Bab ini menyatukan seluruh perbedaan dalam satu tempat, supaya pembaca bisa melihat peta lengkapnya dan tahu di titik mana hasil hitung bisa berbeda.
Peta perbedaan
flowchart TB
classDef same fill:#134e4a,stroke:#14b8a6,color:#ccfbf1
classDef diff fill:#713f12,stroke:#ca8a04,color:#fef9c3
subgraph SAMA["Sebagian besar SAMA"]
S1["Angka furudh (1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6)"]:::same
S2["Sebab: nasab & nikah"]:::same
S3["'Aul & radd (mekanisme dasar)"]:::same
S4["Wasiat maksimal 1/3"]:::same
end
subgraph BEDA["Titik BERBEDA"]
D1["Harta bersama dipisah dulu"]:::diff
D2["Ahli waris pengganti (cucu naik)"]:::diff
D3["Wasiat wajibah anak/ortu angkat"]:::diff
D4["Penghalang: butuh vonis; + penganiayaan/fitnah berat"]:::diff
end
Tabel perbandingan menyeluruh
| Aspek | Fikih klasik (4 jalur lain) | KHI (jalur ini) | Dampak angka |
|---|---|---|---|
| Harta bersama | Tidak ada konsep otomatis; seluruh harta mayit jadi tirkah | Pasangan hidup ambil 1/2 harta bersama dulu (Pasal 96), sisanya baru tirkah | Besar — pasangan hidup sering dapat jauh lebih banyak |
| Cucu (orang tua wafat lebih dulu) | Gugur (mahjub) oleh anak/paman yang hidup | Naik menggantikan orang tuanya (Pasal 185), dibatasi tak melebihi yang sederajat | Besar — mengubah siapa yang berhak |
| Anak/orang tua angkat | Tidak mewarisi; wasiat sukarela | Wasiat wajibah maksimal 1/3 (Pasal 209) | Sedang — memotong hingga 1/3 sebelum warisan |
| Penghalang pidana | Membunuh zalim otomatis menggugurkan | Perlu putusan hakim berkekuatan tetap; + penganiayaan & fitnah berat | Kecil — beda syarat, jarang mengubah angka |
| Beda agama | Penghalang tegas | Tersaring lewat syarat “beragama Islam”; sebagian kasus diberi wasiat wajibah lewat yurisprudensi | Kecil-Sedang |
| Angka furudh | Furudh Al-Qur’an | Sama (Pasal 176-180) | Nihil — identik |
| Kakek & saudara | Sistem muqasamah rinci (al-Fauzan/ar-Rahabi) atau “kakek = ayah” (Ibnu Utsaimin) | Tidak dirinci; praktik cenderung kakek menghalangi saudara | Kecil-Sedang |
| ’Aul & radd | Ada, dengan khilaf radd ke pasangan | Ada (Pasal 190-193) | Kecil |
| Perdamaian | Boleh (tasaluh) setelah tahu hak | Diakui eksplisit (Pasal 183) | Kecil |
| Sumber kekuatan | Kebenaran dalil (fikih) | Inpres 1991 (hukum positif) | — |
Kapan hasilnya sama, kapan berbeda
- Hampir selalu sama bila: tidak ada harta bersama yang signifikan, tidak ada cucu dari anak yang wafat lebih dulu, dan tidak ada anak/orang tua angkat. Kasus “suami + istri + anak-anak kandung” tanpa harta bersama biasanya menghasilkan angka identik.
- Bisa berbeda jauh bila: ada harta bersama besar (pasangan hidup), atau ada cucu yatim yang orang tuanya wafat lebih dulu, atau ada anak angkat.
Cara memakai perbandingan ini
- Hitung dulu dengan kalkulator faraidh klasik (jalur mana pun) untuk tahu hasil menurut ulama.
- Periksa apakah kasusmu menyentuh salah satu titik berbeda di tabel atas.
- Bila ya, hasil pengadilan (KHI) kemungkinan berbeda — dan kamu kini tahu kenapa, bukan sekadar kaget.
Tujuan perbandingan ini bukan menilai mana yang “menang”, melainkan memberi peta yang jujur: di mana hukum negara sejalan dengan para ulama, dan di mana ia menempuh ijtihad tersendiri. Timbangan syar’i-nya di bab 10.
Sumber: rangkuman dari bab 03 sampai 07 bundel ini; KHI Buku II. Rincian di bab 12.