Perbandingan Lima Jalur
Satu susunan ahli waris, dilihat dari lima sudut: tiga pendapat ulama klasik (tarjih · Zaid · Hanbali) berdampingan dengan hukum negara (KHI). Baris yang angkanya berbeda disorot — supaya terlihat persis di mana hukum Indonesia menyimpang dari jalur para ulama.
Satu susunan ahli waris, lima sudut pandang. Tiga pendapat ulama klasik berdampingan dengan hukum negara (KHI); baris yang angkanya berbeda disorot. Kolom KHI menghitung penuh: harta bersama, ahli waris pengganti, dan wasiat wajibah.
KHI: pasangan yang hidup mengambil 1/2 dari ini lebih dulu (Pasal 96), baru sisanya dibagi.
Suami dan istri tidak bisa bersamaan.
Tambahkan anak yang wafat lebih dulu; bagiannya turun ke anaknya (cucu), dibagi 2:1.
| Ahli waris | Tarjih kontemporer (Ibnu Utsaimin · al-Fauzan) | Sistem Zaid / Syafi'i (Ar-Rahabi) | Madzhab Hanbali resmi | KHI (Indonesia) |
|---|---|---|---|---|
| Istri | Rp 30.000.000 | Rp 30.000.000 | Rp 30.000.000 | Rp 30.000.000 |
| Anak laki-laki | Rp 168.000.000 | Rp 168.000.000 | Rp 168.000.000 | Rp 168.000.000 |
| Anak perempuan | Rp 42.000.000 | Rp 42.000.000 | Rp 42.000.000 | Rp 42.000.000 |
Semua jalur memberi angka yang sama untuk susunan ini.
Kolom KHI memakai Opsi KHI di atas. Untuk penjelasan aturannya, lihat jalur KHI. Ini alat belajar, bukan fatwa.
Buka jalur KHI