Kasus ‘aul 6→8 yang bersejarah (al-Mubahalah), dan kasus pamungkas bundle ini: sisa tanpa ‘ashabah dihitung dua versi berdampingan — jawaban matan (baitul-mal) dan jawaban praktik (radd) — supaya perbedaan sistem terasa di rupiah.
Kasus E — ‘Aul 6 → 8 (al-Mubahalah)
Skenario. Mayit perempuan meninggalkan suami, ibu, dan 1 saudari kandung. Tirkah bersih Rp 240.000.000. (Komposisi inilah yang memicu perdebatan ‘aul paling terkenal: Ibnu Abbas menolak ‘aul dan menantang mubahalah — saling bersumpah — sehingga kasus ini dinamai al-Mubahalah; jumhur sahabat tetap pada ‘aul.)
- Status: suami 1/2 (tanpa keturunan); ibu 1/3 (tanpa keturunan, saudara cuma satu); saudari kandung 1/2.
- Asal 6: suami 3, ibu 2, saudari 3 → total 8 → ‘aul 6 → 8.
- Rupiah: 1 saham = 240 ÷ 8 = Rp 30 jt.
Asal masalah: 6 → 'aul 8 Tirkah: Rp 240.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Ahli waris Status Saham/6 Saham/8 Rupiah
suami 1/2 3 3 90.000.000
ibu 1/3 2 2 60.000.000
saudari kandung 1/2 3 3 90.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Jumlah 8 8 240.000.000 ✓
Pelajaran. ‘Aul adalah solusi paling adil untuk nash yang “kelebihan muatan”: tidak ada dalil untuk mendahulukan suami atas saudari atau sebaliknya, maka semua menyusut proporsional (suami riil 3/8, bukan 1/2). Matan mengajarkannya tanpa ragu — perbedaan Ibnu Abbas tinggal jejak sejarah.
Kasus F — Sisa tanpa ‘ashabah: baitul-mal vs radd
Skenario. Mayit laki-laki meninggalkan istri dan 1 anak perempuan saja — tidak ada ‘ashabah, tidak ada dzawil arham. Tirkah bersih Rp 240.000.000.
- Status: istri 1/8; anak pr 1/2.
- Asal 24: istri 3, anak pr 12 → terpakai 15, sisa 9 — tidak ada ‘ashabah.
- Dua jawaban (bab 07):
Versi matan (Zaid/Syafi’i klasik): furudh dibayar apa adanya; sisa 9/24 → baitul-mal.
Versi praktik (radd — bila baitul-mal tak tertata; juga garis Hanbali): istri dikunci 1/8 (pasangan tak menerima radd); sisa 9 seluruhnya ke anak pr (satu-satunya anggota kelompok radd).
Versi MATAN Versi RADD
─────────────────────────────────────────────────────────
istri 1/8 = 3 Rp 30.000.000 3 Rp 30.000.000
anak pr 1/2 = 12 Rp 120.000.000 12+9 Rp 210.000.000
baitul-mal sisa 9 Rp 90.000.000 — —
─────────────────────────────────────────────────────────
Jumlah 24 Rp 240.000.000 24 Rp 240.000.000 ✓
flowchart TB
classDef proses fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
classDef zaid fill:#7f1d1d,stroke:#ef4444,color:#fee2e2
classDef radd fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
A["Sisa 9/24,<br/>'ashabah tiada"]:::proses --> B["MATAN (Zaid):<br/>anak pr Rp 120 jt ·<br/>baitul-mal Rp 90 jt"]:::zaid
A --> C["PRAKTIK (radd):<br/>anak pr Rp 210 jt ·<br/>istri tetap Rp 30 jt"]:::radd
Pelajaran. Selisihnya Rp 90 juta — bukan perbedaan teoretis. Urutan berpikir yang benar saat menemui kasus begini di dunia nyata: (1) sebutkan bahwa titik ini berbeda antar madzhab; (2) cek adakah baitul-mal yang tertata secara syar’i di wilayah itu — di Indonesia hari ini praktis tidak ada, sehingga fatwa muta’akhkhirin Syafi’i pun jatuh ke radd; (3) putuskan bersama pihak keluarga/ustadz dan catat pilihannya supaya tidak digugat belakangan.
Sumber: Matan ar-Rahbiyyah bab al-‘aul (Shamela 11372); posisi radd/baitul-mal lintas madzhab: al-Fiqh al-Muyassar; kisah al-Mubahalah dinukil kitab-kitab faraidh dari atsar Ibnu Abbas. Daftar lengkap di 15-referensi.