۞Warismatika EN
﴾ Kosakata ﴿

Kosakata Istilah Waris

Ilmu waris penuh istilah Arab yang mungkin asing di awal. Halaman ini mengumpulkan kosakata inti beserta arti singkatnya, supaya kamu terbiasa membaca bab-babnya tanpa tersendat.

Konsep dasar

Faraidh الفرائض
Ilmu pembagian harta warisan menurut bagian-bagian yang ditetapkan syariat. Bentuk jamak dari faridhah (bagian yang telah ditentukan).
Tirkah التركة
Seluruh harta yang ditinggalkan mayit. Warisan dibagi setelah dikurangi hak terkait harta, biaya jenazah, utang, dan wasiat (maks 1/3).
Waris الوارث
Orang yang berhak menerima harta warisan karena hubungan nasab, pernikahan, atau wala’ (pembebasan budak).
Muwarrits المورّث
Orang yang mewariskan, yaitu mayit yang hartanya dibagi.
Furudh الفروض
Bagian-bagian tetap yang ditetapkan Al-Qur’an: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.
Hajb الحجب
Terhalangnya seorang ahli waris dari sebagian atau seluruh haknya karena adanya ahli waris lain yang lebih dekat.
Ta’shib التعصيب
Menerima warisan sebagai ‘ashabah, yaitu mengambil seluruh sisa setelah pemilik furudh menerima bagiannya.

Bagian & angka

Asal masalah أصل المسألة
Penyebut bersama bagi semua bagian, yaitu KPK dari penyebut furudh. Semua saham dihitung atas angka ini.
Saham السهم
Jumlah bagian seorang ahli waris dinyatakan dalam satuan asal masalah (pembilang atas penyebut bersama).
'Aul العول
Keadaan saat jumlah saham melebihi asal masalah, sehingga penyebut “dinaikkan” dan setiap bagian menyusut secara proporsional.
Radd الردّ
Kebalikan ‘aul: saham kurang dari asal masalah dan tak ada ‘ashabah, maka sisanya dikembalikan kepada pemilik furudh (selain suami/istri menurut jumhur).
Tashih التصحيح
Menyesuaikan asal masalah agar saham tiap golongan habis dibagi jumlah orangnya, biasanya dengan mengalikan; penyederhanaannya memakai FPB.
Munasakhat المناسخات
Kematian beruntun sebelum harta dibagi: masalah pertama diselesaikan, lalu bagian yang wafat dihitung ulang sebagai masalah kedua.

Ahli waris

Dzawil furudh ذوو الفروض
Ahli waris yang menerima bagian tetap (furudh) yang telah ditentukan, mis. suami/istri, ibu, dan anak perempuan dalam keadaan tertentu.
'Ashabah العصبة
Ahli waris yang menerima sisa setelah dzawil furudh, atau seluruh harta bila tak ada pemilik furudh. Umumnya kerabat laki-laki terdekat.
Dzawil arham ذوو الأرحام
Kerabat yang bukan dzawil furudh maupun ‘ashabah, mis. cucu dari anak perempuan atau paman dari ibu. Mewarisi bila dua golongan utama tak ada.
Kalalah الكلالة
Mayit yang tidak meninggalkan ayah maupun anak (tidak punya ushul dan furu’ laki-laki). Kondisi ini mengaktifkan waris saudara.
Mahjub المحجوب
Ahli waris yang terhalang (gugur) dari bagiannya oleh ahli waris lain, mis. saudara yang gugur oleh keberadaan ayah.
Mahrum المحروم
Orang yang terhalang mewarisi karena penghalang (pembunuhan, beda agama, atau perbudakan), bukan karena ada ahli waris lebih dekat.

Keadaan khusus

Khuntsa الخنثى
Orang yang kelaminnya tidak jelas (interseks). Bila musykil (tak bisa ditentukan), bagiannya dihitung dengan metode dua skenario.
Mafqud المفقود
Orang hilang yang tak diketahui hidup atau matinya. Bagiannya ditahan sampai statusnya jelas atau diputuskan.
Hamlun (janin) الحمل
Bayi dalam kandungan yang berpotensi mewarisi. Bagiannya ditahan hingga lahir karena jumlah dan jenis kelaminnya belum pasti.
'Umariyyatain العمريّتان
Dua masalah masyhur (disebut juga gharrawain): suami/istri + ibu + ayah, di mana ibu mengambil 1/3 sisa, bukan 1/3 seluruh harta.
Musytarakah المشتركة
Masalah saudara seibu berbagi dengan saudara kandung (masalah himariyyah): apakah saudara kandung ikut berbagi 1/3 atau gugur — titik khilaf.
Akdariyyah الأكدرية
Masalah terkenal berisi suami, ibu, kakek, dan seorang saudari kandung — satu-satunya kasus kakek dan saudari “dikumpulkan lalu dibagi”.

Ingin melihat istilah ini dalam praktik? Buka Peta Dalil atau langsung berlatih di Latihan.