Dua kasus pemanasan: pelengkap 2/3 milik cucu perempuan, dan “saudara yang merugikan saudarinya” — jebakan klasik yang justru paling enak diajarkan lewat angka.
Kasus A — Pelengkap 2/3 dan ‘ashabah jauh
Skenario. Mayit laki-laki meninggalkan istri, ibu, 1 anak perempuan, 1 cucu perempuan (dari anak laki-laki yang wafat lebih dulu), dan 1 paman kandung. Tirkah bersih Rp 480.000.000.
- Status: istri 1/8; ibu 1/6; anak pr 1/2; cucu pr 1/6 (pelengkap 2/3); paman ‘ashabah (jihah ‘umumah — tak ada yang lebih dekat).
- Asal 24: istri 3, ibu 4, anak pr 12, cucu pr 4 → terpakai 23, sisa 1 → paman.
- Rupiah: 1 saham = 20 jt.
Asal masalah: 24 Tirkah: Rp 480.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Ahli waris Status Saham Rupiah
istri 1/8 3 60.000.000
ibu 1/6 4 80.000.000
anak pr 1/2 12 240.000.000
cucu pr 1/6 (pelengkap) 4 80.000.000
paman 'ashabah 1 20.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Jumlah 24 480.000.000 ✓
Pelajaran. Dua hal: pelengkap 2/3 bekerja (anak pr 1/2 + cucu pr 1/6 = 2/3 jatah jalur anak perempuan), dan ‘ashabah sejauh apa pun (paman!) tetap menyapu sisa — di sistem matan, inilah yang mencegah kasus ini jatuh ke pembahasan baitul-mal.
Kasus B — Saudara yang “merugikan” saudarinya
Skenario. Mayit perempuan (kalalah) meninggalkan nenek, 1 saudari kandung, 1 saudari seayah, dan 1 saudara seayah. Tirkah bersih Rp 180.000.000.
- Status: nenek 1/6; saudari kandung 1/2; saudari + saudara seayah → ‘ashabah bil-ghair (2:1) atas sisa. Catat: tanpa saudara seayah, saudari seayah akan mendapat 1/6 pelengkap 2/3.
- Asal 6: nenek 1, saudari kandung 3 → sisa 2 untuk 3 kepala (2+1) → tabayun → ×3 → asal 18: nenek 3, saudari kandung 9, saudara seayah 4, saudari seayah 2.
- Rupiah: 1 saham = 10 jt.
Asal masalah: 6 → tashih ×3 = 18 Tirkah: Rp 180.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Ahli waris Status Saham/6 Saham/18 Rupiah
nenek 1/6 1 3 30.000.000
saudari kandung 1/2 3 9 90.000.000
saudara seayah 'ashabah ─┐ 4 40.000.000
saudari seayah 'ashabah b.g. 2┘ 2 20.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Jumlah 6 18 180.000.000 ✓
flowchart LR
classDef furud fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
classDef rugi fill:#7f1d1d,stroke:#ef4444,color:#fee2e2
classDef untung fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
A["Saudari seayah SENDIRI:<br/>1/6 pelengkap = 3/18"]:::furud --> B["Datang saudaranya (lk):<br/>ditarik jadi 'ashabah 2:1"]:::rugi
B --> C["Bagiannya turun: 2/18<br/>(saudaranya 4/18)"]:::rugi
B -.->|bandingkan| D["Cucu pr yang gugur justru<br/>DISELAMATKAN cucu lk<br/>(akh mubarak)"]:::untung
Pelajaran. Kehadiran saudara laki-laki tidak selalu menguntungkan: saudari seayah di sini turun dari 3/18 (kalau sendirian, 1/6 pelengkap) menjadi 2/18 karena ditarik ke ‘ashabah — para fuqaha menyebut saudara seperti ini akh masy’um (“saudara yang membawa sial”), kebalikan akh mubarak yang menyelamatkan cucu perempuan dari gugur. Ujian pemahaman furudh vs ta’sib yang sesungguhnya ada di kasus-kasus kecil begini.
Sumber: pola kasus dari bab-bab furudh & ta’sib Matan ar-Rahbiyyah + Syarh al-Hazimi (Shamela 11372, 36125). Daftar lengkap di 15-referensi.