Warismatika Kalkulator Latihan Tentang EN

10 — Studi Kasus Dasar (2 kasus)

Dua kasus pertama melatih prosedur 7 langkah bab 06 tanpa koreksi ‘aul/radd: satu kasus keluarga inti lengkap, satu kasus dengan cucu dan ‘ashabah ma’al-ghair.

Kasus A — Keluarga inti lengkap

Skenario. Seorang perempuan wafat meninggalkan: suami, ibu, ayah, 2 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan. Setelah biaya jenazah dan pelunasan utang, tirkah bersih Rp 600.000.000. Tidak ada wasiat.

Langkah penyelesaian.

  1. Saring mani’ & hajb: semuanya termasuk “enam yang tak pernah gugur” (bab 05) + anak. Tidak ada yang gugur.
  2. Status: suami 1/4 (ada keturunan); ibu 1/6 (ada keturunan); ayah 1/6 (ada keturunan laki-laki → murni 1/6, tanpa tambahan sisa); anak-anak ‘ashabah bil-ghair, laki-laki : perempuan = 2 : 1.
  3. Asal masalah: penyebut 4 dan 6 → KPK = 12.
  4. Saham furudh: suami 3, ibu 2, ayah 2 → total 7.
  5. Sisa: 12 − 7 = 5 untuk anak-anak. Kepala: 2 + 2 + 1 = 5 → pas, tidak perlu tashih. Anak lk 2 saham masing-masing, anak pr 1.
  6. Koreksi: tidak ada.
  7. Konversi: 1 saham = 600 jt ÷ 12 = Rp 50 jt.
Asal masalah: 12                     Tirkah: Rp 600.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Ahli waris    Status          Saham    Rupiah
suami         1/4               3      150.000.000
ibu           1/6               2      100.000.000
ayah          1/6               2      100.000.000
anak lk (1)   'ashabah          2      100.000.000
anak lk (2)   'ashabah          2      100.000.000
anak pr       'ashabah b.g.     1       50.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Jumlah                         12      600.000.000 ✓
flowchart TB
  classDef mayit fill:#7f1d1d,stroke:#ef4444,color:#fee2e2
  classDef furud fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
  classDef asabah fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
  M["Mayit (pr)<br/>tirkah Rp 600 jt"]:::mayit --> S["Suami 1/4<br/>Rp 150 jt"]:::furud
  M --> I["Ibu 1/6<br/>Rp 100 jt"]:::furud
  M --> A["Ayah 1/6<br/>Rp 100 jt"]:::furud
  M --> L1["Anak lk 2/12 sisa<br/>Rp 100 jt"]:::asabah
  M --> L2["Anak lk 2/12 sisa<br/>Rp 100 jt"]:::asabah
  M --> P["Anak pr 1/12 sisa<br/>Rp 50 jt"]:::asabah

Pelajaran. Kasus “keluarga lengkap” hampir selalu semulus ini: enam yang tak tergugurkan + anak, asal 12, sisa jatuh rapi ke anak-anak. Perhatikan ayah tidak mendapat “1/6 + sisa” karena ada anak laki-laki — sisa milik jalur anak.

Kasus B — Cucu perempuan dan saudari ma’al-ghair

Skenario. Seorang laki-laki wafat meninggalkan: istri, 1 anak perempuan, 1 cucu perempuan (dari anak laki-lakinya yang sudah wafat lebih dulu), dan 1 saudari kandung. Tirkah bersih Rp 240.000.000.

Langkah penyelesaian.

  1. Saring: tidak ada mani’. Cucu perempuan tidak gugur (hanya ada satu anak perempuan, bukan dua). Saudari kandung tidak gugur (tidak ada ayah/anak laki-laki).
  2. Status: istri 1/8 (ada keturunan); anak pr 1/2 (sendirian); cucu pr 1/6 pelengkap 2/3 (bab 03, hadits Ibnu Mas’ud); saudari kandung ‘ashabah ma’al-ghair (bab 04) — mengambil sisa.
  3. Asal masalah: penyebut 8, 2, 6 → KPK = 24.
  4. Saham furudh: istri 3, anak pr 12, cucu pr 4 → total 19.
  5. Sisa: 24 − 19 = 5 → saudari kandung.
  6. Koreksi: tidak perlu (semua tunggal).
  7. Konversi: 1 saham = 240 jt ÷ 24 = Rp 10 jt.
Asal masalah: 24                     Tirkah: Rp 240.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Ahli waris        Status              Saham    Rupiah
istri             1/8                   3       30.000.000
anak perempuan    1/2                  12      120.000.000
cucu perempuan    1/6 (pelengkap)       4       40.000.000
saudari kandung   'ashabah m.g.         5       50.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Jumlah                                 24      240.000.000 ✓

Pelajaran. Dua aturan “tak intuitif” bekerja sekaligus di sini: cucu perempuan mendapat 1/6 bukan karena ada dalil angka tersendiri, tapi sebagai pelengkap 2/3 jatah jalur anak perempuan; dan saudari kandung berubah dari pemilik furudh menjadi penerima sisa karena hadir bersama keturunan perempuan. Kalau di soal ini saudari tidak ada, sisa 5 saham itu jatuh ke radd? Tidak — cek dulu ‘ashabah lain; jika benar-benar tidak ada baru radd (bab 07) kepada selain istri.

Sumber: pola kasus dari bab tabel latihan Tashil al-Faraidh (Shamela 11095); kaidah cucu 1/6: HR. Bukhari 6736. Daftar lengkap di 15-referensi.