Kasus Khusus (Dua Skenario)
Khuntsa musykil, mafqud, atau janin: bagikan yang pasti, tahan yang ragu — metode kehati-hatian bab 09 keempat bundle.
Untuk khuntsa musykil, mafqud, atau janin: susun DUA skenario (mis. "khuntsa dihitung laki-laki" vs "dihitung perempuan"; "mafqud hidup" vs "sudah wafat"). Setiap golongan menerima bagian TERKECIL dari kedua skenario; selisihnya ditahan sampai status jelas atau ada perdamaian.
Karena ada satu hal yang belum pasti — jenis kelamin khuntsa, hidup-matinya mafqud, atau lahirnya janin — dan bagian tiap ahli waris ikut berubah tergantung kepastian itu. Maka kedua kemungkinan dihitung sebagai dua skenario. Tiap golongan hanya menerima bagian terkecilnya dulu (hak yang pasti di kedua kemungkinan), dan selisihnya ditahan. Dengan begitu tidak ada yang menerima melebihi haknya lalu harus mengembalikannya ketika status akhirnya jelas.
Skenario A
Isi susunan ahli waris menurut kemungkinan PERTAMA — mis. khuntsa dihitung laki-laki, mafqud dianggap masih hidup, atau janin lahir laki-laki.
Suami dan istri tidak bisa bersamaan.
Skenario B
Isi susunan yang sama menurut kemungkinan KEDUA — mis. khuntsa dihitung perempuan, mafqud dianggap sudah wafat, atau janin lahir perempuan.
Suami dan istri tidak bisa bersamaan.