Warismatika Kalkulator Latihan Tentang EN

10 — Studi Kasus Dasar (2 kasus)

Dua kasus pemanasan tanpa bab kakek: tashih sederhana, dan “ayah 1/6 + sisa” yang sering terlewat.

Kasus A — Istri, satu anak laki-laki, dua anak perempuan

Skenario. Mayit laki-laki; tirkah bersih Rp 320.000.000.

  1. Status: istri 1/8 (ada keturunan); anak-anak ‘ashabah 2:1.
  2. Asal 8: istri 1, sisa 7 untuk kepala 2+1+1 = 4 → FPB(7,4)=1 → tashih ×4 → asal 32: istri 4, anak lk 14, tiap anak pr 7.
  3. Rupiah: 1 saham = 10 jt.
Asal masalah: 8 → tashih ×4 = 32     Tirkah: Rp 320.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Ahli waris    Status      Saham/8   Saham/32   Rupiah
istri         1/8             1         4       40.000.000
anak lk       'ashabah        ─        14      140.000.000
anak pr (1)   'ashabah b.g.   7         7       70.000.000
anak pr (2)   'ashabah b.g.   ─         7       70.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Jumlah                        8        32      320.000.000 ✓
flowchart TB
  classDef mayit fill:#7f1d1d,stroke:#ef4444,color:#fee2e2
  classDef furud fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
  classDef asabah fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
  M["Mayit (lk)<br/>Rp 320 jt"]:::mayit --> S["Istri 1/8<br/>Rp 40 jt"]:::furud
  M --> L["Anak lk 14/32<br/>Rp 140 jt"]:::asabah
  M --> P1["Anak pr 7/32<br/>Rp 70 jt"]:::asabah
  M --> P2["Anak pr 7/32<br/>Rp 70 jt"]:::asabah

Pelajaran. Rasio anak lk : anak pr selalu 2 : 1 di dalam kelompok, dan tashih hanya soal mencari pengali terkecil — tidak mengubah rasio siapa pun.

Kasus B — Ayah mendapat “1/6 + sisa”

Skenario. Mayit laki-laki meninggalkan istri, 1 anak perempuan, ibu, dan ayah. Tirkah bersih Rp 240.000.000.

  1. Status: istri 1/8; anak pr 1/2 (sendirian); ibu 1/6; ayah 1/6 + sisa (keturunan yang ada hanya perempuan — bab 03).
  2. Asal 24: istri 3, anak pr 12, ibu 4, ayah 4 → terpakai 23, sisa 1 → jatuh ke ayah juga → ayah total 5.
  3. Rupiah: 1 saham = 10 jt.
Asal masalah: 24                     Tirkah: Rp 240.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Ahli waris   Status         Saham    Rupiah
istri        1/8               3      30.000.000
anak pr      1/2              12     120.000.000
ibu          1/6               4      40.000.000
ayah         1/6 + sisa      4+1      50.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Jumlah                        24     240.000.000 ✓

Pelajaran. “1/6 + sisa” milik ayah (dan kakek pada posisinya) hanya hidup saat keturunan mayit perempuan semua. Ganti anak perempuan dengan anak laki-laki: ayah murni 1/6 dan sisa milik anak. Hapus semua anak: ayah menjadi ‘ashabah murni. Satu ahli waris, tiga wajah — inilah kenapa status ditetapkan sebelum menghitung.

Sumber: pola kasus dari bab tabel aplikasi at-Tahqiqat al-Mardhiyyah dan al-Mulakhkhash al-Fiqhi (Shamela 11811). Daftar lengkap di 15-referensi.