Warismatika Kalkulator Latihan Tentang EN

06 — Mesin Hitung: Prosedur 7 Langkah dan Asal Masalah

Prosedur baku yang sama untuk semua soal — dari dua ahli waris sampai munasakhat. Bab ini juga memperkenalkan sembilan asal masalah versi madzhab (7 asal biasa + 18 & 24… tepatnya + 18 dan 36 khusus kasus kakek), yang tidak muncul di sistem tarjih.

Prosedur 7 langkah

flowchart TB
  classDef proses fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
  classDef furud fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
  classDef asabah fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
  classDef hasil fill:#3b0764,stroke:#a855f7,color:#f3e8ff
  S1["1. Saring: mani' & hajb<br/>(bab 02, 05)"]:::proses --> S2["2. Status tiap orang:<br/>furudh / 'ashabah (bab 03, 04)"]:::furud
  S2 --> S3["3. ASAL MASALAH<br/>= KPK penyebut furudh"]:::proses
  S3 --> S4["4. Saham furudh<br/>= asal × pecahan"]:::furud
  S4 --> S5["5. Sisa → 'ashabah (2:1)<br/>· kasus kakek: bab 08"]:::asabah
  S5 --> S6["6. Koreksi: 'aul / radd / tashih<br/>(bab 07)"]:::proses
  S6 --> S7["7. Rupiah: tirkah ÷ asal akhir<br/>× saham masing-masing"]:::hasil

Asal masalah

Asal masalah = bilangan terkecil yang memuat semua pecahan furudh tanpa sisa (KPK penyebut). Kombinasi furudh menghasilkan tujuh asal: 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24.

Yang hadirAsal
1/2 saja2
1/3 atau 2/3 (± sesamanya)3
1/4 (± 1/2)4
1/6 (± 1/2, 1/3, 2/3)6
1/8 (± 1/2)8
1/4 bertemu keluarga per-tiga/per-enam12
1/8 bertemu keluarga per-tiga/per-enam24

Tambahan sistem madzhab: dalam bab kakek-bersama-saudara (bab 08), muncul pecahan 1/3-dari-sisa untuk kakek; untuk menampungnya kitab-kitab faraidh menambahkan asal 18 (6 × 3) dan 36 (12 × 3). Inilah dua “asal ekstra” yang membuat sistem madzhab dikenal lebih rumit — dan yang hilang bila memakai tarjih kakek-seperti-ayah.

Kaidah tambahan: bila semua ‘ashabah tanpa furudh, asal = jumlah kepala (lk 2, pr 1).

Contoh dikerjakan penuh

Mayit laki-laki meninggalkan istri, ibu, dan seorang paman kandung. Tirkah Rp 120.000.000.

  1. Saring: tak ada mani’; paman tidak tergugur (tak ada ‘ashabah yang lebih dekat).
  2. Status: istri 1/4 (tanpa keturunan); ibu 1/3 (tanpa keturunan, tanpa 2+ saudara); paman ‘ashabah.
  3. Asal: KPK(4,3) = 12.
  4. Saham: istri 3, ibu 4.
  5. Sisa: 12 − 7 = 5 → paman.
  6. Koreksi: tidak perlu.
  7. Rupiah: 1 saham = 10 jt → istri 30 jt, ibu 40 jt, paman 50 jt.
Asal masalah: 12                     Tirkah: Rp 120.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Ahli waris   Status      Saham    Rupiah
istri        1/4            3      30.000.000
ibu          1/3            4      40.000.000
paman        'ashabah       5      50.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Jumlah                     12     120.000.000 ✓

Kebiasaan yang menyelamatkan: selalu jumlahkan kolom rupiah dan cocokkan dengan tirkah.

Tiga kemungkinan setelah furudh

  1. Pas habis — selesai.
  2. Sisa + ada ‘ashabah — sisa ke ‘ashabah (contoh di atas).
  3. Tidak pas — furudh melebihi asal → ‘aul; sisa tanpa ‘ashabah → radd; saham tak terbagi bulat ke kepala → tashih. Ketiganya di bab 07.

Sumber: at-Tahqiqat al-Mardhiyyah, bab ta’shilul-masa’il; al-Mulakhkhash al-Fiqhi (Shamela 11811); asal 18 & 36: pembahasan bab al-jadd dalam kitab-kitab faraidh (lihat bab 08). Daftar lengkap di 15-referensi.