Istilah khas KHI dan hukum kewarisan Indonesia, di luar kosakata faraidh klasik yang sudah ada di jalur lain.
| Istilah | Arti |
|---|---|
| KHI | Kompilasi Hukum Islam — himpunan rumusan hukum Islam (perkawinan, kewarisan, perwakafan) pedoman Pengadilan Agama, lampiran Inpres No. 1 Tahun 1991. |
| Inpres | Instruksi Presiden — bentuk aturan yang memberlakukan KHI; bukan undang-undang, tetapi menjadi rujukan praktik hakim. |
| Pengadilan Agama (PA) | Peradilan yang berwenang atas perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf bagi orang Islam di Indonesia. |
| Hukum positif | Hukum yang berlaku karena ditetapkan negara pada waktu dan tempat tertentu — beda dari hukum agama yang bersumber pada dalil. |
| Harta bersama (gono-gini) | Harta yang diperoleh selama perkawinan; saat cerai mati, separuhnya menjadi hak pasangan yang hidup (Pasal 96) sebelum warisan dibagi. |
| Harta bawaan | Harta milik masing-masing pasangan sebelum menikah, atau warisan/hibah pribadi; bukan harta bersama. |
| Ahli waris pengganti | Anak (mis. cucu) yang naik menggantikan kedudukan orang tuanya yang wafat lebih dulu daripada pewaris (Pasal 185); tidak dikenal fikih klasik. |
| Wasiat wajibah | Wasiat yang dianggap wajib ditunaikan meski pewaris tak membuatnya, hingga 1/3, untuk anak/orang tua angkat (Pasal 209). |
| Anak angkat | Anak yang diasuh dan dijadikan anak menurut hukum/adat; nasabnya tetap pada orang tua kandung, sehingga bukan ahli waris (tetapi berhak wasiat wajibah). |
| Tirkah | Harta warisan yang dibagi, yakni sisa setelah harta bersama dipisah dan dikurangi jenazah, utang, serta wasiat. |
| Baitul Mal | Kas negara/umat yang menerima harta bila tak ada ahli waris (Pasal 171 huruf f). |
| Perdamaian (tasaluh) | Kesepakatan para ahli waris membagi secara damai setelah masing-masing menyadari haknya (Pasal 183). |
| Yurisprudensi | Putusan pengadilan (terutama Mahkamah Agung) yang menjadi rujukan; kadang memperluas penerapan pasal (mis. wasiat wajibah untuk non-muslim). |
| Gharrawain / ‘Umariyyatain | Dua masalah khusus (suami/istri + ibu + ayah) yang juga diatur dalam KHI (Pasal 178 & terkait). |
Untuk istilah faraidh dasar (furudh, ‘ashabah, hajb, ‘aul, radd, kalalah, dan seterusnya), lihat Kosakata di Warismatika atau glosarium jalur klasik.
Sumber: KHI Buku I & II; lihat bab 12.