﴾ Kosakata ﴿
Kosakata Istilah Waris
Ilmu waris penuh istilah Arab yang mungkin asing di awal. Halaman ini mengumpulkan kosakata inti beserta arti singkatnya, supaya kamu terbiasa membaca bab-babnya tanpa tersendat.
Konsep dasar
- Faraidh الفرائض
- Ilmu pembagian harta warisan menurut bagian-bagian yang ditetapkan syariat. Bentuk jamak dari faridhah (bagian yang telah ditentukan).
- Tirkah التركة
- Seluruh harta yang ditinggalkan mayit. Warisan dibagi setelah dikurangi hak terkait harta, biaya jenazah, utang, dan wasiat (maks 1/3).
- Waris الوارث
- Orang yang berhak menerima harta warisan karena hubungan nasab, pernikahan, atau wala’ (pembebasan budak).
- Muwarrits المورّث
- Orang yang mewariskan, yaitu mayit yang hartanya dibagi.
- Furudh الفروض
- Bagian-bagian tetap yang ditetapkan Al-Qur’an: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.
- Hajb الحجب
- Terhalangnya seorang ahli waris dari sebagian atau seluruh haknya karena adanya ahli waris lain yang lebih dekat.
- Ta’shib التعصيب
- Menerima warisan sebagai ‘ashabah, yaitu mengambil seluruh sisa setelah pemilik furudh menerima bagiannya.
Bagian & angka
- Asal masalah أصل المسألة
- Penyebut bersama bagi semua bagian, yaitu KPK dari penyebut furudh. Semua saham dihitung atas angka ini.
- Saham السهم
- Jumlah bagian seorang ahli waris dinyatakan dalam satuan asal masalah (pembilang atas penyebut bersama).
- 'Aul العول
- Keadaan saat jumlah saham melebihi asal masalah, sehingga penyebut “dinaikkan” dan setiap bagian menyusut secara proporsional.
- Radd الردّ
- Kebalikan ‘aul: saham kurang dari asal masalah dan tak ada ‘ashabah, maka sisanya dikembalikan kepada pemilik furudh (selain suami/istri menurut jumhur).
- Tashih التصحيح
- Menyesuaikan asal masalah agar saham tiap golongan habis dibagi jumlah orangnya, biasanya dengan mengalikan; penyederhanaannya memakai FPB.
- Munasakhat المناسخات
- Kematian beruntun sebelum harta dibagi: masalah pertama diselesaikan, lalu bagian yang wafat dihitung ulang sebagai masalah kedua.
Ahli waris
- Dzawil furudh ذوو الفروض
- Ahli waris yang menerima bagian tetap (furudh) yang telah ditentukan, mis. suami/istri, ibu, dan anak perempuan dalam keadaan tertentu.
- 'Ashabah العصبة
- Ahli waris yang menerima sisa setelah dzawil furudh, atau seluruh harta bila tak ada pemilik furudh. Umumnya kerabat laki-laki terdekat.
- Dzawil arham ذوو الأرحام
- Kerabat yang bukan dzawil furudh maupun ‘ashabah, mis. cucu dari anak perempuan atau paman dari ibu. Mewarisi bila dua golongan utama tak ada.
- Kalalah الكلالة
- Mayit yang tidak meninggalkan ayah maupun anak (tidak punya ushul dan furu’ laki-laki). Kondisi ini mengaktifkan waris saudara.
- Mahjub المحجوب
- Ahli waris yang terhalang (gugur) dari bagiannya oleh ahli waris lain, mis. saudara yang gugur oleh keberadaan ayah.
- Mahrum المحروم
- Orang yang terhalang mewarisi karena penghalang (pembunuhan, beda agama, atau perbudakan), bukan karena ada ahli waris lebih dekat.
Keadaan khusus
- Khuntsa الخنثى
- Orang yang kelaminnya tidak jelas (interseks). Bila musykil (tak bisa ditentukan), bagiannya dihitung dengan metode dua skenario.
- Mafqud المفقود
- Orang hilang yang tak diketahui hidup atau matinya. Bagiannya ditahan sampai statusnya jelas atau diputuskan.
- Hamlun (janin) الحمل
- Bayi dalam kandungan yang berpotensi mewarisi. Bagiannya ditahan hingga lahir karena jumlah dan jenis kelaminnya belum pasti.
- 'Umariyyatain العمريّتان
- Dua masalah masyhur (disebut juga gharrawain): suami/istri + ibu + ayah, di mana ibu mengambil 1/3 sisa, bukan 1/3 seluruh harta.
- Musytarakah المشتركة
- Masalah saudara seibu berbagi dengan saudara kandung (masalah himariyyah): apakah saudara kandung ikut berbagi 1/3 atau gugur — titik khilaf.
- Akdariyyah الأكدرية
- Masalah terkenal berisi suami, ibu, kakek, dan seorang saudari kandung — satu-satunya kasus kakek dan saudari “dikumpulkan lalu dibagi”.
Ingin melihat istilah ini dalam praktik? Buka Peta Dalil atau langsung berlatih di Latihan.