ada wasiat bagi ahli waris” — HR. Abu Dawud, Tirmidzi; sahih); kelebihan/wasiat-ke-ahli-waris hanya jalan dengan persetujuan semua ahli waris.
- Warisan — barulah objek ilmu ini.
Melompati urutan (membagi harta sebelum utang lunas) adalah kesalahan lapangan paling umum, dan membuat pembagian secantik apa pun menjadi zalim.
Rukun dan syarat
Rukun tiga: muwarrits (yang mewariskan), warits (yang mewarisi), mauruts/tirkah (harta). Syarat tiga: kepastian wafatnya muwarrits; kepastian hidupnya warits saat itu (walau sesaat — dari sini lahir aturan janin dan korban musibah bersamaan, bab 09); dan jelasnya jalur kekerabatan.
Sebab waris (3) dan penghalang (3)
flowchart LR
classDef sebab fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
classDef bahaya fill:#7f1d1d,stroke:#ef4444,color:#fee2e2
classDef hasil fill:#3b0764,stroke:#a855f7,color:#f3e8ff
A["Sebab: NIKAH<br/>(akad sah, walau belum campur)"]:::sebab --> D{"Ada penghalang?"}:::bahaya
B["Sebab: NASAB<br/>(ushul · furu' · hawasyi)"]:::sebab --> D
C["Sebab: WALA'<br/>(memerdekakan budak)"]:::sebab --> D
D -- "membunuh muwarrits" --> X1["GUGUR"]:::bahaya
D -- "beda agama" --> X2["GUGUR"]:::bahaya
D -- "budak" --> X3["GUGUR"]:::bahaya
D -- "bersih" --> E["Masuk daftar ahli waris<br/>→ saringan hajb (bab 05)"]:::hasil
- Pembunuh tidak mewarisi korbannya (menutup jalan mempercepat warisan dengan kejahatan).
- Beda agama: “Muslim tidak mewarisi kafir, kafir tidak mewarisi muslim” (HR. Bukhari 6764, Muslim 1614). Jalur halalnya: wasiat (maks 1/3) atau hibah semasa hidup.
- Budak tidak mewarisi dan tidak diwarisi — disebut untuk kelengkapan.
Di luar tiga sebab itu tidak ada waris: anak angkat dan kerabat angkat jalannya wasiat, bukan warisan.
Mamnu’ vs mahjub — bedakan sejak awal
Orang yang tertolak karena penghalang (mamnu’) dianggap tidak ada sama sekali: ia tidak menghalangi siapa pun. Orang yang gugur karena hajb (bab 05) tetap dihitung keberadaannya: dua saudara yang digugurkan ayah tetap menurunkan ibu dari 1/3 ke 1/6. Membalik keduanya adalah sumber salah hitung yang paling sering di soal campuran.
Siapa saja yang mungkin mewarisi
Laki-laki (jalur ringkas): anak, cucu dari anak laki-laki (ke bawah), ayah, kakek dari ayah (ke atas), saudara (kandung/seayah/seibu), anak saudara (kandung/seayah), paman (kandung/seayah), anak paman, suami, pembebas budak. Perempuan: anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek (dari ibu/ayah), saudari (tiga jenis), istri, pembebas budak.
Yang tidak masuk daftar (cucu dari anak perempuan, kakek dari ibu, anak saudari, paman seibu, semua bibi) adalah dzawil arham — hanya menerima saat ashabul furudh nasab dan ‘ashabah sama-sama tidak ada (bab 09).
Sumber: at-Tahqiqat al-Mardhiyyah (bab pembuka: hak-hak terkait tirkah, arkan, syuruth, asbab, mawani’); al-Mulakhkhash al-Fiqhi, kitab al-Faraidh (Shamela 11811). Daftar lengkap di 15-referensi.