Tiga koreksi mesin hitung. Isinya sama lintas kitab (termasuk at-Tahqiqat dan al-Mulakhkhash); yang penting di sini: rumusan al-Fauzan tentang radd dan latihan pola pikirnya.
‘Aul: furudh melebihi asal
Naikkan asal masalah ke jumlah saham — semua berkurang proporsional, tidak ada yang dicoret. Hanya asal 6 (→7, 8, 9, 10), 12 (→13, 15, 17), dan 24 (→27, kasus tunggal al-Minbariyyah) yang bisa ‘aul; asal 2, 3, 4, 8 tidak pernah.
Contoh kilat: suami (1/2 = 3/6) + 2 saudari kandung (2/3 = 4/6) → 7/6 → asal jadi 7: suami 3/7, saudari 4/7.
Radd: sisa tanpa ‘ashabah
Rumusan al-Mulakhkhash al-Fiqhi (mengikuti pendapat Ahmad dan Abu Hanifah): bila furudh tidak menghabiskan harta dan tidak ada ‘ashabah, sisa dikembalikan kepada para pemilik furudh sesuai kadar bagian masing-masing — kecuali suami/istri, karena sebab waris mereka pernikahan, bukan kekerabatan.
Cara praktis:
- Tanpa pasangan: jumlah saham furudh menjadi asal baru. Ibu (1/6=1) + anak pr (1/2=3) → asal 4: anak 3/4, ibu 1/4.
- Dengan pasangan: pasangan dibayar dari asalnya (1/4 atau 1/8 dst.), lalu sisanya dibagi ke kelompok radd dengan perbandingan furudh mereka. Dikerjakan penuh di studi kasus bab 12.
Tashih: saham macet di kepala
Bila saham satu kelompok tidak habis dibagi kepalanya:
flowchart TB
classDef proses fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
classDef furud fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
classDef hasil fill:#3b0764,stroke:#a855f7,color:#f3e8ff
A["saham ÷ kepala bulat?"]:::proses -- ya --> Z["selesai"]:::hasil
A -- tidak --> B{"FPB(saham, kepala)"}:::proses
B -- "= 1 (tabayun)" --> C["pengali = kepala"]:::furud
B -- "> 1 (tawafuq)" --> D["pengali = kepala ÷ FPB (wafq)"]:::furud
C --> E["asal & semua saham × pengali<br/>(gabungkan pengali antar kelompok:<br/>kalikan / ambil KPK)"]:::hasil
D --> E
Kepala dihitung lk = 2, pr = 1 pada kelompok ‘ashabah bil-ghair. Contoh tawafuq: 6 saudari mendapat 2 saham → FPB(2,6)=2 → pengali 3 (bukan 6) — tashih yang benar selalu memakai pengali terkecil.
Urutan
Furudh → (‘aul ATAU radd) → tashih terakhir. ‘Aul dan radd mengubah asal; tashih hanya membulatkan hasil akhirnya. Ketiganya tidak pernah mengubah siapa yang mewarisi — hanya angkanya.
Sumber: al-Mulakhkhash al-Fiqhi, kitab al-Faraidh — bab al-‘aul dan ar-radd (Shamela 11811); at-Tahqiqat al-Mardhiyyah, bab al-‘aul, ar-radd, tashihul-masa’il. Daftar lengkap di 15-referensi.