Sebelum masuk ke aturan waris, kita perlu tahu benda apa sebenarnya “KHI” itu, dari mana ia lahir, dan seberapa mengikat.
Definisi singkat
Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah kumpulan rumusan hukum Islam yang disusun di Indonesia sebagai pedoman bagi hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara. Ia terdiri dari tiga buku:
- Buku I — Hukum Perkawinan (termasuk aturan harta bersama, yang penting untuk waris).
- Buku II — Hukum Kewarisan (Pasal 171 sampai 214) — inti bundel ini.
- Buku III — Hukum Perwakafan.
Dari mana kekuatannya
KHI bukan undang-undang yang dibahas di parlemen. Ia diberlakukan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991, tertanggal 10 Juni 1991, lalu disebarluaskan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991.
flowchart TB
classDef proc fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
classDef law fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
classDef note fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
A["Lokakarya ulama & ahli hukum (1988)"]:::proc --> B["Naskah KHI disepakati"]:::proc
B --> C["Inpres No. 1 Tahun 1991 (10 Juni 1991)"]:::law
C --> D["KMA No. 154 Tahun 1991: penyebarluasan"]:::law
D --> E["Pedoman hakim Pengadilan Agama"]:::proc
C -.-> F["Catatan: berbentuk Inpres, bukan UU"]:::note
Status “Inpres” ini penting dan sering dibahas para ahli: karena bukan undang-undang, secara tata-hukum KHI tidak berada di puncak hierarki peraturan. Namun dalam praktik, hakim Pengadilan Agama menjadikannya rujukan utama, dan putusan-putusannya diperkuat oleh yurisprudensi Mahkamah Agung. Jadi meski bentuknya “hanya” instruksi, dampaknya nyata: itulah aturan yang menentukan hasil di ruang sidang.
Bagaimana KHI disusun
Naskahnya dirumuskan lewat kajian panjang: menelaah kitab-kitab fikih lintas madzhab, mengumpulkan yurisprudensi pengadilan agama, dan lokakarya ulama pada 1988. Hasilnya bukan salinan satu madzhab, melainkan pilihan-pilihan (ijtihad) yang dianggap paling sesuai untuk konteks Indonesia. Sebagian besar mengikuti madzhab Syafi’i yang dominan di Nusantara, tetapi beberapa pasal mengambil pendapat lain atau merumuskan hal baru yang tidak ada preseden klasiknya (seperti ahli waris pengganti).
Ruang lingkup Buku II (Kewarisan)
Buku Hukum Kewarisan mengatur, secara garis besar:
- Ketentuan umum & definisi (Pasal 171): siapa pewaris, ahli waris, tirkah, dan seterusnya.
- Syarat & penghalang (Pasal 172 sampai 173): keislaman ahli waris dan sebab-sebab terhalang.
- Ahli waris & besar bagian (Pasal 174 sampai 182): kelompok ahli waris dan angka furudh-nya.
- Aturan khusus (Pasal 183 sampai 193): perdamaian, ahli waris pengganti, ‘aul, radd, gharrawain.
- Wasiat (Pasal 194 sampai 209): termasuk wasiat wajibah untuk anak/orang tua angkat.
- Hibah (Pasal 210 sampai 214): dan kaitannya dengan warisan.
Yang perlu diingat
- KHI adalah hukum positif: ia berlaku karena diberlakukan negara, bukan karena memenangkan perdebatan dalil.
- Kerangka besarnya faraidh klasik; sebagian besar angka bagian tetap sama persis dengan yang dipelajari di empat jalur lain.
- Perbedaannya terkonsentrasi pada beberapa pasal, dan itulah fokus bab-bab berikutnya.
Sumber: Inpres No. 1 Tahun 1991; KMA No. 154 Tahun 1991; kajian akademik hukum kewarisan Islam Indonesia. Rincian di bab 12.