Warismatika Kalkulator Latihan Tentang EN

12 — Studi Kasus Kompleks (2 kasus)

Kasus pamungkas: tashih ganda (dua kelompok macet sekaligus) dan munasakhat (kematian beruntun sebelum harta dibagi) — jenis soal yang paling sering muncul di dunia nyata, karena keluarga sering menunda pembagian bertahun-tahun.

Kasus E — Tashih ganda: 2 istri dan 5 anak laki-laki

Skenario. Seorang laki-laki wafat meninggalkan 2 istri dan 5 anak laki-laki. Tirkah bersih Rp 800.000.000.

Langkah penyelesaian.

  1. Status: para istri berbagi 1/8 (ada keturunan); 5 anak lk ‘ashabah.
  2. Asal masalah: hanya penyebut 8 → 8. Istri (bersama) 1, anak-anak sisa 7.
  3. Cek pembagian per kepala:
    • Kelompok istri: 1 saham ÷ 2 kepala → macet. FPB(1,2) = 1 (tabayun) → pengali 2.
    • Kelompok anak: 7 saham ÷ 5 kepala → macet. FPB(7,5) = 1 (tabayun) → pengali 5.
  4. Gabungkan pengali: 2 dan 5 tidak punya faktor bersama → juz’us-sahm = 2 × 5 = 10.
  5. Tashih: asal 8 × 10 = 80. Istri (bersama) 10 → 5 per istri; anak-anak 70 → 14 per anak.
  6. Konversi: 1 saham = 800 jt ÷ 80 = Rp 10 jt.
Asal masalah: 8 → tashih ×10 = 80    Tirkah: Rp 800.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Ahli waris   Status      Saham/8   Saham/80   Rupiah
istri (1)    1/8 ─┐         1          5       50.000.000
istri (2)    1/8 ─┘                    5       50.000.000
anak lk ×5   'ashabah       7         14 tiap 140.000.000 tiap
─────────────────────────────────────────────────────────
Jumlah                      8         80      800.000.000 ✓

Pelajaran. Tashih (bab 07) bisa datang dari beberapa kelompok sekaligus; pengalinya digabung (dikalikan bila saling asing, ambil KPK bila beririsan). Angka akhirnya bisa terlihat besar (80), tapi tiap langkahnya mekanis.

Kasus F — Munasakhat: wafat beruntun sebelum dibagi

Skenario. Pak A wafat meninggalkan: istri, 2 anak laki-laki (B dan C), dan 1 anak perempuan (D). Sebelum harta dibagi, B wafat meninggalkan: istri (menantu A), 1 anak perempuan, ibu (yaitu istri A), saudara laki-laki (C), dan saudari (D). Tirkah A Rp 480.000.000; B tidak punya harta selain bagiannya dari A.

flowchart LR
  classDef mayit fill:#7f1d1d,stroke:#ef4444,color:#fee2e2
  classDef proses fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
  classDef hasil fill:#3b0764,stroke:#a855f7,color:#f3e8ff
  A["Masalah 1:<br/>warisan A (asal 40)"]:::mayit --> B["Saham B = 14<br/>(B wafat sebelum dibagi)"]:::proses
  B --> C["Masalah 2:<br/>warisan B (asal 72)"]:::mayit
  C --> D["Jami'ah 40 × 36 = 1.440<br/>(wafq 72÷2)"]:::proses
  D --> E["Bagian final 5 penerima<br/>(2 di antaranya dobel peran)"]:::hasil

Masalah 1 — warisan A.

  1. Istri 1/8; B, C (2 lk) & D (1 pr) ‘ashabah 2:2:1.
  2. Asal 8: istri 1, sisa 7 untuk 5 kepala → tabayun → ×5 → asal 40: istri 5, B 14, C 14, D 7.

Masalah 2 — warisan B.

  1. Saring: tidak ada yang gugur — B punya anak perempuan (bukan laki-laki), jadi saudara-saudarinya tidak terhalang. Titik yang mudah terlewat: D ikut mewarisi B — ia saudari kandung B, dan bersama saudara laki-laki C ia menjadi ‘ashabah bil-ghair (2:1), bukan penonton.
  2. Status: istri B 1/8 (ada anak); anak pr B 1/2; ibu 1/6; C & D ‘ashabah bil-ghair (2:1) atas sisa.
  3. Asal 24: istri B 3, anak pr 12, ibu 4 → sisa 5 untuk 3 kepala (C=2, D=1) → tabayun → ×3 → asal 72: istri B 9, anak pr B 36, ibu 12, C 10, D 5.

Penggabungan (jami’ah).

  1. Saham B di masalah 1 = 14; asal masalah 2 = 72. FPB(14, 72) = 2 → wafq masalah 2 = 72 ÷ 2 = 36.
  2. Jami’ah = 40 × 36 = 1.440. Saham masalah 1 dikali 36; penerima masalah 2 mendapat saham-masalah-2 × wafq saham B (14 ÷ 2 = 7).
Jami'ah: 1.440                        Tirkah: Rp 480.000.000 (1 saham = Rp 333.333,33)
──────────────────────────────────────────────────────────────────────
Penerima          Dari masalah 1        Dari masalah 2       Total saham   Rupiah
istri A (ibu B)   5 × 36 = 180          12 × 7 =  84             264        88.000.000
C (anak lk A)     14 × 36 = 504         10 × 7 =  70             574       191.333.333
D (anak pr A)     7 × 36 = 252           5 × 7 =  35             287        95.666.667
istri B           —                      9 × 7 =  63              63        21.000.000
anak pr B         —                     36 × 7 = 252             252        84.000.000
──────────────────────────────────────────────────────────────────────
Jumlah            (936 utk A hidup + 504 milik B)               1.440      480.000.000 ✓

Pelajaran.

  1. Munasakhat = dua masalah biasa + satu penggabungan. Kerjakan tiap kematian dengan prosedur baku, lalu satukan lewat saham si mayit kedua (pakai wafq bila bisa, supaya angka tetap seringkas mungkin).
  2. Peran ganda wajar terjadi: istri A menjadi “ibu” di masalah 2; C menjadi “saudara”; D yang di masalah 1 ‘ashabah bil-ghair karena C, di masalah 2 juga ‘ashabah bil-ghair — karena saudara kandungnya sendiri.
  3. Di dunia nyata, angka rupiahnya jarang bulat — biarkan pecahan di saham, bulatkan hanya di rupiah akhir (di sini dibulatkan ke rupiah terdekat, selisih receh diselesaikan dengan kerelaan).

Sumber: metode munasakhat dan tashih dari Tashil al-Faraidh (Shamela 11095) dan asy-Syarh al-Mumti’, bab Faraidh. Daftar lengkap di 15-referensi.