Dua masalah bernama warisan sejarah (‘Umariyyatain, Musytarakah) dan lima keadaan tak pasti (dzawil arham, khuntsa, mafqud, janin, mati bersamaan) — sebagaimana dibahas at-Tahqiqat, dengan prinsip yang sama: kehati-hatian dan menahan bagian yang meragukan.
Al-‘Umariyyatain
Komposisi: hanya suami/istri + ibu + ayah. Keputusan Umar (disepakati empat madzhab): ibu mendapat 1/3 dari sisa setelah bagian pasangan — bukan 1/3 harta — supaya perbandingan ayah : ibu tetap 2 : 1.
| Bersama suami (asal 6) | Bersama istri (asal 4) |
|---|---|
| suami 3 · ibu (6−3)÷3 = 1 · ayah 2 | istri 1 · ibu (4−1)÷3 = 1 · ayah 2 |
Syaratnya ketat: persis pasangan + kedua orang tua, tanpa anak dan saudara. Ada anak → ibu 1/6 biasa; ayah diganti kakek → ibu kembali 1/3 penuh.
Al-Musytarakah (al-Himariyyah)
Komposisi: suami + ibu/nenek + 2+ saudara seibu + saudara kandung lk. Furudh menghabiskan asal 6 (3+1+2), saudara kandung (‘ashabah) mendapat nol. Dua sikap sahabat: Umar (di keputusan akhirnya) menyertakan saudara kandung berbagi dalam 1/3 saudara seibu (tasyrik — diikuti Maliki & Syafi’i); pendapat madzhab Hanbali — dan yang dikuatkan para ulama Saudi kontemporer termasuk garis al-Fauzan — tidak ada tasyrik: furudh sudah menghabiskan harta, ‘ashabah memang tidak kebagian, sesuai keumuman hadits “berikan bagian kepada yang berhak; sisanya untuk laki-laki terdekat.”
Dzawil arham
Kerabat non-furudh non-‘ashabah (cucu dari anak pr, kakek dari ibu, anak saudari, bibi, paman seibu, dst.) mewarisi hanya bila ashabul furudh nasab dan ‘ashabah sama-sama tiada. Metodenya tanzil: tiap orang menduduki posisi perantaranya (anak saudari → posisi saudari; bibi → posisi ayah), lalu dihitung seolah para perantara yang mewarisi. Pasangan tetap dibayar furudh-nya lebih dulu dan tidak menerima radd.
Empat keadaan tak pasti
flowchart TB
classDef proses fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
classDef aman fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
classDef bahaya fill:#7f1d1d,stroke:#ef4444,color:#fee2e2
A["Status tak pasti?"]:::proses --> B["KHUNTSA MUSYKIL:<br/>hitung 2 skenario (lk/pr),<br/>semua diberi bagian TERKECILNYA,<br/>selisih ditahan sampai jelas/shulh"]:::aman
A --> C["MAFQUD:<br/>bagiannya ditahan;<br/>batas tunggu = ijtihad hakim"]:::aman
A --> D["JANIN:<br/>tunda, atau tahan skenario terbesar;<br/>syarat: dikandung saat wafat + lahir hidup"]:::aman
A --> E["MATI BERSAMAAN tanpa urutan<br/>(tenggelam/tertimbun/kecelakaan):<br/>TIDAK saling mewarisi"]:::bahaya
- Khuntsa musykil — dua skenario, semua pihak menerima bagian terkecilnya, sisanya ditahan.
- Mafqud — sebagai muwarrits: harta tidak dibagi sampai hakim menetapkan kematian; sebagai warits: bagiannya ditahan, yang lain menerima bagian terkecil mereka.
- Janin — praktisnya ditahan bagian skenario terbesar (umumnya dihitung dua anak laki-laki), dikoreksi saat lahir.
- Gharqa/hadma (mati bersamaan) — tidak saling mewarisi; harta masing-masing langsung ke ahli warisnya yang hidup. Bila urutan wafat diketahui, berlaku waris biasa — dan sering memicu munasakhat (kematian beruntun; teknik penggabungannya sama dengan yang dipakai bundle Ibnu Utsaimin, studi kasus kompleksnya bisa dipakai lintas bundle karena kaidahnya identik).
Benang merah
Tidak ada rumus baru di bab ini — hanya prosedur baku yang dijalankan per skenario plus disiplin menahan bagian yang belum pasti. Persis semangat at-Tahqiqat: kasus aneh diselesaikan dengan alat yang itu-itu juga.
Sumber: at-Tahqiqat al-Mardhiyyah, bab al-‘Umariyyatain, al-musytarakah, dzawil arham, al-khuntsa, al-mafqud, al-haml, al-gharqa; sejarah Musytarakah: IslamQA 496015. Daftar lengkap di 15-referensi.