Sumber yang dipakai bundel ini. Teks hukum primer didahulukan, lalu kajian akademik dan artikel lembaga peradilan.
Sumber hukum primer
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (10 Juni 1991).
- Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Inpres No. 1 Tahun 1991 (penyebarluasan KHI).
- Kompilasi Hukum Islam, Buku I (Hukum Perkawinan, termasuk Pasal 85-97 harta bersama) dan Buku II (Hukum Kewarisan, Pasal 171-214).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (dasar harta bersama).
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 (perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989) tentang Peradilan Agama.
Al-Qur’an & Sunnah terkait
- QS an-Nisa 4:11-12, 176 — ayat-ayat furudh yang tetap menjadi dasar KHI.
- QS an-Nisa 4:8-9 — memperhatikan kerabat lemah; sering dikaitkan dengan ahli waris pengganti/wasiat wajibah.
- QS al-Ahzab 33:4-5 — anak angkat tetap dinasabkan pada orang tua kandung.
- Hadits Sa’d bin Abi Waqqash (Bukhari 2742, Muslim 1628) — batas wasiat maksimal 1/3.
Artikel lembaga peradilan (Mahkamah Agung / Badilag)
- Ditjen Badilag Mahkamah Agung, “Ahli Waris Pengganti, Pengganti Ahli Waris, dan Hakim Peradilan Agama” — https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/ahli-waris-pengganti-pengganti-ahli-waris-dan-hakim-peradilan-agama-oleh-drs-h-asmu-i-m-h-7-11
- PTA Surabaya, “Kedudukan Anak Angkat dalam Hukum Waris Islam” — https://pta-surabaya.go.id/main/artikel/content/13/kedudukan-anak-angkat-dalam-hukum-waris-islam
- PA Jayapura, “Wasiat Wajibah: Definisi dan Ketentuannya dalam Perundang-undangan di Negara-negara Islam” — https://www.pa-jayapura.go.id/en/artikel-pa/441-wasiat-wajibah-definisi-dan-ketentuannya-dalam-perundangundangan-di-negara-negara-islam
- Klinik Hukumonline, “Penghalang karena Hukum untuk Menjadi Ahli Waris, Apa Saja?” — https://www.hukumonline.com/klinik/a/penghalang-karena-hukum-untuk-menjadi-ahli-waris-apa-saja-lt50d46b1276aca/
Kajian akademik
- “Ahli Waris Pengganti dalam KHI Pasal 185”, Jurnal USRAH, STAI Muhammadiyah Probolinggo — https://jurnal.staim-probolinggo.ac.id/USRAH/article/view/2366/1525
- “Wasiat Wajibah terhadap Anak Angkat (Tinjauan Filsafat Hukum Islam Pasal 209 KHI)”, Jurnal Ar-Risalah, IAIN Bone — https://ejournal.iain-bone.ac.id/index.php/arrisalah/article/view/4162
- “Analisa Pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam tentang Kedudukan Harta Bersama”, Repository UIN Suska Riau — https://repository.uin-suska.ac.id/7301/
- “Penghalang Kewarisan dalam Kompilasi Hukum Islam (Analisis Pasal 173)”, Repository UIN Suska Riau — https://repository.uin-suska.ac.id/7402/
Catatan verifikasi: pasal-pasal yang dikutip (96, 171, 173, 174-182, 183, 185, 190-193, 209) dikonfirmasi lewat teks KHI dan artikel lembaga peradilan di atas per Juli 2026. Untuk keputusan hukum yang mengikat, rujuk teks resmi KHI dan Pengadilan Agama, bukan ringkasan ini.