Warismatika Kalkulator Latihan Tentang EN

04 — 'Ashabah dan Urutannya

Penerima sisa: tiga jenisnya, urutan kekuatannya, dan kaidah “jihah → derajat → kekuatan” yang menentukan siapa mengambil sisa saat beberapa ‘ashabah hadir bersamaan.

Definisi dan dalil

‘Ashabah mengambil seluruh sisa setelah ashabul furudh — dari 100% harta (bila tak ada pemilik furudh) sampai nol (bila furudh menghabiskan harta). Dalilnya bagian kedua hadits pokok: “…sisanya untuk laki-laki yang paling dekat” (HR. Bukhari 6732, Muslim 1615).

Tiga jenis

JenisSiapaCara kerja
Bin-nafsihiSemua laki-laki daftar ahli waris kecuali suami & saudara seibu’Ashabah karena dirinya sendiri
Bil-ghairAnak pr + anak lk; cucu pr + cucu lk; saudari kandung + saudara kandung; saudari seayah + saudara seayahPerempuan “ditarik” saudaranya dari furudh ke sisa, bagi 2:1 (An-Nisa 11 & 176)
Ma’al-ghairSaudari kandung/seayah bersama anak/cucu perempuanSaudari mengambil sisa setelah furudh anak/cucu pr (HR. Bukhari 6736); kedudukannya jadi seperti saudara lk — bisa menggugurkan saudara seayah

Catatan bil-ghair pada cucu: cucu laki-laki juga menolong cucu perempuan yang sudah gugur (mis. karena 2 anak pr menghabiskan 2/3) — bersamanya ia kembali menerima sisa 2:1.

Urutan pengambil sisa

flowchart TB
  classDef jihah fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
  classDef aturan fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
  A["1. JIHAH (arah), berurutan:<br/>bunuwwah → ubuwwah → ukhuwwah →<br/>'umumah → wala'"]:::jihah --> B["2. DERAJAT dalam arah yang sama:<br/>yang lebih dekat menang<br/>(anak > cucu; saudara > anak saudara)"]:::aturan
  B --> C["3. KEKUATAN bila arah & derajat sama:<br/>kandung > seayah"]:::aturan

Contoh cepat: mayit meninggalkan cucu laki-laki, saudara kandung, dan paman → sisa seluruhnya untuk cucu (arah bunuwwah menang); yang lain menunggu giliran yang tidak datang.

Posisi kakek di tangga ini adalah pokok bab khilaf: satu pendapat menempatkannya persis seperti ayah (arah ubuwwah, menggugurkan seluruh arah ukhuwwah), pendapat madzhab membuat kakek dan saudara berbagi lewat sistem muqasamah — dibedah tuntas di bab 08.

Hubungan dengan bab lain

Urutan ‘ashabah otomatis menjadi sebagian aturan hajb (bab 05); yang tidak tercakup olehnya adalah hajb atas ashabul furudh (saudara seibu oleh keturunan, nenek oleh ibu, dst.) dan hajb nuqshan (turunnya bagian). Setelah dua bab itu, kamu siap masuk mesin hitung (bab 06).

Sumber: at-Tahqiqat al-Mardhiyyah, bab at-ta’shib; al-Mulakhkhash al-Fiqhi, kitab al-Faraidh (Shamela 11811); HR. Bukhari 6732 & 6736, Muslim 1615. Daftar lengkap di 15-referensi.