Warismatika Kalkulator Latihan Tentang EN

14 — Glosarium

Istilah teknis faraidh yang dipakai di seluruh bundle, diurutkan supaya mudah dicari. Bentuk Arab diberikan sekali; setelah itu istilah dipakai apa adanya.

IstilahArti dalam faraidh
’Ashabah (عصبة)Ahli waris tanpa bagian tetap; menerima seluruh sisa setelah furudh — bisa banyak, bisa nol (bab 04)
‘Ashabah bil-ghairPerempuan yang menjadi ‘ashabah karena saudara laki-lakinya (anak pr + anak lk, dst.), bagi 2:1
’Ashabah ma’al-ghairSaudari kandung/seayah yang menjadi ‘ashabah karena mewarisi bersama anak/cucu perempuan
Ashlul-mas’alah (asal masalah)Angka pokok pembagian: KPK penyebut semua furudh yang hadir (bab 06)
Ashabul furudhPara pemilik bagian tetap: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6 (bab 03)
‘Aul (عول)Menaikkan asal masalah saat jumlah furudh melebihinya; semua bagian menyusut proporsional (bab 07)
Dzawil arhamKerabat non-furudh non-‘ashabah (cucu dari anak pr, kakek dari ibu, bibi, dst.); mewarisi hanya saat keduanya tak ada, dengan metode tanzil (bab 09)
Furudh / faridhahBagian yang ditetapkan nash
Gharqa / hadmaKorban tenggelam/tertimbun — kiasan untuk semua yang wafat bersamaan tanpa diketahui urutannya; tidak saling mewarisi
Hajb (حجب)Terhalangnya ahli waris oleh yang lebih dekat: hirman (gugur total) atau nuqshan (bagiannya turun) (bab 05)
HamlJanin dalam kandungan; mewarisi bila sudah dikandung saat muwarrits wafat dan lahir hidup
Jami’ahAsal gabungan dalam munasakhat (masalah pertama × wafq masalah kedua)
Juz’us-sahmAngka pengali tashih
KalalahMayit tanpa keturunan dan tanpa ayah; syarat mewarisinya para saudara (An-Nisa 12 & 176)
Khuntsa musykilOrang yang jenis kelaminnya tak dapat dipastikan; dihitung dua skenario, diberi yang terkecil
MafqudOrang hilang yang tak diketahui hidup-matinya; menunggu putusan hakim
MahjubTergugurkan oleh ahli waris lain — tapi keberadaannya masih bisa memengaruhi orang lain
Mamnu’Tertolak karena penghalang (pembunuhan, beda agama, budak) — dianggap tidak ada sama sekali (bab 02)
Mawani’Penghalang-penghalang waris
MunasakhatKematian beruntun sebelum harta dibagi; diselesaikan dengan dua masalah + jami’ah (bab 12)
Muwarrits / warits / maurutsPewaris (mayit) / ahli waris / harta warisan — tiga rukun waris
Al-MinbariyyahKasus ‘aul 24→27 (istri+ayah+ibu+2 anak pr) yang dijawab Ali di atas mimbar
Al-Musytarakah (al-Himariyyah)Kasus suami+ibu+2 sdr seibu+sdr kandung; furudh habis, saudara kandung nol menurut tarjih yang dipakai (bab 08)
Radd (رد)Mengembalikan sisa harta kepada ashabul furudh (selain suami/istri) secara proporsional, saat tidak ada ‘ashabah
TanzilMetode dzawil arham: menempatkan tiap kerabat pada posisi perantaranya
TashihMengalikan seluruh masalah agar saham tiap kepala bulat
TirkahSeluruh harta peninggalan mayit sebelum dikurangi hak-hak yang mendahului warisan
Al-‘UmariyyatainDua kasus (pasangan+ibu+ayah) di mana ibu mendapat 1/3 dari sisa — keputusan Umar
WafqHasil pembagian dengan FPB dalam tawafuq (dipakai di tashih dan jami’ah)
Wala’Hubungan waris karena memerdekakan budak

Kembali ke README untuk peta bundle, atau ke 15-referensi untuk sumber.