Warismatika Kalkulator Latihan Tentang EN

03 — Ashabul Furudh: Enam Bagian dari Nash

Bagian-bagian tetap dan syarat pemiliknya. Kaidah bab ini disepakati lintas madzhab (berbasis nash dan ijma’), sehingga isinya sejalan dengan kitab faraidh mana pun — yang dirinci di sini mengikuti urutan penyajian al-Mulakhkhash al-Fiqhi.

Enam angka, dua belas keadaan utama

flowchart TB
  classDef separo fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
  classDef sepertiga fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
  classDef seenam fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
  A["1/2 · 1/4 · 1/8<br/>('keluarga pasangan & anak pr tunggal')"]:::separo --> A1["suami tanpa keturunan → 1/2<br/>suami dgn keturunan → 1/4<br/>istri tanpa keturunan → 1/4<br/>istri dgn keturunan → 1/8<br/>1 anak/cucu/saudari pr sendirian → 1/2"]:::separo
  B["2/3 · 1/3<br/>('kelompok dua orang lebih')"]:::sepertiga --> B1["2+ anak pr / cucu pr /<br/>saudari kandung / saudari seayah → 2/3<br/>ibu (syarat ringan) → 1/3<br/>2+ saudara/i seibu → 1/3 rata"]:::sepertiga
  C["1/6<br/>('furudh pendamping')"]:::seenam --> C1["ayah & ibu bersama keturunan<br/>kakek · nenek<br/>cucu pr pelengkap 2/3<br/>saudari seayah pelengkap 2/3<br/>1 saudara/i seibu"]:::seenam

Tabel syarat per ahli waris

Ahli warisBagianSyarat kunci
Suami1/2 → 1/4Turun ke 1/4 bila mayit punya keturunan yang mewarisi
Istri (1–4, berbagi)1/4 → 1/8Sama polanya
Ayah1/6; atau 1/6 + sisa; atau ‘ashabah murniAda anak lk → 1/6; hanya anak pr → 1/6 + sisa; tanpa keturunan → ‘ashabah
Ibu1/3 → 1/6Turun ke 1/6 bila ada keturunan ATAU 2+ saudara/i mayit (jenis apa pun, walau mereka mahjub); kasus 1/3-dari-sisa di bab 09
Kakekseperti ayahSaat ayah tiada; interaksi dengan saudara → bab 08
Nenek (satu/lebih, berbagi)1/6Gugur oleh ibu
1 anak pr1/2; 2+ → 2/3Tanpa anak lk (bila ada, ‘ashabah 2:1 — bab 04)
Cucu pr (dari anak lk)1/2; 2+ → 2/3; 1/6 bersama 1 anak prYang 1/6 = pelengkap 2/3 (keputusan Ibnu Mas’ud dari Nabi ﷺ — HR. Bukhari 6736); gugur oleh anak lk atau 2 anak pr (kecuali ada cucu lk penolong)
1 saudari kandung1/2; 2+ → 2/3Hanya dalam kalalah (tanpa keturunan & tanpa ayah)
Saudari seayah1/2; 2+ → 2/3; 1/6 bersama 1 saudari kandungPola pelengkap yang sama; gugur oleh saudara kandung lk / 2 saudari kandung (tanpa penolong)
1 saudara/i seibu1/6; 2+ → 1/3 dibagi rataKalalah; satu-satunya jalur yang laki-laki = perempuan (An-Nisa 12)

Definisi “keturunan yang mewarisi” di seluruh tabel: anak, atau cucu dari anak laki-laki, laki-laki maupun perempuan.

Tiga pola hafalan

  1. Pasangan turun separuh saat ada keturunan (1/2→1/4; 1/4→1/8).
  2. “Satu = 1/2, dua+ = 2/3” serempak untuk empat kelompok perempuan (anak pr, cucu pr, saudari kandung, saudari seayah).
  3. 1/6 = furudh pendamping: orang tua bersama anak, kakek-nenek, dua “pelengkap 2/3”, dan saudara seibu tunggal.

Dua pelengkap 2/3 itu (cucu pr bersama anak pr; saudari seayah bersama saudari kandung) adalah cara nash menjaga jatah maksimal satu jalur perempuan tetap 2/3 — bukan angka berdiri sendiri.

Sumber: al-Mulakhkhash al-Fiqhi, kitab al-Faraidh — bab ashabul furudh & bab miratsul-akhawat ma’al-banat (Shamela 11811); at-Tahqiqat al-Mardhiyyah, pembahasan al-furudh al-muqaddarah; QS. An-Nisa 11, 12, 176; HR. Bukhari 6736. Daftar lengkap di 15-referensi.