Bab ta’sib matan: siapa penerima sisa, tiga jenisnya, dan tangga urutannya. Kaidahnya universal — yang khas Rahbiyyah adalah cara nazham mengunci urutan itu dalam bait supaya tak tertukar.
‘Ashabah dan dalilnya
Penerima seluruh sisa setelah furudh — atau seluruh harta bila pemilik furudh tak ada, atau nol bila furudh menghabiskan harta. Dalil: “…sisanya untuk laki-laki yang paling dekat” (HR. Bukhari 6732, Muslim 1615).
Tiga jenis — sama seperti yang kamu kenal
| Jenis | Isi | Kunci |
|---|---|---|
| Bin-nafsihi | Semua laki-laki daftar ahli waris kecuali suami & saudara seibu | Jalur laki-laki murni |
| Bil-ghair | 4 perempuan bersama saudara laki-laki selevelnya | Bagi 2:1 |
| Ma’al-ghair | Saudari kandung/seayah bersama anak/cucu pr | Saudari = penerima sisa; berkedudukan seperti saudara lk |
Tangga urutan: jihah → derajat → kekuatan
- Jihah: bunuwwah → ubuwwah → ukhuwwah → ‘umumah → wala’.
- Derajat: yang lebih dekat menang (anak > cucu; saudara > anak saudara).
- Kekuatan: kandung > seayah, di semua level (saudara, anak saudara, paman, anak paman).
Hajb dalam satu peta
Enam yang kebal hajb hirman: ayah, ibu, anak lk, anak pr, suami, istri. Selebihnya:
flowchart TB
classDef aman fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
classDef orang fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
classDef khas fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
AY["Ayah"]:::aman -->|menggugurkan| K["Kakek"]:::orang
IB["Ibu"]:::aman -->|menggugurkan| N["Nenek"]:::orang
AN["Anak lk"]:::aman -->|menggugurkan| CU["Cucu"]:::orang
AY -->|menggugurkan| SK["Saudara/i kandung"]:::orang
AN -->|menggugurkan| SK
K ===|"TIDAK menggugurkan —<br/>MUQASAMAH (bab 08, sistem Zaid)"| SK
SK -->|menggugurkan| SA["Saudara/i seayah"]:::orang
KET["Keturunan & ayah/kakek"]:::aman -->|menggugurkan| SI["Saudara/i seibu"]:::orang
SA -->|menggugurkan| AS["Anak saudara → paman → anak paman"]:::orang
Garis tebal kakek—saudara adalah identitas sistem Zaid yang dipegang matan: kakek tidak menggugurkan saudara kandung/seayah — mereka berbagi lewat aturan bab 08. (Bandingkan dua bundle sebelumnya yang mengikuti tarjih kakek-seperti-ayah.)
Kaidah pengingat hajb lainnya
- Saudara seibu: gugur oleh keturunan yang mewarisi dan ushul laki-laki — hanya hidup di kalalah.
- Saudara seayah: gugur juga oleh saudara kandung lk, saudari kandung ma’al-ghair, dan 2 saudari kandung (bila ia tanpa penolong lk).
- Cucu pr: gugur oleh anak lk atau 2 anak pr, kecuali ditolong cucu lk.
- Mahjub tetap menghitung; mamnu’ tidak — ibu tetap turun ke 1/6 oleh 2 saudara yang digugurkan ayah.
Dengan furudh (bab 03) + bab ini, kamu siap ke mesin hitung (bab 05–06) — lalu ke tiga bab pembeda Syafi’i.
Sumber: Matan ar-Rahbiyyah, bab at-ta’sib & al-hajb (Shamela 11372); Syarh al-Hazimi (Shamela 36125); HR. Bukhari 6732, Muslim 1615. Daftar lengkap di 15-referensi.