Warismatika Kalkulator Latihan Tentang EN

04 — 'Ashabah: Penerima Sisa dan Urutannya

Setelah furudh dibayar, sisa harta jatuh ke ‘ashabah — “laki-laki yang paling dekat” dalam hadits Bukhari-Muslim. Bab ini merinci tiga jenis ‘ashabah menurut susunan Tashil al-Faraidh dan urutan siapa mendahului siapa.

Apa itu ‘ashabah

‘Ashabah adalah ahli waris yang tidak punya angka tetap: ia mengambil seluruh sisa setelah ashabul furudh — bisa besar sekali (seluruh harta, jika tidak ada ashabul furudh), bisa kecil, bahkan bisa nol (jika furudh menghabiskan harta, ‘ashabah tidak mendapat apa-apa — lihat kasus Musytarakah di bab 08).

Dalilnya hadits yang sudah kamu kenal dari bab 01: “…sisanya untuk laki-laki yang paling dekat.”

Tiga jenis ‘ashabah

flowchart TB
  classDef asabah fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
  classDef orang fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
  classDef catatan fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
  A["'Ashabah"]:::asabah --> B["Bin-nafsihi<br/>(dengan dirinya sendiri)"]:::asabah
  A --> C["Bil-ghair<br/>(karena orang lain)"]:::asabah
  A --> D["Ma'al-ghair<br/>(bersama orang lain)"]:::asabah
  B --> B1["Semua kerabat laki-laki jalur laki-laki:<br/>anak, cucu, ayah, kakek, saudara,<br/>anak saudara, paman, anak paman"]:::orang
  C --> C1["4 perempuan yang 'ditarik' saudara laki-lakinya:<br/>anak pr + anak lk · cucu pr + cucu lk ·<br/>saudari kandung + saudara kandung ·<br/>saudari seayah + saudara seayah<br/>(bagi 2:1)"]:::orang
  D --> D1["Saudari kandung/seayah<br/>bersama anak pr / cucu pr:<br/>saudari mengambil SISA"]:::orang
  C1 --> N1["Perempuan pindah dari furudh → sisa"]:::catatan
  D1 --> N2["Kedudukannya jadi seperti saudara kandung:<br/>bisa menggugurkan saudara seayah"]:::catatan

1. ‘Ashabah bin-nafsihi

Semua laki-laki dalam daftar ahli waris kecuali suami dan saudara seibu (dua-duanya murni ashabul furudh). Merekalah “kerabat laki-laki lewat jalur laki-laki”.

2. ‘Ashabah bil-ghair

Empat perempuan pemilik 1/2–2/3 di bab 03 kehilangan furudh-nya dan menjadi ‘ashabah jika ada saudara laki-laki selevel: anak perempuan bersama anak laki-laki, cucu perempuan bersama cucu laki-laki, saudari kandung bersama saudara kandung, saudari seayah bersama saudara seayah. Pembagiannya laki-laki : perempuan = 2 : 1 (An-Nisa 11: “bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua anak perempuan”).

Catatan cucu: cucu laki-laki juga “menolong” cucu perempuan yang gugur (misalnya karena sudah ada 2 anak perempuan yang menghabiskan 2/3) — bersama cucu laki-laki selevel atau di bawahnya, cucu perempuan itu ikut menerima sisa 2:1. Ibnu Utsaimin menyebut cucu laki-laki di posisi ini akhun mubarak (saudara yang membawa berkah).

3. ‘Ashabah ma’al-ghair

Khusus saudari kandung atau saudari seayah yang mewarisi bersama anak/cucu perempuan: furudh saudari hilang, dan ia mengambil sisa setelah anak/cucu perempuan mengambil bagiannya. Dasarnya keputusan Ibnu Mas’ud (dalam hadits Bukhari 6736 yang sama dengan kasus cucu 1/6): “…dan sisanya untuk saudari.”

Konsekuensi penting: saudari di posisi ini berkedudukan seperti saudara kandung/seayah, sehingga saudari kandung ma’al-ghair menggugurkan saudara-saudari seayah.

Urutan ‘ashabah: jihah → derajat → kekuatan

Kalau ada beberapa ‘ashabah sekaligus, hanya yang paling kuat yang mengambil sisa. Bandingkan bertingkat:

  1. Jihah (arah), berurutan: bunuwwah (anak-cucu) → ubuwwah (ayah-kakek) → ukhuwwah (saudara & anak saudara) → ‘umumah (paman & anak paman) → wala’. Arah yang lebih dulu mengalahkan semua arah setelahnya.
  2. Derajat (kedekatan) di dalam arah yang sama: anak mengalahkan cucu; saudara mengalahkan anak saudara; paman mengalahkan anak paman.
  3. Kekuatan (quwwah) jika arah dan derajat sama: yang kandung (dua jalur) mengalahkan yang seayah: saudara kandung > saudara seayah; anak saudara kandung > anak saudara seayah; paman kandung > paman seayah.

Contoh cepat: mayit meninggalkan cucu laki-laki, saudara kandung, dan paman kandung → sisa seluruhnya untuk cucu (jihah bunuwwah menang); saudara dan paman gugur.

Jangan tertukar dengan hajb

Urutan ‘ashabah di atas menentukan siapa yang mengambil sisa; ia otomatis menjadi sebagian besar isi aturan hajb (bab berikutnya). Tapi hajb lebih luas: ia juga mengatur gugurnya ashabul furudh (mis. saudara seibu gugur oleh anak) dan turunnya bagian (ibu 1/3 → 1/6). Lanjut ke bab 05.

Sumber: Tashil al-Faraidh, bab at-ta’shib (Shamela 11095); asy-Syarh al-Mumti’, bab Faraidh; HR. Bukhari 6732/6736, Muslim 1615; QS. An-Nisa 11 & 176. Daftar lengkap di 15-referensi.