Semua klaim bundle ini dapat dilacak ke sumber berikut. Sumber primer = dua karya al-Fauzan; fatwa daring mengonfirmasi atribusi tarjih pada titik khilaf.
Sumber primer (karya Shalih al-Fauzan)
- Shalih bin Fauzan al-Fauzan, At-Tahqiqat al-Mardhiyyah fil-Mabahits al-Fardhiyyah — sumber utama bundle. Asalnya tesis magister Fakultas Syariah, Universitas Imam Muhammad bin Su’ud, dibimbing Syaikh Abdurrazzaq Afifi; terbit di Maktabah al-Ma’arif, Riyadh (cet. 3, 1407 H/1986 M, 297 hlm.). Tarjih kakek-bersama-saudara di hlm. 135–140.
- Teks daring: Ketab Online, kitab no. 95996
- Halaman kitab di IslamWay: https://ar.islamway.net/book/17657
- Shalih bin Fauzan al-Fauzan, Al-Mulakhkhash al-Fiqhi, jilid 2, kitab al-Faraidh — rumusan ringkas (Dar al-‘Ashimah, Riyadh, cet. 1, 1423 H). Teks daring: Maktabah Syamilah, kitab no. 11811 — bab saudari bersama anak pr & saudara seibu di jld. 2 hlm. 257
- Situs resmi Syaikh al-Fauzan — biografi dan fatwa: https://www.alfawzan.af.org.sa
Nash pokok
- Al-Qur’an, An-Nisa: 11, 12, 176 — https://quran.com/4/11, https://quran.com/4/176
- HR. Bukhari no. 6732 & Muslim no. 1615 — “Berikan bagian-bagian waris kepada yang berhak…” — https://sunnah.com/bukhari:6732
- HR. Bukhari no. 6736 — anak pr 1/2, cucu pr 1/6 pelengkap, sisanya saudari — https://sunnah.com/bukhari:6736
- HR. Bukhari no. 6764 & Muslim no. 1614 — beda agama tidak saling mewarisi — https://sunnah.com/bukhari:6764
Konfirmasi atribusi pada titik khilaf
- IslamQA (ar) no. 240582 — miratsul-jadd ma’al-ikhwah — memaparkan dua pendapat dan menyebut al-Fauzan (at-Tahqiqat 135–140) bersama Ibnu Baz & Ibnu Utsaimin pada pendapat “saudara gugur oleh kakek”: https://islamqa.info/ar/answers/240582
- IslamQA (ar) no. 496015 — al-Musytarakah/al-Himariyyah — sejarah dan penimbangan pendapat: https://islamqa.info/ar/answers/496015
Pembanding (bab 13)
- Bundle kembar Warismatika: Perhitungan Waris Menurut Ibnu Utsaimin — Tashil al-Faraidh & asy-Syarh al-Mumti’, dengan daftar sumbernya sendiri.
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) — Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, Buku II (Hukum Kewarisan) — acuan Pengadilan Agama Indonesia.
Catatan metodologi
- Kaidah furudh/‘ashabah/hajb/‘aul/radd/tashih diambil dari sumber 1–2 dan nash 4–7; kaidah-kaidah ini disepakati lintas madzhab sehingga sama dengan bundle kembar.
- Bab kakek (08, 11) menyajikan sistem madzhab sebagaimana at-Tahqiqat mengajarkannya, lalu tarjih al-Fauzan dengan atribusi halaman (sumber 1, 8) — keduanya dibedakan eksplisit di teks.
- Angka rupiah pada studi kasus adalah ilustrasi buatan untuk latihan.