Warismatika Kalkulator Latihan Tentang EN

05 — Hajb: Aturan Gugur-Menggugurkan

Hajb adalah saringan terakhir sebelum angka-angka dibagikan: ahli waris yang lebih dekat menggugurkan atau mengurangi bagian yang lebih jauh. Salah di bab ini berarti seluruh perhitungan setelahnya salah, karena orangnya saja sudah keliru.

Dua macam hajb

  1. Hajb nuqshan (pengurangan) — bagiannya turun, tidak hilang: suami 1/2→1/4 karena keturunan; istri 1/4→1/8; ibu 1/3→1/6 karena keturunan atau 2+ saudara; cucu perempuan 1/2→1/6 karena anak perempuan; saudari seayah 1/2→1/6 karena saudari kandung.
  2. Hajb hirman (penggugur total) — bagiannya hilang sama sekali karena ada yang lebih dekat. Inilah fokus bab ini.

Enam yang tidak pernah gugur

Ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, suami, istri — mereka terhubung ke mayit tanpa perantara, jadi tidak ada yang bisa menggugurkan mereka (maksimal terkena hajb nuqshan). Semua ahli waris selain enam ini bisa gugur total.

Peta hajb hirman

flowchart TB
  classDef aman fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
  classDef gugur fill:#7f1d1d,stroke:#ef4444,color:#fee2e2
  classDef orang fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
  subgraph AMAN["Tidak pernah gugur"]
    A1["Ayah · Ibu · Anak lk · Anak pr · Suami · Istri"]:::aman
  end
  subgraph BISA["Bisa digugurkan (contoh utama)"]
    K["Kakek"]:::orang
    N["Nenek"]:::orang
    CU["Cucu (lk/pr)"]:::orang
    SK["Saudara/i kandung"]:::orang
    SA["Saudara/i seayah"]:::orang
    SI["Saudara/i seibu"]:::orang
    AS["Anak saudara"]:::orang
    PM["Paman → anak paman"]:::orang
  end
  AY["Ayah"]:::aman -->|menggugurkan| K
  IB["Ibu"]:::aman -->|menggugurkan| N
  AN["Anak lk"]:::aman -->|menggugurkan| CU
  AY -->|menggugurkan| SK
  AN -->|menggugurkan| SK
  SK -->|menggugurkan| SA
  KET["Keturunan (lk/pr) &<br/>ushul laki-laki (ayah/kakek)"]:::aman -->|menggugurkan| SI
  SA -->|menggugurkan| AS
  AS -->|menggugurkan| PM

Kaidah-kaidah yang merangkum peta

  1. Setiap orang gugur oleh perantaranya ke mayit — cucu gugur oleh anak laki-laki (perantaranya), nenek dari ibu gugur oleh ibu, kakek gugur oleh ayah. Pengecualian: saudara/i seibu tidak gugur oleh ibu (mereka mewarisi karena kesamaan ibu, bukan lewat ibu).
  2. Saudara seibu paling rapuh: gugur oleh keturunan yang mewarisi (anak/cucu, laki-laki maupun perempuan) dan oleh ushul laki-laki (ayah, kakek). Mereka hanya mewarisi dalam kalalah murni.
  3. Saudara kandung gugur oleh tiga: anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah — dan menurut tarjih Ibnu Utsaimin juga oleh kakek (bab 08; menurut madzhab Hanbali resmi, kakek berbagi dengan saudara).
  4. Saudara seayah gugur oleh semua penggugur saudara kandung, plus saudara kandung laki-laki, plus saudari kandung yang menjadi ‘ashabah ma’al-ghair, plus 2 saudari kandung jika saudari seayah tak punya saudara laki-laki penolong.
  5. Cucu perempuan gugur oleh anak laki-laki atau oleh 2 anak perempuan — kecuali ada cucu laki-laki yang “menolongnya” jadi ‘ashabah bil-ghair (bab 04).
  6. ‘Ashabah saling menggugurkan lewat urutan jihah → derajat → kekuatan (bab 04): paman tidak dapat apa-apa selama masih ada saudara, dan seterusnya.

Kaidah penting: mahjub tetap menghitung, mamnu’ tidak

Dari bab 02: orang yang mahjub (gugur oleh ahli waris lain) masih dihitung keberadaannya untuk memengaruhi orang lain, sedangkan yang mamnu’ (pembunuh, beda agama, budak) dianggap tidak ada sama sekali.

Contoh klasik yang membedakan keduanya — mayit meninggalkan ibu + ayah + 2 saudara kandung:

Kalau kedua “saudara” itu ternyata beda agama (mamnu’), ibu kembali 1/3 karena mereka dianggap tidak ada.

Cek cepat sebelum menghitung

Setiap mengerjakan soal, jalankan tiga pertanyaan berurutan pada tiap nama: (1) adakah mani’ padanya? (2) adakah yang menggugurkannya total? (3) adakah yang menurunkan bagiannya? Sisa daftar itulah yang masuk ke mesin hitung bab 06.

Sumber: Tashil al-Faraidh, bab al-hajb (Shamela 11095); asy-Syarh al-Mumti’, bab Faraidh; tarjih kakek: IslamQA 240582. Daftar lengkap di 15-referensi.