Saringan terakhir sebelum angka dibagikan. Bab ini memadatkan kaidah hajb sebagaimana dirumuskan kitab-kitab faraidh (termasuk at-Tahqiqat) menjadi enam kaidah + satu peta.
Dua macam
- Hajb nuqshan — bagian turun karena kehadiran orang lain: suami 1/2→1/4, istri 1/4→1/8, ibu 1/3→1/6, cucu pr 1/2→1/6, saudari seayah 1/2→1/6.
- Hajb hirman — gugur total karena ada yang lebih dekat.
Enam yang kebal hajb hirman: ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, suami, istri — terhubung ke mayit tanpa perantara.
Peta hajb hirman
flowchart TB
classDef aman fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
classDef orang fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
classDef khilaf fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
AY["Ayah"]:::aman -->|menggugurkan| K["Kakek"]:::orang
IB["Ibu"]:::aman -->|menggugurkan| N["Nenek"]:::orang
AN["Anak lk"]:::aman -->|menggugurkan| CU["Cucu"]:::orang
AY -->|menggugurkan| SK["Saudara/i kandung"]:::orang
AN -->|menggugurkan| SK
K -.->|"tarjih: menggugurkan ·<br/>madzhab: MUQASAMAH (bab 08)"| SK
SK -->|menggugurkan| SA["Saudara/i seayah"]:::orang
KET["Keturunan (lk/pr) & ayah/kakek"]:::aman -->|menggugurkan| SI["Saudara/i seibu"]:::orang
SA -->|menggugurkan| AS["Anak saudara"]:::orang
AS -->|menggugurkan| PM["Paman → anak paman"]:::orang
Perhatikan garis putus-putus kakek→saudara: satu-satunya sisi peta yang bergantung pendapat — menurut madzhab (yang diajarkan penuh at-Tahqiqat) kakek tidak menggugurkan saudara kandung/seayah melainkan berbagi (bab 08); menurut tarjih al-Fauzan sendiri (dan Ibnu Utsaimin, Ibnu Baz) kakek menggugurkan mereka.
Enam kaidah perangkum
- Setiap orang gugur oleh perantaranya ke mayit — kecuali saudara seibu (mereka mewarisi karena kesamaan ibu, bukan lewat ibu, jadi tidak gugur oleh ibu).
- Saudara seibu paling rapuh: gugur oleh keturunan yang mewarisi dan oleh ushul laki-laki (ayah, kakek). Hidup hanya di kalalah murni.
- Saudara kandung gugur oleh anak lk, cucu lk, ayah (dan kakek — bergantung pendapat, lihat peta).
- Saudara seayah gugur oleh semua penggugur saudara kandung + saudara kandung lk + saudari kandung ma’al-ghair + 2 saudari kandung (bila tanpa penolong lk).
- Cucu perempuan gugur oleh anak lk atau 2 anak pr — kecuali ditolong cucu lk (bab 04).
- Mahjub tetap memengaruhi orang lain; mamnu’ tidak (bab 02). Kasus penguji: ibu + ayah + 2 saudara → saudara gugur oleh ayah tapi tetap menurunkan ibu ke 1/6; ayah 5/6.
Rutinitas cek
Untuk tiap nama di soal, tiga pertanyaan berurutan: ada mani’? ada yang menggugurkan total? ada yang menurunkan bagian? Sisanya masuk mesin hitung bab 06.
Sumber: at-Tahqiqat al-Mardhiyyah, bab al-hajb; al-Mulakhkhash al-Fiqhi (Shamela 11811); khilaf kakek: IslamQA 240582. Daftar lengkap di 15-referensi.