۞Warismatika EN
Perangkat

Perbandingan Lima Jalur

Satu susunan ahli waris, dilihat dari lima sudut: tiga pendapat ulama klasik (tarjih · Zaid · Hanbali) berdampingan dengan hukum negara (KHI). Baris yang angkanya berbeda disorot — supaya terlihat persis di mana hukum Indonesia menyimpang dari jalur para ulama.

Satu susunan ahli waris, lima sudut pandang. Tiga pendapat ulama klasik berdampingan dengan hukum negara (KHI); baris yang angkanya berbeda disorot. Kolom KHI menghitung penuh: harta bersama, ahli waris pengganti, dan wasiat wajibah.

KHI: pasangan yang hidup mengambil 1/2 dari ini lebih dulu (Pasal 96), baru sisanya dibagi.

Ahli waris

Suami dan istri tidak bisa bersamaan.

Pasangan
Keturunan
Orang tua & kakek-nenek
Saudara-saudari
'Ashabah jauh
Dzawil arham (tanzil — khilaf)
Opsi KHI (memengaruhi kolom KHI)
Ahli waris pengganti (Pasal 185)

Tambahkan anak yang wafat lebih dulu; bagiannya turun ke anaknya (cucu), dibagi 2:1.

Ahli warisTarjih kontemporer (Ibnu Utsaimin · al-Fauzan)Sistem Zaid / Syafi'i (Ar-Rahabi)Madzhab Hanbali resmiKHI (Indonesia)
IstriRp 30.000.000Rp 30.000.000Rp 30.000.000Rp 30.000.000
Anak laki-lakiRp 168.000.000Rp 168.000.000Rp 168.000.000Rp 168.000.000
Anak perempuanRp 42.000.000Rp 42.000.000Rp 42.000.000Rp 42.000.000

Semua jalur memberi angka yang sama untuk susunan ini.

Kolom KHI memakai Opsi KHI di atas. Untuk penjelasan aturannya, lihat jalur KHI. Ini alat belajar, bukan fatwa.

Buka jalur KHI