Warismatika Kalkulator Latihan Tentang EN

11 — Studi Kasus 'Aul dan Radd (2 kasus)

Dua kasus koreksi: al-Minbariyyah yang legendaris (asal 24 → 27) dan radd bersama pasangan — dua arah “ketidakpasan” yang diselesaikan tanpa menzalimi siapa pun.

Kasus C — ‘Aul: al-Minbariyyah

Skenario. Seorang laki-laki wafat meninggalkan: istri, ayah, ibu, dan 2 anak perempuan. Tirkah bersih Rp 540.000.000. (Komposisi persis inilah yang ditanyakan kepada Ali bin Abi Thalib saat beliau di atas mimbar — jawaban spontannya: “seperdelapan si istri menjadi sepersembilan” — sehingga dinamai al-Minbariyyah.)

Langkah penyelesaian.

  1. Saring: tidak ada yang gugur.
  2. Status: istri 1/8 (ada keturunan); ayah 1/6 (ada keturunan; karena keturunannya perempuan, ayah berpotensi menerima sisa — tapi lihat nanti, sisanya tidak ada); ibu 1/6; 2 anak pr 2/3.
  3. Asal masalah: penyebut 8, 6, 3 → KPK = 24.
  4. Saham: istri 3, ayah 4, ibu 4, anak pr 16 → total 27 > 24.
  5. ‘Aul: asal dinaikkan 24 → 27. Semua bagian menyusut proporsional — istri yang tadinya 3/24 (= 1/8) kini 3/27 (= 1/9): persis ucapan Ali.
  6. Tashih: 16 saham untuk 2 anak pr → 8 masing-masing, bulat. Tidak perlu.
  7. Konversi: 1 saham = 540 jt ÷ 27 = Rp 20 jt.
Asal masalah: 24 → 'aul 27           Tirkah: Rp 540.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Ahli waris    Status     Saham/24   Saham/27   Rupiah
istri         1/8            3          3       60.000.000
ayah          1/6            4          4       80.000.000
ibu           1/6            4          4       80.000.000
anak pr (1)   2/3 (16)       8          8      160.000.000
anak pr (2)                  8          8      160.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Jumlah                      27         27      540.000.000 ✓
flowchart LR
  classDef proses fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
  classDef furud fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
  classDef hasil fill:#3b0764,stroke:#a855f7,color:#f3e8ff
  A["Asal 24<br/>furudh menuntut 27"]:::proses --> B["'Aul:<br/>asal 24 → 27"]:::proses
  B --> C["Istri 3/27<br/>(1/8 → 1/9)"]:::furud
  B --> D["Ayah 4/27"]:::furud
  B --> E["Ibu 4/27"]:::furud
  B --> F["2 anak pr 16/27"]:::furud
  C & D & E & F --> G["Semua menyusut<br/>proporsional"]:::hasil

Pelajaran. ‘Aul tidak memilih korban: semua penerima furudh menanggung kekurangan sebanding bagiannya, karena tidak ada dalil yang mendahulukan satu furudh atas furudh lain. Perhatikan juga ayah di sini murni 1/6 — “1/6 + sisa”-nya tidak terpakai karena sisa memang tidak ada (justru minus).

Kasus D — Radd bersama pasangan

Skenario. Seorang laki-laki wafat meninggalkan: istri, ibu, dan 1 saudara seibu. Tidak ada anak, ayah, kakek, maupun ‘ashabah sama sekali. Tirkah bersih Rp 120.000.000.

Langkah penyelesaian.

  1. Saring: saudara seibu tidak gugur (kalalah: tak ada keturunan & tak ada ushul laki-laki). Tidak ada ‘ashabah.
  2. Status: istri 1/4 (tanpa keturunan); ibu 1/3 (tanpa keturunan, saudara hanya satu — bukan 2+); saudara seibu 1/6.
  3. Asal & saham: KPK(4, 3, 6) = 12 → istri 3, ibu 4, saudara seibu 2 → total 9, sisa 3, tidak ada ‘ashabah → radd.
  4. Radd (bab 07): istri tidak menerima radd. Caranya: istri dikunci di 1/4; sisa 3/4 dibagikan ke kelompok radd sesuai perbandingan furudh mereka — ibu 1/3 : saudara seibu 1/6 = 2 : 1.
  5. Masalah radd: jumlah saham kelompok radd = 2 + 1 = 3; sisa untuk mereka juga 3 bagian (dari asal 4 milik pasangan: istri 1, sisa 3) → cocok tanpa pengali: asal gabungan 4 → istri 1, ibu 2, saudara seibu 1.
  6. Konversi: 1 saham = 120 jt ÷ 4 = Rp 30 jt.
Asal gabungan: 4                     Tirkah: Rp 120.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Ahli waris      Status                 Saham    Rupiah
istri           1/4 (tanpa radd)         1       30.000.000
ibu             1/3 + radd               2       60.000.000
saudara seibu   1/6 + radd               1       30.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Jumlah                                   4      120.000.000 ✓

Cek silang dengan pecahan: istri 1/4 = 3/12; sisa 9/12 dibagi 2:1 → ibu 6/12 (= 1/2), saudara seibu 3/12 (= 1/4). Sama.

Pelajaran. Dua hal: (1) radd memelihara perbandingan antar furudh — ibu tetap dua kali saudara seibu sebelum dan sesudah radd; (2) pasangan dikeluarkan dari radd karena sebab warisnya pernikahan, bukan darah — kalau di kasus ini tidak ada ibu dan saudara seibu sama sekali (dan tak ada dzawil arham), barulah menurut pendapat yang menjadi amalan, sisa diserahkan ke baitul-mal — dan sebagian ulama membolehkan radd ke pasangan saat benar-benar tidak ada kerabat; Ibnu Utsaimin mencukupkan radd untuk kerabat.

Sumber: Tashil al-Faraidh, bab al-‘aul dan ar-radd (Shamela 11095); kisah Minbariyyah dinukil kitab-kitab faraidh dari atsar Ali bin Abi Thalib. Daftar lengkap di 15-referensi.