Dua kasus pemanasan tanpa bab kakek: tashih sederhana, dan “ayah 1/6 + sisa” yang sering terlewat.
Kasus A — Istri, satu anak laki-laki, dua anak perempuan
Skenario. Mayit laki-laki; tirkah bersih Rp 320.000.000.
- Status: istri 1/8 (ada keturunan); anak-anak ‘ashabah 2:1.
- Asal 8: istri 1, sisa 7 untuk kepala 2+1+1 = 4 → FPB(7,4)=1 → tashih ×4 → asal 32: istri 4, anak lk 14, tiap anak pr 7.
- Rupiah: 1 saham = 10 jt.
Asal masalah: 8 → tashih ×4 = 32 Tirkah: Rp 320.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Ahli waris Status Saham/8 Saham/32 Rupiah
istri 1/8 1 4 40.000.000
anak lk 'ashabah ─ 14 140.000.000
anak pr (1) 'ashabah b.g. 7 7 70.000.000
anak pr (2) 'ashabah b.g. ─ 7 70.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Jumlah 8 32 320.000.000 ✓
flowchart TB
classDef mayit fill:#7f1d1d,stroke:#ef4444,color:#fee2e2
classDef furud fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
classDef asabah fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
M["Mayit (lk)<br/>Rp 320 jt"]:::mayit --> S["Istri 1/8<br/>Rp 40 jt"]:::furud
M --> L["Anak lk 14/32<br/>Rp 140 jt"]:::asabah
M --> P1["Anak pr 7/32<br/>Rp 70 jt"]:::asabah
M --> P2["Anak pr 7/32<br/>Rp 70 jt"]:::asabah
Pelajaran. Rasio anak lk : anak pr selalu 2 : 1 di dalam kelompok, dan tashih hanya soal mencari pengali terkecil — tidak mengubah rasio siapa pun.
Kasus B — Ayah mendapat “1/6 + sisa”
Skenario. Mayit laki-laki meninggalkan istri, 1 anak perempuan, ibu, dan ayah. Tirkah bersih Rp 240.000.000.
- Status: istri 1/8; anak pr 1/2 (sendirian); ibu 1/6; ayah 1/6 + sisa (keturunan yang ada hanya perempuan — bab 03).
- Asal 24: istri 3, anak pr 12, ibu 4, ayah 4 → terpakai 23, sisa 1 → jatuh ke ayah juga → ayah total 5.
- Rupiah: 1 saham = 10 jt.
Asal masalah: 24 Tirkah: Rp 240.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Ahli waris Status Saham Rupiah
istri 1/8 3 30.000.000
anak pr 1/2 12 120.000.000
ibu 1/6 4 40.000.000
ayah 1/6 + sisa 4+1 50.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Jumlah 24 240.000.000 ✓
Pelajaran. “1/6 + sisa” milik ayah (dan kakek pada posisinya) hanya hidup saat keturunan mayit perempuan semua. Ganti anak perempuan dengan anak laki-laki: ayah murni 1/6 dan sisa milik anak. Hapus semua anak: ayah menjadi ‘ashabah murni. Satu ahli waris, tiga wajah — inilah kenapa status ditetapkan sebelum menghitung.
Sumber: pola kasus dari bab tabel aplikasi at-Tahqiqat al-Mardhiyyah dan al-Mulakhkhash al-Fiqhi (Shamela 11811). Daftar lengkap di 15-referensi.