Kasus pamungkas: tashih ganda (dua kelompok macet sekaligus) dan munasakhat (kematian beruntun sebelum harta dibagi) — jenis soal yang paling sering muncul di dunia nyata, karena keluarga sering menunda pembagian bertahun-tahun.
Kasus E — Tashih ganda: 2 istri dan 5 anak laki-laki
Skenario. Seorang laki-laki wafat meninggalkan 2 istri dan 5 anak laki-laki. Tirkah bersih Rp 800.000.000.
Langkah penyelesaian.
- Status: para istri berbagi 1/8 (ada keturunan); 5 anak lk ‘ashabah.
- Asal masalah: hanya penyebut 8 → 8. Istri (bersama) 1, anak-anak sisa 7.
- Cek pembagian per kepala:
- Kelompok istri: 1 saham ÷ 2 kepala → macet. FPB(1,2) = 1 (tabayun) → pengali 2.
- Kelompok anak: 7 saham ÷ 5 kepala → macet. FPB(7,5) = 1 (tabayun) → pengali 5.
- Gabungkan pengali: 2 dan 5 tidak punya faktor bersama → juz’us-sahm = 2 × 5 = 10.
- Tashih: asal 8 × 10 = 80. Istri (bersama) 10 → 5 per istri; anak-anak 70 → 14 per anak.
- Konversi: 1 saham = 800 jt ÷ 80 = Rp 10 jt.
Asal masalah: 8 → tashih ×10 = 80 Tirkah: Rp 800.000.000
─────────────────────────────────────────────────────────
Ahli waris Status Saham/8 Saham/80 Rupiah
istri (1) 1/8 ─┐ 1 5 50.000.000
istri (2) 1/8 ─┘ 5 50.000.000
anak lk ×5 'ashabah 7 14 tiap 140.000.000 tiap
─────────────────────────────────────────────────────────
Jumlah 8 80 800.000.000 ✓
Pelajaran. Tashih (bab 07) bisa datang dari beberapa kelompok sekaligus; pengalinya digabung (dikalikan bila saling asing, ambil KPK bila beririsan). Angka akhirnya bisa terlihat besar (80), tapi tiap langkahnya mekanis.
Kasus F — Munasakhat: wafat beruntun sebelum dibagi
Skenario. Pak A wafat meninggalkan: istri, 2 anak laki-laki (B dan C), dan 1 anak perempuan (D). Sebelum harta dibagi, B wafat meninggalkan: istri (menantu A), 1 anak perempuan, ibu (yaitu istri A), saudara laki-laki (C), dan saudari (D). Tirkah A Rp 480.000.000; B tidak punya harta selain bagiannya dari A.
flowchart LR
classDef mayit fill:#7f1d1d,stroke:#ef4444,color:#fee2e2
classDef proses fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
classDef hasil fill:#3b0764,stroke:#a855f7,color:#f3e8ff
A["Masalah 1:<br/>warisan A (asal 40)"]:::mayit --> B["Saham B = 14<br/>(B wafat sebelum dibagi)"]:::proses
B --> C["Masalah 2:<br/>warisan B (asal 72)"]:::mayit
C --> D["Jami'ah 40 × 36 = 1.440<br/>(wafq 72÷2)"]:::proses
D --> E["Bagian final 5 penerima<br/>(2 di antaranya dobel peran)"]:::hasil
Masalah 1 — warisan A.
- Istri 1/8; B, C (2 lk) & D (1 pr) ‘ashabah 2:2:1.
- Asal 8: istri 1, sisa 7 untuk 5 kepala → tabayun → ×5 → asal 40: istri 5, B 14, C 14, D 7.
Masalah 2 — warisan B.
- Saring: tidak ada yang gugur — B punya anak perempuan (bukan laki-laki), jadi saudara-saudarinya tidak terhalang. Titik yang mudah terlewat: D ikut mewarisi B — ia saudari kandung B, dan bersama saudara laki-laki C ia menjadi ‘ashabah bil-ghair (2:1), bukan penonton.
- Status: istri B 1/8 (ada anak); anak pr B 1/2; ibu 1/6; C & D ‘ashabah bil-ghair (2:1) atas sisa.
- Asal 24: istri B 3, anak pr 12, ibu 4 → sisa 5 untuk 3 kepala (C=2, D=1) → tabayun → ×3 → asal 72: istri B 9, anak pr B 36, ibu 12, C 10, D 5.
Penggabungan (jami’ah).
- Saham B di masalah 1 = 14; asal masalah 2 = 72. FPB(14, 72) = 2 → wafq masalah 2 = 72 ÷ 2 = 36.
- Jami’ah = 40 × 36 = 1.440. Saham masalah 1 dikali 36; penerima masalah 2 mendapat saham-masalah-2 × wafq saham B (14 ÷ 2 = 7).
Jami'ah: 1.440 Tirkah: Rp 480.000.000 (1 saham = Rp 333.333,33)
──────────────────────────────────────────────────────────────────────
Penerima Dari masalah 1 Dari masalah 2 Total saham Rupiah
istri A (ibu B) 5 × 36 = 180 12 × 7 = 84 264 88.000.000
C (anak lk A) 14 × 36 = 504 10 × 7 = 70 574 191.333.333
D (anak pr A) 7 × 36 = 252 5 × 7 = 35 287 95.666.667
istri B — 9 × 7 = 63 63 21.000.000
anak pr B — 36 × 7 = 252 252 84.000.000
──────────────────────────────────────────────────────────────────────
Jumlah (936 utk A hidup + 504 milik B) 1.440 480.000.000 ✓
Pelajaran.
- Munasakhat = dua masalah biasa + satu penggabungan. Kerjakan tiap kematian dengan prosedur baku, lalu satukan lewat saham si mayit kedua (pakai wafq bila bisa, supaya angka tetap seringkas mungkin).
- Peran ganda wajar terjadi: istri A menjadi “ibu” di masalah 2; C menjadi “saudara”; D yang di masalah 1 ‘ashabah bil-ghair karena C, di masalah 2 juga ‘ashabah bil-ghair — karena saudara kandungnya sendiri.
- Di dunia nyata, angka rupiahnya jarang bulat — biarkan pecahan di saham, bulatkan hanya di rupiah akhir (di sini dibulatkan ke rupiah terdekat, selisih receh diselesaikan dengan kerelaan).
Sumber: metode munasakhat dan tashih dari Tashil al-Faraidh (Shamela 11095) dan asy-Syarh al-Mumti’, bab Faraidh. Daftar lengkap di 15-referensi.