Warismatika Kalkulator Latihan Tentang EN

14 — Glosarium

Istilah yang dipakai bundle ini. Istilah umum faraidh yang sama persis dengan glosarium bundle Ibnu Utsaimin diringkas; istilah khas bab kakek diberi porsi lebih.

IstilahArti dalam faraidh
Al-Akdariyyah (الأكدرية)Kasus suami + ibu + kakek + 1 saudari: satu-satunya saudari difardhukan bersama kakek dan satu-satunya ‘aul di bab kakek; diselesaikan dengan penggabungan saham kakek-saudari lalu bagi 2:1 (bab 08, 11)
Al-Mu’addah (المعادّة)Saudara kandung mengikutsertakan saudara seayah dalam hitungan kepala melawan kakek, lalu mengambil kembali porsinya (bab 08)
‘AshabahPenerima sisa; tiga jenis: bin-nafsihi, bil-ghair, ma’al-ghair (bab 04)
Ashlul-mas’alahAsal masalah: KPK penyebut furudh; tujuh asal biasa + 18 & 36 khusus 1/3-sisa kakek (bab 06)
‘AulMenaikkan asal saat furudh melebihinya; semua menyusut proporsional (bab 07)
Dzawil arhamKerabat non-furudh non-‘ashabah; mewarisi lewat tanzil saat keduanya tiada (bab 09)
HajbHirman (gugur total) / nuqshan (bagian turun) (bab 05)
Jadd (جدّ)Kakek dari jalur ayah — pusat bab khilaf terbesar faraidh
KalalahMayit tanpa keturunan dan tanpa ayah — syarat mewarisinya para saudara
Muqasamah (مقاسمة)Kakek dihitung sebagai “saudara” (2 kepala) dan berbagi sisa dengan para saudara; pilihan kakek selalu yang terbaik baginya (bab 08)
Al-Musytarakah / al-HimariyyahSuami + ibu + 2+ saudara seibu + saudara kandung: furudh habis, saudara kandung nol menurut garis yang dipakai (bab 09)
RaddPengembalian sisa kepada pemilik furudh selain pasangan, proporsional (bab 07)
TanzilMetode dzawil arham: menduduki posisi perantara
TashihMengalikan masalah dengan pengali terkecil agar saham per kepala bulat
TasyrikMenyertakan saudara kandung berbagi dalam 1/3 saudara seibu pada Musytarakah (Maliki/Syafi’i; tidak dipakai garis Hanbali)
TirkahSeluruh harta peninggalan sebelum lima hak berurutan ditunaikan (bab 02)
Al-‘UmariyyatainPasangan + ibu + ayah: ibu 1/3 dari sisa (keputusan Umar)
WafqKepala ÷ FPB pada tawafuq — pengali tashih terkecil

Istilah dasar lain (muwarrits/warits/mauruts, mawani’, mahjub vs mamnu’, khuntsa, mafqud, gharqa, munasakhat, jami’ah) dijelaskan di tempat pemakaiannya dan di glosarium bundle kembar.