۞Warismatika EN
← Kembali
Hukum Indonesia (KHI)

07 — Wasiat Wajibah (Pasal 209)

Perbedaan khas ketiga: KHI mewajibkan wasiat untuk pihak yang tidak mewarisi tetapi punya hubungan pengasuhan — terutama anak angkat dan orang tua angkat.

Latar: anak angkat tidak mewarisi

Baik dalam fikih klasik maupun KHI, pengangkatan anak tidak memindahkan nasab. Anak angkat tetap anak dari orang tua kandungnya, dan bukan ahli waris orang tua angkatnya (sejalan dengan QS al-Ahzab 33:4-5). Sampai di sini, klasik dan KHI sepakat.

Persoalannya: dalam praktik, banyak anak angkat diasuh sejak kecil, seumur hidup bersama orang tua angkat, lalu tidak menerima apa pun ketika orang tua angkatnya wafat. KHI menjawab ini dengan wasiat wajibah.

Bunyi Pasal 209

  • Ayat (1): Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai 193; terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya.
  • Ayat (2): Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

“Wasiat wajibah” artinya wasiat yang dianggap ada dan wajib ditunaikan, walau pewaris tidak benar-benar membuatnya, karena negara menetapkannya demi keadilan hubungan pengasuhan.

flowchart TB
  classDef wajib fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
  classDef waris fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
  classDef out fill:#1e3a8a,stroke:#3b82f6,color:#dbeafe

  T["Harta pewaris"]:::waris --> W["Wasiat wajibah (maks 1/3) untuk anak/ortu angkat"]:::wajib
  T --> S["Sisa (min 2/3)"]:::waris
  S --> H["Dibagi ke ahli waris nasab/nikah (furudh)"]:::out
  W -.-> N["Diambil DULU dari harta, sebelum warisan dibagi"]:::wajib

Cara kerjanya

  1. Tetapkan seluruh harta pewaris (setelah harta bersama & utang).
  2. Sisihkan wasiat wajibah untuk anak/orang tua angkat, maksimal 1/3 (besarnya ditetapkan hakim sesuai kepatutan; tidak harus penuh 1/3).
  3. Sisa harta baru dibagi kepada ahli waris yang sah (nasab & perkawinan) menurut furudh.

Batas 1/3 sejalan dengan batas wasiat pada umumnya (tidak boleh melebihi sepertiga tanpa izin ahli waris, mengikuti hadits Sa’d bin Abi Waqqash).

Perluasan lewat yurisprudensi

Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung pernah memperluas penerapan wasiat wajibah — antara lain untuk ahli waris non-muslim dalam kasus-kasus tertentu (misalnya anak yang berbeda agama dari pewaris), sebagai jalan tengah agar mereka tetap memperoleh bagian meski terhalang mewarisi. Perluasan ini tidak tercantum eksplisit di teks Pasal 209 dan termasuk ijtihad hakim yang diperdebatkan.

Beda dari klasik

  • Klasik: wasiat itu sunnah/mubah dan sukarela; tidak ada kewajiban negara memberi bagian kepada anak angkat. Bila pewaris tidak berwasiat, anak angkat tidak menerima apa-apa dari harta itu (kecuali hibah semasa hidup).
  • KHI: menjadikannya wajib dan otomatis (hingga 1/3), dijalankan hakim meski tak ada wasiat nyata.

Konsep “wasiat wajibah” sendiri punya akar pada sebagian ulama (misalnya penerapannya untuk cucu yatim di beberapa negara Muslim), sehingga tidak sepenuhnya tanpa preseden — tetapi bentuk dan cakupannya di KHI adalah pilihan ijtihad Indonesia.

Sumber: KHI Pasal 209; kajian wasiat wajibah anak angkat (Pasal 209 KHI); putusan MA terkait ahli waris non-muslim. Rincian di bab 12.