Dua bab hisab lanjutan matan: membulatkan saham yang macet di kepala (tashih), dan menggabungkan perhitungan saat ada kematian beruntun sebelum harta dibagi (munasakhat) — ar-Rahbiyyah menutup bagian hisabnya dengan bab ini.
Tashih
Bila saham satu kelompok tidak habis dibagi jumlah kepalanya, kalikan seluruh masalah dengan pengali terkecil (juz’us-sahm):
- Hitung kepala kelompok macet (lk 2, pr 1 pada ‘ashabah bil-ghair).
- Tabayun (FPB saham-kepala = 1) → pengali = seluruh kepala. Tawafuq (FPB > 1) → pengali = kepala ÷ FPB (wafq).
- Lebih dari satu kelompok macet → gabungkan pengali (kalikan yang saling asing; KPK bila beririsan).
Contoh tawafuq: 2 saham untuk 6 saudari → FPB 2 → pengali 3, bukan 6. Tashih yang benar selalu yang teringkas — semangat yang sama dengan nazham itu sendiri.
Munasakhat
Munasakhat = ada ahli waris yang wafat sebelum harta muwarrits pertama dibagi, sehingga bagiannya mengalir ke ahli warisnya sendiri. Resep matan tiga langkah:
flowchart LR
classDef mayit fill:#7f1d1d,stroke:#ef4444,color:#fee2e2
classDef proses fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
classDef hasil fill:#3b0764,stroke:#a855f7,color:#f3e8ff
A["Masalah 1: mayit pertama<br/>(hitung normal, catat saham<br/>si mayit kedua)"]:::mayit --> B["Masalah 2: mayit kedua<br/>(hitung normal, asal sendiri)"]:::mayit
B --> C["Jami'ah:<br/>saham mayit-2 vs asal masalah-2 —<br/>tawafuq? pakai wafq ·<br/>tabayun? kalikan penuh"]:::proses
C --> D["Asal gabungan =<br/>asal-1 × pengali →<br/>semua bagian final"]:::hasil
- Kerjakan masalah 1 lengkap; tandai saham si mayit kedua (sebut s).
- Kerjakan masalah 2 (ahli waris si mayit kedua) dengan asalnya sendiri (sebut a).
- Gabungkan: bandingkan s dan a — bila tawafuq, kalikan masalah 1 dengan wafq a; bila tabayun, dengan a penuh. Penerima masalah 2 mendapat saham-mereka × (s ÷ FPB).
Contoh lengkap dengan angka ada di studi kasus bundle Ibnu Utsaimin — tekniknya identik lintas madzhab, jadi tidak diulang di sini; yang berubah antar madzhab hanyalah isi tiap masalah (mis. bila masalah 2 melibatkan kakek-saudara, matan menghitungnya dengan sistem Zaid, bab 08).
Dua jebakan munasakhat
- Peran ganda — orang yang sama bisa mewarisi di dua masalah dengan status berbeda (istri di masalah 1 = ibu di masalah 2). Tulis perannya per masalah, jangan disatukan sebelum jami’ah.
- Urutan wafat harus pasti — bila tidak diketahui siapa duluan (musibah bersamaan), justru tidak ada saling mewarisi (bab 09), dan munasakhat tidak terjadi.
Sumber: Matan ar-Rahbiyyah, bab at-tashih & al-munasakhat (Shamela 11372); Syarh al-Hazimi (Shamela 36125). Daftar lengkap di 15-referensi.