Tiga kasus dikerjakan tuntas. Kasus pertama memperlihatkan KHI dan klasik menghasilkan angka sama; dua berikutnya memperlihatkan selisihnya justru pada titik khas KHI.
Kasus 1 — Sederhana, hasil sama
Situasi: Bapak wafat. Tirkah Rp 240 juta (tidak ada harta bersama yang dipersoalkan, tidak ada anak angkat). Ahli waris: istri, ibu, 2 anak laki-laki.
Langkah:
- Istri: ada anak → 1/8 = Rp 30 juta.
- Ibu: ada anak → 1/6 = Rp 40 juta.
- Sisa: Rp 240 juta − Rp 70 juta = Rp 170 juta → 2 anak laki-laki (‘ashabah) = Rp 85 juta masing-masing.
Hasil KHI = hasil klasik. Tidak ada titik khas KHI yang tersentuh, jadi keduanya identik. Inilah mayoritas kasus sehari-hari.
Kasus 2 — Harta bersama mengubah angka
Situasi: Suami wafat. Harta rumah tangga Rp 1 miliar, seluruhnya harta bersama. Ahli waris: istri, 1 anak perempuan, ibu (pewaris).
Langkah KHI:
- Harta bersama: istri ambil 1/2 = Rp 500 juta (Pasal 96). Sisa Rp 500 juta = tirkah.
- Anak perempuan (tunggal): 1/2 × Rp 500 juta = Rp 250 juta.
- Ibu: ada anak → 1/6 × Rp 500 juta = Rp 83,33 juta.
- Istri: ada anak → 1/8 × Rp 500 juta = Rp 62,5 juta.
- Sisa Rp 500 juta − (250 + 83,33 + 62,5) = Rp 104,17 juta. Karena tak ada ‘ashabah laki-laki, sisa ini di-radd (Pasal 190-193) kepada yang berhak (anak perempuan & ibu, bukan istri).
- Total istri: Rp 500 juta + Rp 62,5 juta = Rp 562,5 juta.
Bandingkan klasik murni (seluruh Rp 1 miliar tirkah, tanpa pisah harta bersama):
- Anak pr 1/2 = Rp 500 juta; ibu 1/6 = Rp 166,67 juta; istri 1/8 = Rp 125 juta; sisa di-radd ke anak pr & ibu.
- Total istri: Rp 125 juta.
Selisihnya besar (Rp 562,5 juta vs Rp 125 juta) — seluruhnya karena pemisahan harta bersama, bukan karena angka furudh.
Kasus 3 — Ahli waris pengganti (cucu yatim)
Situasi: Kakek wafat. Tirkah Rp 900 juta. Anak-anaknya: Anak B (laki-laki, hidup) dan Anak A (laki-laki, wafat lebih dulu, meninggalkan 1 anak laki-laki = cucu). Tak ada ahli waris lain.
Langkah KHI (Pasal 185):
- Posisi “anak” diisi dua jalur setara: Anak B, dan cucu (menggantikan Anak A).
- Keduanya laki-laki, setara → Rp 900 juta dibagi dua = Anak B Rp 450 juta, Cucu Rp 450 juta (batas ayat 2 terpenuhi karena setara).
Bandingkan klasik:
- Cucu gugur oleh Anak B (anak menghalangi cucu). Anak B mengambil seluruh Rp 900 juta. Cucu tidak menerima warisan (bisa saja lewat hibah/wasiat kakek, tetapi bukan waris).
Di sini perbedaannya bukan sekadar angka melainkan prinsip: apakah cucu yatim berhak naik menggantikan ayahnya. KHI menjawab “ya”; mayoritas fikih klasik menjawab “tidak, tetapi bisa dibantu lewat wasiat wajibah”.
Pelajaran dari ketiga kasus
- Kasus 1: tanpa titik khas KHI, hasilnya sama — jangan berasumsi selalu berbeda.
- Kasus 2: harta bersama adalah pengubah angka terbesar dan paling sering terlewat.
- Kasus 3: ahli waris pengganti mengubah siapa yang berhak, bukan cuma berapa.
Semua angka di atas adalah latihan pemahaman. Untuk kasus nyata, hitungan disahkan Pengadilan Agama, dan sisi agamanya ditanyakan kepada ahlinya.
Sumber: KHI Pasal 96, 176-193, 185; mekanisme radd Pasal 190-193. Rincian di bab 12.