Warismatika Kalkulator Latihan Tentang EN

09 — Pembeda Kedua: Tasyrik pada Musytarakah, Plus Kasus-Kasus Khusus

Pembeda Syafi’i kedua yang dipegang matan: pada al-Musytarakah, saudara kandung ikut berbagi dalam 1/3-nya saudara seibu (tasyrik). Ditambah al-‘Umariyyatain dan empat keadaan tak pasti.

Al-Musytarakah dengan tasyrik

Komposisi: suami + ibu (atau nenek) + 2+ saudara seibu + saudara kandung laki-laki. Hitungan lurus menghabiskan asal 6 (suami 3, ibu 1, seibu 2) dan meninggalkan saudara kandung dengan nol.

Di sinilah madzhab berpisah — dan Syafi’i memilih tasyrik, mengikuti keputusan akhir Umar: para saudara kandung berkata, “Anggaplah ayah kami keledai (himar) — bukankah ibu kami satu?” Maka saudara kandung disertakan ke dalam 1/3 bersama saudara seibu, dibagi rata per kepala (laki-laki = perempuan di dalam 1/3 ini, karena mereka masuk lewat pintu jalur ibu):

flowchart LR
  classDef furud fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
  classDef khas fill:#7f1d1d,stroke:#ef4444,color:#fee2e2
  classDef hasil fill:#3b0764,stroke:#a855f7,color:#f3e8ff
  A["Asal 6"]:::hasil --> S["Suami 1/2 = 3"]:::furud
  A --> I["Ibu 1/6 = 1"]:::furud
  A --> T["1/3 = 2 → DIBAGI RATA<br/>antara saudara seibu +<br/>saudara kandung (TASYRIK)"]:::khas

Contoh angka: suami + ibu + 2 saudara seibu + 1 saudara kandung → 1/3 dibagi 3 kepala rata → tiap orang 2/18 = 1/9. (Versi tanpa tasyrik — garis Hanbali di dua bundle sebelumnya — saudara kandung tetap nol.) Ini salah satu kasus paling terkenal di mana hasil akhir bergantung madzhab, layak selalu ditandai saat menghitung untuk orang lain.

Al-‘Umariyyatain

Sama lintas madzhab: pasangan + ibu + ayah, tanpa anak dan saudara → ibu 1/3 dari sisa, supaya ayah : ibu tetap 2 : 1. Bersama suami (asal 6): 3-1-2; bersama istri (asal 4): 1-1-2.

Empat keadaan tak pasti

Prinsip matan dan syarah-syarahnya sama dengan yang sudah kamu kenal — kepastian dulu, tahan yang ragu:

  1. Khuntsa musykil — hitung dua skenario; semua pihak diberi bagian terkecilnya; selisih ditahan sampai jelas atau damai.
  2. Mafqud — bagiannya ditahan; batas menunggu kembali ke ijtihad hakim.
  3. Janin — mewarisi bila sudah dikandung saat wafat dan lahir hidup; tahan skenario terbesar.
  4. Mati bersamaan (gharqa/hadma) — tanpa kepastian urutan, tidak saling mewarisi; harta masing-masing langsung ke ahli warisnya yang hidup. Bila urutan diketahui → waris biasa, sering berujung munasakhat (bab 06).

Dzawil arham — pengingat posisi matan

Sudah dibahas di bab 07: menurut sistem Zaid/Syafi’i klasik mereka tidak mewarisi (baitul-mal didahulukan); muta’akhkhirin Syafi’i membuka pintu bila baitul-mal tak tertata. Di bundle Hanbali kembar, mereka mewarisi lewat tanzil — pastikan kamu tahu sedang menghitung dengan sistem yang mana.

Sumber: sejarah dan peta pendapat Musytarakah: IslamQA 496015; Matan ar-Rahbiyyah + Syarh al-Hazimi (Shamela 11372, 36125); keadaan khusus: bab-bab akhir matan dan syarahnya. Daftar lengkap di 15-referensi.