Bagian-bagian tetap dan syarat pemiliknya. Kaidah bab ini disepakati lintas madzhab (berbasis nash dan ijma’), sehingga isinya sejalan dengan kitab faraidh mana pun — yang dirinci di sini mengikuti urutan penyajian al-Mulakhkhash al-Fiqhi.
Enam angka, dua belas keadaan utama
flowchart TB
classDef separo fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
classDef sepertiga fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
classDef seenam fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
A["1/2 · 1/4 · 1/8<br/>('keluarga pasangan & anak pr tunggal')"]:::separo --> A1["suami tanpa keturunan → 1/2<br/>suami dgn keturunan → 1/4<br/>istri tanpa keturunan → 1/4<br/>istri dgn keturunan → 1/8<br/>1 anak/cucu/saudari pr sendirian → 1/2"]:::separo
B["2/3 · 1/3<br/>('kelompok dua orang lebih')"]:::sepertiga --> B1["2+ anak pr / cucu pr /<br/>saudari kandung / saudari seayah → 2/3<br/>ibu (syarat ringan) → 1/3<br/>2+ saudara/i seibu → 1/3 rata"]:::sepertiga
C["1/6<br/>('furudh pendamping')"]:::seenam --> C1["ayah & ibu bersama keturunan<br/>kakek · nenek<br/>cucu pr pelengkap 2/3<br/>saudari seayah pelengkap 2/3<br/>1 saudara/i seibu"]:::seenam
Tabel syarat per ahli waris
| Ahli waris | Bagian | Syarat kunci |
|---|---|---|
| Suami | 1/2 → 1/4 | Turun ke 1/4 bila mayit punya keturunan yang mewarisi |
| Istri (1–4, berbagi) | 1/4 → 1/8 | Sama polanya |
| Ayah | 1/6; atau 1/6 + sisa; atau ‘ashabah murni | Ada anak lk → 1/6; hanya anak pr → 1/6 + sisa; tanpa keturunan → ‘ashabah |
| Ibu | 1/3 → 1/6 | Turun ke 1/6 bila ada keturunan ATAU 2+ saudara/i mayit (jenis apa pun, walau mereka mahjub); kasus 1/3-dari-sisa di bab 09 |
| Kakek | seperti ayah | Saat ayah tiada; interaksi dengan saudara → bab 08 |
| Nenek (satu/lebih, berbagi) | 1/6 | Gugur oleh ibu |
| 1 anak pr | 1/2; 2+ → 2/3 | Tanpa anak lk (bila ada, ‘ashabah 2:1 — bab 04) |
| Cucu pr (dari anak lk) | 1/2; 2+ → 2/3; 1/6 bersama 1 anak pr | Yang 1/6 = pelengkap 2/3 (keputusan Ibnu Mas’ud dari Nabi ﷺ — HR. Bukhari 6736); gugur oleh anak lk atau 2 anak pr (kecuali ada cucu lk penolong) |
| 1 saudari kandung | 1/2; 2+ → 2/3 | Hanya dalam kalalah (tanpa keturunan & tanpa ayah) |
| Saudari seayah | 1/2; 2+ → 2/3; 1/6 bersama 1 saudari kandung | Pola pelengkap yang sama; gugur oleh saudara kandung lk / 2 saudari kandung (tanpa penolong) |
| 1 saudara/i seibu | 1/6; 2+ → 1/3 dibagi rata | Kalalah; satu-satunya jalur yang laki-laki = perempuan (An-Nisa 12) |
Definisi “keturunan yang mewarisi” di seluruh tabel: anak, atau cucu dari anak laki-laki, laki-laki maupun perempuan.
Tiga pola hafalan
- Pasangan turun separuh saat ada keturunan (1/2→1/4; 1/4→1/8).
- “Satu = 1/2, dua+ = 2/3” serempak untuk empat kelompok perempuan (anak pr, cucu pr, saudari kandung, saudari seayah).
- 1/6 = furudh pendamping: orang tua bersama anak, kakek-nenek, dua “pelengkap 2/3”, dan saudara seibu tunggal.
Dua pelengkap 2/3 itu (cucu pr bersama anak pr; saudari seayah bersama saudari kandung) adalah cara nash menjaga jatah maksimal satu jalur perempuan tetap 2/3 — bukan angka berdiri sendiri.
Sumber: al-Mulakhkhash al-Fiqhi, kitab al-Faraidh — bab ashabul furudh & bab miratsul-akhawat ma’al-banat (Shamela 11811); at-Tahqiqat al-Mardhiyyah, pembahasan al-furudh al-muqaddarah; QS. An-Nisa 11, 12, 176; HR. Bukhari 6736. Daftar lengkap di 15-referensi.