Semua klaim di bundle ini dapat dilacak ke sumber-sumber berikut. Sumber primer adalah karya Ibnu Utsaimin sendiri; fatwa daring dipakai untuk mengonfirmasi tarjih beliau pada titik-titik khilaf.
Sumber primer (karya Ibnu Utsaimin)
- Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Tashil al-Faraidh — matan utama bundle ini. Terbitan Muassasah Ibnu Utsaimin al-Khairiyyah (edisi ke-5, 136 hlm.).
- Halaman resmi yayasan: https://binothaimeen.net/foundothemen/content/13866
- Teks lengkap daring: Maktabah Syamilah, kitab no. 11095 — bagian ashabul furudh di hlm. 35–36
- Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, asy-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’, bab al-Faraidh — syarah fikih tempat beliau memaparkan dalil dan tarjih (termasuk kakek bersama saudara). Terbitan Dar Ibnul-Jauzi. Teks daring: al-Maktaba (Shamela), kitab 33939, bab Faraidh
- Tafsir Ibnu Utsaimin atas ayat-ayat waris (An-Nisa 11–12) — https://tafsir.app/ibn-uthaymeen/4/11
Nash pokok
- Al-Qur’an, Surah An-Nisa: 11, 12, 176 — ayat-ayat bagian waris. Teks & terjemahan: https://quran.com/4/11, https://quran.com/4/176
- HR. Bukhari no. 6732 & Muslim no. 1615 — “Berikanlah bagian-bagian waris kepada yang berhak; sisanya untuk laki-laki yang paling dekat.” — https://sunnah.com/bukhari:6732
- HR. Bukhari no. 6736 — keputusan Ibnu Mas’ud (merujuk keputusan Nabi ﷺ): anak pr 1/2, cucu pr 1/6 pelengkap 2/3, sisanya untuk saudari — https://sunnah.com/bukhari:6736
- HR. Bukhari no. 6764 & Muslim no. 1614 — muslim dan kafir tidak saling mewarisi — https://sunnah.com/bukhari:6764
Konfirmasi tarjih pada titik khilaf
- IslamQA (ar) no. 240582 — “Miratsul-jadd ma’al-ikhwah” — memaparkan dua pendapat tentang kakek bersama saudara dan menyebut tarjih Ibnu Utsaimin (dan para muhaqqiq lain) bahwa saudara gugur oleh kakek: https://islamqa.info/ar/answers/240582
- IslamQA (ar) no. 496015 — sebab perbedaan sahabat pada al-Musytarakah/al-Himariyyah — sejarah kasus dan penimbangan pendapatnya: https://islamqa.info/ar/answers/496015
- IslamQA (en) no. 225165 — “Rules of Inheritance in Islam” — ringkasan aturan waris berbahasa Inggris dari situs yang berporos pada fatwa ulama (termasuk Ibnu Utsaimin): https://islamqa.info/en/answers/225165
Konteks Indonesia (disinggung di bab 13)
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) — Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, Buku II (Hukum Kewarisan), Pasal 171–214 — acuan Pengadilan Agama; teks tersedia di JDIH/Peraturan.go.id dan situs Mahkamah Agung (Pasal 185: ahli waris pengganti; Pasal 209: wasiat wajibah anak/orang tua angkat).
Catatan metodologi kutipan
- Kaidah-kaidah furudh, ‘ashabah, hajb, ‘aul, radd, tashih, dan bab kasus khusus diambil dari struktur matan Tashil al-Faraidh (sumber 1) dan penjelasannya pada sumber 2; nas-nas pendukung dari sumber 4–7.
- Pada titik yang diperselisihkan (kakek bersama saudara; tasyrik pada Musytarakah; radd), bundle ini mengikuti tarjih Ibnu Utsaimin dan selalu menyebut keberadaan pendapat lain — konfirmasi lewat sumber 8–9.
- Kasus-kasus bernama (Minbariyyah, ‘Umariyyatain) adalah warisan turun-temurun kitab faraidh yang juga dimuat pada sumber 1–2; penamaan dan kisahnya masyhur di literatur.
- Angka rupiah pada studi kasus adalah ilustrasi buatan untuk latihan, bukan kasus nyata.