۞Warismatika EN
← Kembali
Hukum Indonesia (KHI)

12 — Referensi

Sumber yang dipakai bundel ini. Teks hukum primer didahulukan, lalu kajian akademik dan artikel lembaga peradilan.

Sumber hukum primer

  • Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (10 Juni 1991).
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Inpres No. 1 Tahun 1991 (penyebarluasan KHI).
  • Kompilasi Hukum Islam, Buku I (Hukum Perkawinan, termasuk Pasal 85-97 harta bersama) dan Buku II (Hukum Kewarisan, Pasal 171-214).
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (dasar harta bersama).
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 (perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989) tentang Peradilan Agama.

Al-Qur’an & Sunnah terkait

  • QS an-Nisa 4:11-12, 176 — ayat-ayat furudh yang tetap menjadi dasar KHI.
  • QS an-Nisa 4:8-9 — memperhatikan kerabat lemah; sering dikaitkan dengan ahli waris pengganti/wasiat wajibah.
  • QS al-Ahzab 33:4-5 — anak angkat tetap dinasabkan pada orang tua kandung.
  • Hadits Sa’d bin Abi Waqqash (Bukhari 2742, Muslim 1628) — batas wasiat maksimal 1/3.

Artikel lembaga peradilan (Mahkamah Agung / Badilag)

Kajian akademik

Catatan verifikasi: pasal-pasal yang dikutip (96, 171, 173, 174-182, 183, 185, 190-193, 209) dikonfirmasi lewat teks KHI dan artikel lembaga peradilan di atas per Juli 2026. Untuk keputusan hukum yang mengikat, rujuk teks resmi KHI dan Pengadilan Agama, bukan ringkasan ini.