Bab ini memetakan kerangka dasar KHI: siapa pewaris dan ahli waris, syarat mewarisi, dan sebab-sebab terhalang. Sebagian besar sejalan dengan fikih klasik; perbedaan ditandai.
Definisi kunci (Pasal 171)
KHI membuka dengan definisi yang rapi:
- Pewaris: orang yang saat meninggal beragama Islam dan meninggalkan harta serta ahli waris.
- Ahli waris: orang yang saat pewaris meninggal punya hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum.
- Harta warisan (tirkah): harta pewaris setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, utang, dan wasiat. (Bandingkan: di KHI, sebelum ini pun harta bersama sudah dipisah lebih dulu — lihat bab 04.)
- Baldah/Baitul Mal: bila tak ada ahli waris, harta diserahkan kepada Baitul Mal untuk kepentingan agama dan kesejahteraan umum.
Syarat mewarisi
Tiga syarat, mirip klasik:
- Pewaris benar-benar wafat (atau dinyatakan mati secara hukum).
- Ahli waris hidup saat pewaris wafat.
- Beragama Islam — baik pewaris maupun ahli waris.
Sebab mewarisi
KHI mengakui dua sebab utama (lebih ringkas dari klasik yang menambah wala’):
flowchart TB
classDef a fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
classDef b fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe
P["Sebab mewarisi (KHI)"]:::a --> N["Hubungan darah (nasab)"]:::b
P --> K["Hubungan perkawinan (suami/istri sah)"]:::b
Penghalang (Pasal 173) — dan bedanya dari klasik
Di sinilah perbedaan pertama muncul. Klasik mengenal tiga penghalang utama: beda agama, pembunuhan, dan perbudakan. KHI merumuskannya berbeda:
| Penghalang | Fikih klasik | KHI |
|---|---|---|
| Beda agama | Penghalang tegas (non-muslim tidak mewarisi muslim, dan sebaliknya) | Tidak disebut sebagai poin Pasal 173, tetapi tersaring lewat syarat “beragama Islam” di definisi ahli waris (Pasal 171) |
| Pembunuhan | Membunuh pewaris menggugurkan hak waris | Terhalang bila dengan putusan hakim berkekuatan tetap dipersalahkan membunuh, mencoba membunuh, atau menganiaya berat pewaris |
| Fitnah berat | Umumnya tidak dijadikan penghalang tersendiri | Ditambahkan: terhalang bila dipersalahkan memfitnah pewaris dengan pengaduan kejahatan berancaman 5 tahun penjara atau lebih |
| Perbudakan | Penghalang klasik | Tidak relevan (perbudakan telah dihapus) |
Dua hal yang perlu dicatat:
- KHI menuntut putusan pengadilan. Pada klasik, membunuh pewaris secara zalim otomatis menggugurkan hak waris. Pada KHI, penghalang pidana baru berlaku bila sudah ada vonis berkekuatan hukum tetap — konsekuensi wajar dari sistem hukum negara, tetapi berarti standarnya berbeda.
- “Menganiaya berat” dan “fitnah berat” ditambahkan sebagai penghalang, sesuatu yang tidak lazim dalam daftar klasik. Ini termasuk ijtihad KHI dan sempat menjadi bahan kajian para ahli.
Ringkas
- Kerangka besar (pewaris, ahli waris, tirkah, sebab nasab & nikah) sejalan dengan klasik.
- Penghalang adalah perbedaan pertama: KHI mensyaratkan putusan pengadilan untuk penghalang pidana, dan menambah kategori penganiayaan berat serta fitnah berat.
- Beda agama tetap menghalangi, tetapi lewat jalur “syarat Islam”, bukan sebagai butir Pasal 173.
Sumber: KHI Pasal 171 sampai 173; Klinik Hukumonline tentang penghalang waris; kajian Pasal 173 KHI. Rincian di bab 12.