۞Warismatika EN
← Kembali
Hukum Indonesia (KHI)

11 — Glosarium

Istilah khas KHI dan hukum kewarisan Indonesia, di luar kosakata faraidh klasik yang sudah ada di jalur lain.

IstilahArti
KHIKompilasi Hukum Islam — himpunan rumusan hukum Islam (perkawinan, kewarisan, perwakafan) pedoman Pengadilan Agama, lampiran Inpres No. 1 Tahun 1991.
InpresInstruksi Presiden — bentuk aturan yang memberlakukan KHI; bukan undang-undang, tetapi menjadi rujukan praktik hakim.
Pengadilan Agama (PA)Peradilan yang berwenang atas perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf bagi orang Islam di Indonesia.
Hukum positifHukum yang berlaku karena ditetapkan negara pada waktu dan tempat tertentu — beda dari hukum agama yang bersumber pada dalil.
Harta bersama (gono-gini)Harta yang diperoleh selama perkawinan; saat cerai mati, separuhnya menjadi hak pasangan yang hidup (Pasal 96) sebelum warisan dibagi.
Harta bawaanHarta milik masing-masing pasangan sebelum menikah, atau warisan/hibah pribadi; bukan harta bersama.
Ahli waris penggantiAnak (mis. cucu) yang naik menggantikan kedudukan orang tuanya yang wafat lebih dulu daripada pewaris (Pasal 185); tidak dikenal fikih klasik.
Wasiat wajibahWasiat yang dianggap wajib ditunaikan meski pewaris tak membuatnya, hingga 1/3, untuk anak/orang tua angkat (Pasal 209).
Anak angkatAnak yang diasuh dan dijadikan anak menurut hukum/adat; nasabnya tetap pada orang tua kandung, sehingga bukan ahli waris (tetapi berhak wasiat wajibah).
TirkahHarta warisan yang dibagi, yakni sisa setelah harta bersama dipisah dan dikurangi jenazah, utang, serta wasiat.
Baitul MalKas negara/umat yang menerima harta bila tak ada ahli waris (Pasal 171 huruf f).
Perdamaian (tasaluh)Kesepakatan para ahli waris membagi secara damai setelah masing-masing menyadari haknya (Pasal 183).
YurisprudensiPutusan pengadilan (terutama Mahkamah Agung) yang menjadi rujukan; kadang memperluas penerapan pasal (mis. wasiat wajibah untuk non-muslim).
Gharrawain / ‘UmariyyatainDua masalah khusus (suami/istri + ibu + ayah) yang juga diatur dalam KHI (Pasal 178 & terkait).

Untuk istilah faraidh dasar (furudh, ‘ashabah, hajb, ‘aul, radd, kalalah, dan seterusnya), lihat Kosakata di Warismatika atau glosarium jalur klasik.

Sumber: KHI Buku I & II; lihat bab 12.