‘Aul-nya sama dengan semua madzhab. Yang membuat bab ini penting: sikap Syafi’i klasik yang dipegang matan tentang sisa harta tanpa ‘ashabah — tidak ada radd; sisa milik baitul-mal — dan bagaimana ulama Syafi’i belakangan menyikapinya ketika baitul-mal tak lagi tertata.
‘Aul
Bila furudh melebihi asal masalah, asal dinaikkan ke jumlah saham — semua pemilik furudh menanggung kekurangan proporsional. Hanya tiga asal yang bisa ‘aul: 6 (→7, 8, 9, 10), 12 (→13, 15, 17), 24 (→27). Kasus ‘aul pertama diputuskan di zaman Umar dengan musyawarah para sahabat, dan sejak itu menjadi amalan.
Contoh kilat: suami + 2 saudari kandung → 3/6 + 4/6 = 7/6 → asal 7. Dihitung penuh di studi kasus bab 12.
Tanpa radd: logika sistem Zaid
Situasi: furudh sudah dibayar, harta masih sisa, dan ‘ashabah tidak ada. Tiga jawaban dalam fikih:
flowchart TB
classDef zaid fill:#7f1d1d,stroke:#ef4444,color:#fee2e2
classDef radd fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
classDef tengah fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
A["Sisa harta, 'ashabah tiada"] --> B["Sistem Zaid / Syafi'i klasik<br/>(dipegang MATAN ini):<br/>sisa → BAITUL-MAL<br/>(juga: dzawil arham tak mewarisi)"]:::zaid
A --> C["Hanafi & Hanbali<br/>(garis 2 bundle sebelumnya):<br/>RADD ke pemilik furudh<br/>selain pasangan"]:::radd
A --> D["Syafi'i muta'akhkhirin:<br/>bila baitul-mal TIDAK tertata,<br/>radd + dzawil arham diberlakukan"]:::tengah
Alasan sistem Zaid: bagian-bagian di An-Nisa adalah ketetapan yang sudah pas (“faridhatan minallah”) — menambah bagian ibu dari 1/6 menjadi lebih, misalnya, dianggap melampaui ketetapan; sisa harta yang tak ada pemiliknya jatuh ke kas umum kaum muslimin (baitul-mal) yang menanggung maslahat bersama, dan itulah “‘ashabah”-nya umat.
Alasan pendukung radd (Umar, Ali; Hanafi & Hanbali): kerabat lebih berhak dari kas umum, berdasar keumuman “ulul-arham sebagiannya lebih utama atas sebagian yang lain dalam Kitab Allah” (al-Anfal 75).
Jalan tengah yang dipraktikkan: ulama Syafi’i belakangan (muta’akhkhirin) memfatwakan — sebagaimana dicatat kitab-kitab fikih muqaran — bahwa bila baitul-mal tidak terkelola secara syar’i (tidak ada, atau tidak tepercaya menyalurkan), sisa dikembalikan (radd) kepada pemilik furudh selain pasangan, dan dzawil arham diwarisi. Praktis, di negeri tanpa baitul-mal yang tertata seperti Indonesia hari ini, hasil akhirnya sering bertemu dengan garis Hanbali — tapi kamu perlu tahu dari titik mana masing-masing berangkat.
Konsekuensi ke dzawil arham
Satu paket dengan sikap radd: menurut matan, kerabat luar daftar (cucu dari anak pr, kakek dari ibu, bibi, anak saudari…) tidak mewarisi — baitul-mal didahulukan. Madzhab Hanafi/Hanbali mewariskan mereka lewat tanzil. Posisi muta’akhkhirin Syafi’i mengikuti kondisi baitul-mal seperti di atas.
Cara menghitungnya dalam soal
Dalam bundle ini, setiap kasus “sisa tanpa ‘ashabah” dijawab dua lapis, dan begitu pula sebaiknya kamu menjawab soal:
- Jawaban matan (Zaid/Syafi’i klasik): pemilik furudh dibayar persis furudh-nya; sisa dicatat ”→ baitul-mal”.
- Catatan praktik: bila baitul-mal tak tertata → radd berlaku (hitung seperti bundle Ibnu Utsaimin bab 07: sisa dibagi proporsional ke pemilik furudh selain pasangan).
Keduanya dikerjakan berdampingan dengan rupiah di studi kasus bab 12.
Sumber: Matan ar-Rahbiyyah (Shamela 11372); posisi lintas madzhab soal radd & dzawil arham: al-Fiqh al-Muyassar, Shamela dan Syarh al-Hazimi (Shamela 36125); QS. An-Nisa 11–12, al-Anfal 75. Daftar lengkap di 15-referensi.