Di bagian ini KHI paling dekat dengan faraidh klasik: kelompok ahli waris dan angka bagian tetapnya hampir seluruhnya sama. Bab ini merangkumnya sekaligus menandai beda kecil.
Kelompok ahli waris (Pasal 174)
KHI menyebut ahli waris menurut hubungan darah dan perkawinan:
- Menurut hubungan darah — laki-laki: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
- Menurut hubungan darah — perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
- Menurut hubungan perkawinan: duda (suami) atau janda (istri).
Bila semua ada, yang pasti mendapat adalah: anak, ayah, ibu, duda/janda (Pasal 174 ayat 2). Selebihnya bisa terhalang oleh yang lebih dekat, mengikuti kaidah hajb yang mirip klasik.
Bagian tetap (furudh)
Angka-angka ini identik dengan yang dipelajari di jalur klasik:
| Ahli waris | Bagian | Pasal | Syarat ringkas |
|---|---|---|---|
| Anak perempuan | 1/2 (seorang); 2/3 (dua+); atau ‘ashabah 2:1 bila ada anak laki-laki | 176 | |
| Ayah | 1/6 bila ada anak; ‘ashabah/sisa bila tak ada anak | 177 | |
| Ibu | 1/6 bila ada anak atau 2+ saudara; 1/3 bila tidak | 178 | |
| Duda (suami) | 1/2 bila tak ada anak; 1/4 bila ada anak | 179 | |
| Janda (istri) | 1/4 bila tak ada anak; 1/8 bila ada anak | 180 | dibagi rata bila lebih dari satu |
| Saudara (kalalah) | seibu 1/6 (seorang) / 1/3 (dua+); kandung/seayah 1/2, 2/3, atau ‘ashabah | 181-182 | saat tak ada anak & ayah |
flowchart LR
classDef half fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
classDef q fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
classDef six fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
A["1/2 · 1/4 · 1/8"]:::q --> A1["pasangan & anak pr tunggal"]:::q
B["2/3 · 1/3"]:::half --> B1["2+ anak pr · ibu tanpa anak · 2+ saudara seibu"]:::half
C["1/6"]:::six --> C1["ayah/ibu dengan anak · nenek · saudara seibu tunggal"]:::six
Beda kecil dari klasik
Secara angka, KHI mengikuti furudh Al-Qur’an. Perbedaan yang perlu dicatat bukan pada angkanya, melainkan pada cara sistem ini dibaca:
- Kakek dan nenek disebut sebagai ahli waris, tetapi KHI tidak merinci sistem muqasamah kakek-saudara yang rumit seperti pada madzhab (bandingkan jalur al-Fauzan/ar-Rahabi). Dalam praktik pengadilan, kakek umumnya diperlakukan menghalangi saudara — mendekati pendapat “kakek seperti ayah” (bandingkan jalur Ibnu Utsaimin).
- ‘Ashabah tetap dipakai (sisa untuk kerabat laki-laki terdekat, anak laki-laki mengambil sisa, 2:1 dengan saudarinya), tetapi kehadiran ahli waris pengganti (bab 06) bisa mengubah siapa yang menempati posisi ‘ashabah.
- Perdamaian (Pasal 183): para ahli waris boleh bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian setelah masing-masing menyadari bagiannya. Ini memberi ruang musyawarah yang diakui hukum, selama semua rida dan tahu haknya.
Ringkas
- Angka furudh KHI = furudh klasik. Banyak kasus sederhana menghasilkan pembagian yang sama persis.
- Perbedaan nyata muncul dari konteks di sekitar angka: harta bersama (bab 04), ahli waris pengganti (bab 06), dan wasiat wajibah (bab 07) — bukan dari nilai pecahannya.
- Pasal 183 secara eksplisit membuka pintu perdamaian yang sah, selama setiap pihak tahu haknya lebih dulu.
Sumber: KHI Pasal 174 sampai 183. Rincian di bab 12.