Warismatika Kalkulator Latihan Tentang EN

08 — Al-Jadd wal-Ikhwah: Sistem Muqasamah Secara Penuh

Bab tersulit dalam faraidh klasik, dan alasan utama bundle ini ada: kakek mewarisi bersama saudara kandung/seayah. At-Tahqiqat al-Mardhiyyah membedahnya panjang sebagai bagian sistem madzhab; di akhir bab, tarjih pribadi al-Fauzan (hlm. 135–140) disebut apa adanya.

Duduk perkaranya

Bila mayit meninggalkan kakek dan saudara/saudari kandung atau seayah tanpa ayah, dua pendapat besar sahabat:

  1. Kakek seperti ayah → semua saudara gugur (Abu Bakar, Ibnu Abbas, dan belasan sahabat; madzhab Abu Hanifah; dipilih Ibnu Taimiyyah, Ibnul-Qayyim, dan di masa kini Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, serta al-Fauzan sendiri).
  2. Kakek berbagi dengan saudara (muqasamah) → pendapat Ali, Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit; menjadi madzhab resmi Maliki, Syafi’i, dan Hanbali — sistem yang dipakai mayoritas kitab, kurikulum, dan pengadilan waris, dan yang diajarkan penuh oleh at-Tahqiqat.

Bab ini mengajarkan cara menghitung sistem muqasamah — karena tanpa menguasainya kamu tidak bisa membaca kitab faraidh mana pun, memeriksa penetapan waris berbasis madzhab, atau memahami dari mana asal 18 dan 36 datang.

Keadaan 1: kakek + saudara saja (tanpa pemilik furudh lain)

Kakek mengambil yang terbaik dari dua pilihan:

Matematikanya rapi: dengan h = jumlah kepala saudara, bagian kakek lewat muqasamah = 2/(2+h). Itu lebih besar dari 1/3 selama h < 4:

Komposisi saudaraKepala (h)Muqasamah beri kakekvs 1/3Pilihan kakek
1 saudara lk21/2>muqasamah
1 saudara lk + 1 saudari32/5>muqasamah
2 saudara lk41/3=sama saja
2 saudara lk + 1 saudari52/7<1/3

Keadaan 2: ada pemilik furudh lain

Kakek mengambil yang terbaik dari tiga: muqasamah atas sisa, 1/3 sisa, atau 1/6 seluruh harta — dan apa pun yang terjadi, kakek tidak pernah kurang dari 1/6 (bila furudh menghabiskan harta, ia tetap diberi 1/6, kalau perlu lewat ‘aul).

Pecahan “1/3 dari sisa” inilah yang melahirkan asal 18 dan 36 (bab 06): 1/3-sisa atas asal 6 butuh 18, atas asal 12 butuh 36.

Saudari bersama kakek

Saudari (kandung/seayah) tidak mendapat furudh bersama kakek — ia hanya ikut muqasamah (kakek : saudari = 2 : 1). Satu-satunya pengecualian: al-Akdariyyah di bawah.

Al-Mu’addah: saudara seayah ikut dihitung

Bila hadir saudara kandung dan seayah sekaligus, saudara kandung mengikutsertakan saudara seayah dalam hitungan kepala melawan kakek (memperkecil muqasamah kakek), lalu mengambil kembali porsi saudara seayah — karena kandung menggugurkan seayah.

Contoh: kakek + 1 saudari kandung + 1 saudara seayah. Kepala = 2 + 1 + 2 = 5 → muqasamah kakek 2/5 (lebih baik dari 1/3). Sisa 3/5: saudari kandung mengambil sampai batas haknya 1/2 harta (5/10), kelebihannya (3/5 − 1/2 = 1/10) baru jatuh ke saudara seayah. Final: kakek 4/10, saudari kandung 5/10, saudara seayah 1/10.

Al-Akdariyyah (“yang mengeruhkan”)

Komposisi: suami + ibu + kakek + 1 saudari kandung (atau seayah). Satu-satunya kasus saudari difardhukan bersama kakek, dan satu-satunya ‘aul dalam bab kakek:

  1. Asal 6: suami 1/2 = 3, ibu 1/3 = 2 (saudara hanya satu), kakek 1/6 = 1, saudari 1/2 = 3 → total 9 → ‘aul 6 → 9.
  2. Lalu saham kakek + saudari digabung (1 + 3 = 4) dan dibagi ulang 2 : 1 → 4 tidak terbagi 3 → ×3 → asal 27.
  3. Final: suami 9, ibu 6, kakek 8, saudari 4.

Dihitung penuh dengan rupiah di studi kasus bab 11.

flowchart TB
  classDef proses fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
  classDef furud fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
  classDef khilaf fill:#7f1d1d,stroke:#ef4444,color:#fee2e2
  classDef hasil fill:#3b0764,stroke:#a855f7,color:#f3e8ff
  A["Kakek bertemu saudara<br/>(tanpa ayah)"]:::khilaf --> B{"Ikut pendapat mana?"}:::proses
  B -- "tarjih al-Fauzan, Ibnu Utsaimin,<br/>Ibnu Baz: kakek = ayah" --> C["Saudara GUGUR<br/>hitung seperti biasa"]:::hasil
  B -- "madzhab (Maliki/Syafi'i/Hanbali):<br/>muqasamah" --> D{"Ada pemilik<br/>furudh lain?"}:::proses
  D -- tidak --> E["Kakek: terbaik dari<br/>muqasamah vs 1/3 harta"]:::furud
  D -- ya --> F["Kakek: terbaik dari muqasamah ·<br/>1/3 sisa · 1/6 harta<br/>(minimal 1/6)"]:::furud
  F --> G["Kasus istimewa:<br/>al-Akdariyyah ('aul 9 → 27)"]:::khilaf

Tarjih al-Fauzan — dan sikap bundle ini

Setelah memaparkan sistem di atas, al-Fauzan menguatkan pendapat pertama: saudara gugur oleh kakek sebagaimana gugur oleh ayah (at-Tahqiqat al-Mardhiyyah, hlm. 135–140; dikonfirmasi IslamQA 240582 yang menyebut beliau bersama Ibnu Baz dan Ibnu Utsaimin di barisan ini). Praktisnya: kuasai kedua-duanya — muqasamah untuk membaca kitab dan memeriksa penetapan madzhab, tarjih untuk tahu ke mana para muhaqqiq condong. Dalam satu pembagian nyata, pilih satu garis dan konsisten (bab 13).

Sumber: at-Tahqiqat al-Mardhiyyah, bab miratsul-jadd ma’al-ikhwah (hlm. 135–140 untuk tarjih); IslamQA 240582; al-Mulakhkhash al-Fiqhi (Shamela 11811). Daftar lengkap di 15-referensi.