Hajb adalah saringan terakhir sebelum angka-angka dibagikan: ahli waris yang lebih dekat menggugurkan atau mengurangi bagian yang lebih jauh. Salah di bab ini berarti seluruh perhitungan setelahnya salah, karena orangnya saja sudah keliru.
Dua macam hajb
- Hajb nuqshan (pengurangan) — bagiannya turun, tidak hilang: suami 1/2→1/4 karena keturunan; istri 1/4→1/8; ibu 1/3→1/6 karena keturunan atau 2+ saudara; cucu perempuan 1/2→1/6 karena anak perempuan; saudari seayah 1/2→1/6 karena saudari kandung.
- Hajb hirman (penggugur total) — bagiannya hilang sama sekali karena ada yang lebih dekat. Inilah fokus bab ini.
Enam yang tidak pernah gugur
Ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, suami, istri — mereka terhubung ke mayit tanpa perantara, jadi tidak ada yang bisa menggugurkan mereka (maksimal terkena hajb nuqshan). Semua ahli waris selain enam ini bisa gugur total.
Peta hajb hirman
flowchart TB
classDef aman fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
classDef gugur fill:#7f1d1d,stroke:#ef4444,color:#fee2e2
classDef orang fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
subgraph AMAN["Tidak pernah gugur"]
A1["Ayah · Ibu · Anak lk · Anak pr · Suami · Istri"]:::aman
end
subgraph BISA["Bisa digugurkan (contoh utama)"]
K["Kakek"]:::orang
N["Nenek"]:::orang
CU["Cucu (lk/pr)"]:::orang
SK["Saudara/i kandung"]:::orang
SA["Saudara/i seayah"]:::orang
SI["Saudara/i seibu"]:::orang
AS["Anak saudara"]:::orang
PM["Paman → anak paman"]:::orang
end
AY["Ayah"]:::aman -->|menggugurkan| K
IB["Ibu"]:::aman -->|menggugurkan| N
AN["Anak lk"]:::aman -->|menggugurkan| CU
AY -->|menggugurkan| SK
AN -->|menggugurkan| SK
SK -->|menggugurkan| SA
KET["Keturunan (lk/pr) &<br/>ushul laki-laki (ayah/kakek)"]:::aman -->|menggugurkan| SI
SA -->|menggugurkan| AS
AS -->|menggugurkan| PM
Kaidah-kaidah yang merangkum peta
- Setiap orang gugur oleh perantaranya ke mayit — cucu gugur oleh anak laki-laki (perantaranya), nenek dari ibu gugur oleh ibu, kakek gugur oleh ayah. Pengecualian: saudara/i seibu tidak gugur oleh ibu (mereka mewarisi karena kesamaan ibu, bukan lewat ibu).
- Saudara seibu paling rapuh: gugur oleh keturunan yang mewarisi (anak/cucu, laki-laki maupun perempuan) dan oleh ushul laki-laki (ayah, kakek). Mereka hanya mewarisi dalam kalalah murni.
- Saudara kandung gugur oleh tiga: anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah — dan menurut tarjih Ibnu Utsaimin juga oleh kakek (bab 08; menurut madzhab Hanbali resmi, kakek berbagi dengan saudara).
- Saudara seayah gugur oleh semua penggugur saudara kandung, plus saudara kandung laki-laki, plus saudari kandung yang menjadi ‘ashabah ma’al-ghair, plus 2 saudari kandung jika saudari seayah tak punya saudara laki-laki penolong.
- Cucu perempuan gugur oleh anak laki-laki atau oleh 2 anak perempuan — kecuali ada cucu laki-laki yang “menolongnya” jadi ‘ashabah bil-ghair (bab 04).
- ‘Ashabah saling menggugurkan lewat urutan jihah → derajat → kekuatan (bab 04): paman tidak dapat apa-apa selama masih ada saudara, dan seterusnya.
Kaidah penting: mahjub tetap menghitung, mamnu’ tidak
Dari bab 02: orang yang mahjub (gugur oleh ahli waris lain) masih dihitung keberadaannya untuk memengaruhi orang lain, sedangkan yang mamnu’ (pembunuh, beda agama, budak) dianggap tidak ada sama sekali.
Contoh klasik yang membedakan keduanya — mayit meninggalkan ibu + ayah + 2 saudara kandung:
- Dua saudara itu gugur total oleh ayah (hajb hirman)…
- …tapi keberadaan mereka tetap menurunkan ibu dari 1/3 ke 1/6 (hajb nuqshan).
- Hasil: ibu 1/6, ayah sisanya 5/6, saudara nol.
Kalau kedua “saudara” itu ternyata beda agama (mamnu’), ibu kembali 1/3 karena mereka dianggap tidak ada.
Cek cepat sebelum menghitung
Setiap mengerjakan soal, jalankan tiga pertanyaan berurutan pada tiap nama: (1) adakah mani’ padanya? (2) adakah yang menggugurkannya total? (3) adakah yang menurunkan bagiannya? Sisa daftar itulah yang masuk ke mesin hitung bab 06.
Sumber: Tashil al-Faraidh, bab al-hajb (Shamela 11095); asy-Syarh al-Mumti’, bab Faraidh; tarjih kakek: IslamQA 240582. Daftar lengkap di 15-referensi.